Kajian Hukum Rancangan Undang Undang RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat




A. Latar Belakang
Masyarakat hukum adat menjadi permasalahan yang rumit dan komplek, apabila menyangkut eksistensi dan keberadaannya. Pengakuan yang selama ini belum tuntas, masih setengah hati dari pemerintah Berimplikasi  kepada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Masyarakat hukum adat itu ada sebelum negara ini ada, menjadi bagian NKRI. Pada hidup dan kehidupan, dalam posisi masih jauh dari sejahtera, terpinggarkan, terabaikan dan terasing. Negara akan hadir apabila bersentuhan dengan pengelolaan sumber daya alam, yang masih dalam tata kelola mereka. Hal ini menjadi permasalahan yang terselesaian terhadap pengelolaan yang masuk dalam tata kelola masyarakat hukum adat.

RUU Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, memberi hal penting terkiat keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam keberadaan dan eksistensi masyarakat hukum adat. Ada banyak pengaturan masyarakat hukum adat dalam berbagai perundang-undangan yang tidak koheran, tidak sistematik , sehingga RUU ini memberi harapan baru bagi masyarakat hukum adat.

Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.