A. Latar Belakang
Masyarakat hukum adat menjadi permasalahan yang rumit dan
komplek, apabila menyangkut eksistensi dan keberadaannya. Pengakuan yang selama
ini belum tuntas, masih setengah hati dari pemerintah Berimplikasi kepada pengakuan dan perlindungan terhadap
hak-hak masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat itu ada sebelum negara ini ada,
menjadi bagian NKRI. Pada hidup dan kehidupan, dalam posisi masih jauh dari
sejahtera, terpinggarkan, terabaikan dan terasing. Negara akan hadir apabila
bersentuhan dengan pengelolaan sumber daya alam, yang masih dalam tata kelola
mereka. Hal ini menjadi permasalahan yang terselesaian terhadap pengelolaan
yang masuk dalam tata kelola masyarakat hukum adat.
RUU Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,
memberi hal penting terkiat keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam
keberadaan dan eksistensi masyarakat hukum adat. Ada banyak pengaturan
masyarakat hukum adat dalam berbagai perundang-undangan yang tidak koheran,
tidak sistematik , sehingga RUU ini memberi harapan baru bagi masyarakat hukum
adat.