Kaltim Tergadai Atas Nama Izin

Diberitakan dikaltim pos,pada 7 agustus 2010, “Total izin melebihi daratan Kaltim. Judul yang membuat saya tersentak, dan tidak berani membayangkan akan masa depan kaltim terhadap bencana ekologi kedepan. kaltim tempat saya hidup dan tingal telah tergadai atas nama izin.
Menurut N.M. Spelt dan Ten. Berger, izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan. Ini berarti dapat ditafsirkan bahwa suatu pihak tidak dapat melakukan sesuatu kecuali dizinkan. Artinya kemungkinan untuk seseorang atau suatu pihak tertutup kecuali diizinkan oleh pemerintah.


Melalui izin, pemerintah teerlibat dalam kegiatan warga Negara. Dalam hal ini pemerintah mengarahkan warganya melalui instrument yuridis berupa izin. Disisi lain kebijakan pemerintah untuk terlibat dalam kegiatan masyarakat, tidak berhenti pada satu tahap, melainkan melalui serangkaian kebijakan. Setelah izin diproses, masih dilakukan pengawasan, pemegang izin diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala dan sebagimananya. Pemerintah melakukan pengendalian terhadap kegiatan masyarakat dengan menggunakan instrument perizinan. Dengan demikian izin dapat dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu. Namun ironis yang terjadi Kaltim, izin jadi biang petaka terhadap kasus-kasus lingkungan dan terjadinya bencana ekologi.
Kenapa Kaltim sudah tergadai atas nama izin? Ini berhubungan dengan ijin yang dikeluarkan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam hal penguasan lahan yang ada saat ini . Dari laporan lsm walhi, stabil dan jatam kaltim dapat dipetakan perijinan yang dikeluarkan di kaltim, sebagai berikut;
a. IUP atau (izin kuasa pertambangan/KP) berjumlah 1.212 izin dengan luas konsesi 3,1 juta hektera;
b. IUPK atau (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara /PKP2B) berjumlah 33 dengan luas konsesi 1,3 juta hektare.
Kemudian untuk peruntukan lahan secara keseluruhan di Kaltim berjumlah 23 juta ha, yang terdiri atas:
a. izin pertambangan jumlah 4,4 juta ha;i
b. zin perkebunna kelapa sawit 4.1 juta ha;
c. izin pengelolaan hutan 8,7 juta ha;
d. kawasan hutan lindung 6 juta ha.
Ini jelas tidak bisa dilogikakan, bagaimana mungkin izin penguasaan lahan itu sebesar 23 juta ha. Sedangkan luas daratan Kaltim hanya 19, 8 juta Ha. Hal ini pasti berhubungan dengan pihak-pihak yang berwenang mengeluarkan izin baik pusat dan daerah yang tidak sinkronisasi, berpikir ego sektoral, izin yang tumpang tindih, dan tidak ada pemetaan RTRW Kaltim yang jelas. Ujung-ujungnya lingkungan yang diabaikan, masyarakat yang jadi korban, kekayaan alam terkoyak dan datanglah tragedi kemanusian akibat ulah manusia yang salah urus sumber daya alam. Kaltim kemilau SDA yang melimpah telah tergadai atas nama keserakan, kekuasaan, birokrasi dengan dibalut manis atas nama izin.,,ironisnya masyarakanya tetap miskin dan terpinggirkan.
Dalam kajian ekologi dan lingkungan hidup, pasal 26 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni:
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajiba memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki ijin lingkungan;
(2) Ijin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagimana dimaksud dalam pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL;
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mencantunkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL;
(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, guburnur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Ini jelas, seharusnya dalam mengeluarkan izin, yang harus diperhatikan izin lingkungan atas penguasan lahan, bukan luasan lahan. Ini penting demi daya dukung dan daya tampung lingkungan yang akan dikenai izin.
Kedepan pemerintah harus mengkaji ulang semua izin pengusaan lahan, dan mulai transparasi terhadap dana jaminan yang diberikan pengusaha terhadap reklmasi bekas tambang, demi generasi yang akan datang di Kaltim. Stop ijin pertambangan.
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.