Mencermati Ijin Pertambangan Batubara di Kabupaten Berau

Kabupaten Berau, salah satu kabupaten di propinsi Kaltim, yang menjadi tempat pertambangan batubara yang mempunyai riwayat  panjang dalam sejarah dimulainya suatu pertambangan batubara di Kaltim. Proses pertambangan batubara  di Kabupaten   ini telah dilakukan sebelum terbentuk NKRI. Ekspoiltasi tambang batubara sudah dilakukan sejak zaman penjajah Belanda pada tahun 1918 dengan menggunakan sistem bawah tanah disekitar Teluk Bayur dan Gunung Tabor .
Baru pada tahun 1981, pemerintah mengeluaran PKP2B
Perjanjian karya penambangan batubara. Dengan lokasi Teluk Bayur, Sambarata, Tanjung Redep, dan Lati yang dipunyai oleh  PT Berau Coal  (generasi 1), kemudian tahun 1997 ada empat ijin PKP2B untuk (generasi 3) untuk kabupaten berau. 
Menurut kajian  secara geologi, kabupaten Berau, merupakan wilayah yang sangat dominan, dengan potensi batubara. Hal ini karena wilayanya termasuk kedalam sub cekungan Berau (bagian cekungan Tarakan) yang telah mengalami 4 kali proses tektonik, sehingga terbentuk endapan batubara yang terangkat, terlipat, dan terpatahakan dan sebagain tersingkap dipermukaaan. Ada  8  lokasi di daerah Kabupaten  Berau dan sudah ada 3 yang sudah ditambang yakni : Lati, Samabarata dan Binuang.
Data  dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Berau Tahun 2008, wilayah Berau sudah ada 25 pemegang izin pertambanavn yakni 1 PKP2B, 3 PKP2B Tahapan, dan lainnya Izin Kuasa Pertambanagan (KP). Dengan proyeksi tambang batubara yang begitu besar, Berau menjadi salah satu incaran korporat tambang, dalam mencari lahan pengganti dari penambangan batubara yang sudah mulai habis, atau akan berakhir ijinnya.
Pada akhirnya bisa ditebak Pemerintah Kabupaten Berau sudah mulai  banyak mengeluarkan  ijin-ijin pertambangan baru  untuk menarik  para investor tambang, baik  nasional maupun Internasional. Hal ini menjadi kekwatiran bersama, terhadap keberadaan hutan dan ekosistem keanekaragamaan hayati  yang begitu indah.
Pengeluran izin pertambangan batu bara, tentu ,berdampak kepada lingkungan sekitar.  UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),  berupaya  memberi perlindungan dan pengelolaah lingkungan  hidup secara sistematis, terpadu dan terintergral dalam melastarikan fungsi lingkunagn hidup.   Ini untuk mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup parah nanti.
Dengan demikian  UU PPLH ini bisa menjadi jalan dalam menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup pada alam sekitarnya, termasuk yang terjadi di Kabupaten Berau yang baru dimekarkan. Dampak lingkungan harus diwaspadai,  dalam  upaya mengurangi/ mencegah kerusakan lingkungan akibat eferio izin pertambangan didaerah.  Kita tentu tidak ingin tragedi Wasior Papua, menimpa masyarakat di Kabupaten Berau . Cara bijak  perlu  dilakukan bagi pengambil keputusan pada pemerintah daerah kabupaten Berau  untuk melakukan  suatu perencanakan, pemanfaatan , mengendalikan, pemeliharaan, pengawasan dan penegak hokum dalam mengeluarkan ijin pertambangan dan akibat lingkungan .
Disii lain ada sanksi tegas dalam penerapan hukum,  khususnya  bagi pejabat yang  memberi ijin kuasa pertambangan terhadap pelanggaran RTRW daerah setempat dan kewajiban  Amdal bagi pengusaha. Ini seyogjanya dilakukan untuk mengetahui kretaria usaha dan kegiatan yang berdampak penting  bagi lingkungan dengan  memperhatikan beberapa hal:
  1. a.      Perubahan bentuk lahan dan bentang alam;
  2. b.      Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidka terbarukan;
  3. c.      Proses dan kegaitan yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosatan sumber daya alam dalam pemanfaatanya;
  4. d.      Proses dan kegiatan tang hasilnya dapat mempengaruhi lingkunagn alam, buatan, serta lingkuangan sosial dan budaya;
  5. e.      Proses kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya;
  6. f.        Introksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
  7. g.      Pembuatan dan penggunana bahan hayati dan non hayati; dan
  8. h.      Penerapan yang mempunyai resiko tunggu dan/atau punya potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Tujuan ini  untuk memberi jaminan keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup lain dalam ekosistem selama ini. Cukup sudah bencana yang terjadi didaerah lain , jangan di Kaltim. Mari ada suatu komitmen bersama membangun negeri ini dengan tidak menjual murah izin pertambangan, apalagi untuk kabupaten baru.
Pengawasan dari pusat  dan sanksi yang tegas, akan memberi efek jera untuk melakukan kebaikan atas nama lingkungan. Kita lindungi alam kita, kita lindungi generasi yang akan datang,  dan kita llindungi bumi kita, dengan satu kata stop pertambangan. Lakukan upaya moratium tambang. Ini penting untuk menjaga kestabilan, daya dukung, kelesatarian alam dikaltim… jangan hanya slogan kaltim green, namun ijin tambang jalan terus di setiap  kabupaten.  Cinta negeri ini, jangan digadaikan sama asing atas nama investasi dan tambang..
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.