Prinsip Keanekaragaman Hayati

Dalam asas, tujuan, dan ruang lingkup pada pasal 2 Huruf I UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), ada dituangkan prinsip keanekaragaman hayati. Ini merupakan salah satu prinsip baru yang ada di dalam UU PPLH.

Prinsip perlindungan keanekargaman hayati sebagai prinsip ke 4 (empat) dari prinsip pembangunan berkelanjutan, prinsip ini memandang sumber daya ekologis (ecological resources) telah memberikaan manfaat bagi kita berupa makanan, obat-obatan, produk-produk industry, menjaga kesuburan tanah dan memberikan air bersih. Disamping itu keanekaragaman hayati juga sebagai tempat dan sumber rekreasi bagi umat manusia, sumber aspirasi dan identitas budaya dari suatu bangsa, oleh karena itu perlindungan keanekaragamn hayati yang kita miliki memberikan dan sumber kesejaheraan bagi umat manusia.

Upaya perlindungan keanegaragaman hayati tidak saja menyangkut soal moral dan etika akan tetapi soal hidup matinya manusia. Contoh perlindungan prinsip ini dalam keadaaan masyarakat local/setempat (indigenous people) mengalami kehilangan atau putusnya ekosistemnya yang ada ditempat lingkungannya, sedangkan ekositem tersebut survival system mereka oleh aktivitas pembangunan, maka tertutup akses mereka terhadap tingkat kehidupan dan kesejahteraan yang layak. Pada akhirnya upaya yang dilakukan dengan ekonomi pembangunan (internalisasi terhadap ekseternalitas).

Pada pasal 43 UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH, bahwa “ instrumen perencananaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi:

a. Neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;

b. Penyusunan produk domestik bruto dan produk domistik regional bruto yang mencakup penyusunan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup;

c. Mekanisme kompensasi/imbalan jasa lingkungan hidup antar daerah; dan

d. Internalisasi biaya lingkungan hidup.

Dengan demikian dasar pemikirannya dari pasal diatas adalah pungutan pencemaran atau the pollution pay principle yang tujuan utamanya adalah untuk membiayai upaya-upaya pencemaran . Pungutan pencemaran merupakan insentif bagi pencemar untuk menghilangkan atau mengurangi pencemaran. Insentif untuk mencegah pencemaran lingkungan yang dilakukan pemerintah dapat berbentuk bantuan keuangan berupa subsidi, iuran investasi dan sarana fiskal, tetapi bantuan ini akan menjadi disinsentif bila pencemar tidak tergugah untuk lepas dari ketergantungan kepada pemerintah .

Kemudian pada 43 ayat (3) UU No.32 Tahun 2009,disebutkan,” insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk :

a. Pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup
b. Penerapan pajak, restribusi, dan subsidi lingkungan hidup
c. Penegembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan
d. Pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi
e. Pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup
f. Pengembangan asuransi lingkungan hidup
g. Pengembangan sistem label ramah lingkungan hidupan,dan
h. Sistem penghargaan kinerja dibidang perlindungan an pengelolaan lingkungan hidup

Dengan demikian dengan memasukan prinsip keanekaragman hayati dalam rangka menjaga dan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun yang telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu suatu kesadaran nasional dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang konsisten, terpadu, dan berkesinabungan dengan didukung semua aspek yang ada.

Kedepan upaya perlindungan keanegaragaman hayati, akan melindungi dan menyamin hak anak cucu kita akan lingkungan yang indah, bersih dan bermanfaat . Semoga.


Kotijah


Artikel ini sudah diterbitkan pada ini

Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.