Perizinan dan Pejabat Pemerintah
Izin adalah salah satu instrumen yang digunakan dalam hukum administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengatur tingkah laku warga masyarakat. Secara yuridis suatu izin adalah merupakan persetujuan yang diberikan pemerintah sebagai perwakilan dari negara kepada suatu badan atau perorangan untuk melakukan aktivitas tertentu.
Pejabat Walikota Kota Samarinda memiliki dua kedudukan hukum yakni
sebagai wakil badan hukum dan wakil pejabat. Dalam kaitannya dengan
tanggung jawab dan tanggung gugat, dua kedudukan pemerintah ini memiliki
konsekuensi hukum yang berbeda. Tanggungjawab dapat dibedakan dalam
bentuk tanggungjawab dan tanggung gugat jabatan dalam bidang publik dan
dalam bidang perdata, yang menimbulkan karena tindakan pemerintah itu
bertentangan dengan norma hukum publik dan hukum privat. Dalam hal-hal
tertentu tanggungjawab dan tanggung gugat juga dapat muncul meskipun
tindakan pemerintah itu sah menurut hukum
Tanggung Gugat Pejabat Pemerintah
Tanggungjawab dan tanggung gugat jabatan pemerintah dibidang publik,
dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (regeling),
peraturan kebijakan (beleidsregel), dan keputusan tata usaha negara
(beschikking), serta tindakan faktual (feitelijke hendeling), berupa
tindakan pemerintah yang diselesaikan melalui lembaga pengadilan yang
berbeda-beda, jika tindakan pemerintah itu menimbulkan kerugian bagi
warga negara. Termasuk dalam tanggung gugat Pejabat Wali Kota Samarinda
terhadap dampak pencemaran lingkungan akibat pertambangan batubara.
Gugatan terhadap tindakan pemerintah dituangkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan ditempuh melalui judicial review oleh
Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf b UU Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa Mahkamah Agung
berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang
terhadap undang-undang. Khusus untuk peraturan perundang undangan
tingkat daerah pengujian oleh Mahkamah Agung dilakukan setelah ditempuh
proses penyelesaian oleh pemerintah pusat dan daerah menerima keputuasan
pembatalan dari pemerintah pusat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
145 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Adapun gugatan yang terkait dengan tindakan pemerintah yang
dituangkan dalam bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang ditempuh
upaya administratif atau PTUN. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Nomor 5
Tahun 1986 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2004 tentang Perubahaan atas Nomor 5 Tahun 1996 tentang Peradialan Tata
Usaha Negara dan telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Nomor 5 Tahun 1996 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara. Untuk proses pemberian dan penentuan ganti rugi diatur dalam PP
Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaan pada
PTUN. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP Nomor 43 Tahun 1991
tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaan pada PTUN
Untuk kasus pencemaran lingkungan akibat pertambangan batubara yang
terjadi Di Kota Samarinda, dalam hal merujuk pada Undang- undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Akibat
pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan hidup, inilah yang
menjadi dasar adanya gugatan dalam sengketa lingkungan. Tanpa adanya
pencemaran/kerusakan lingkungan hidup, tidak ada gugatan sengketa
lingkungan. Subjek dalam gugatan sengketa lingkungan adalah pelaku
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan atau pencemar dan//atau perusak
lingkungan sebagai pihak tergugat serta penderita atau korban
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sebagai penggugat.
Penggugat dalam masalah percemaran dan/atau perusakaan lingkungan
hidup, yang dituntut ganti kerugian diatur dalam Pasal Pasal 87 ayat (1)
UUPPLH mengatur lebih lanjut mengenai tata cara menggungat ganti
kerugian, sehingga berlaku Pasal 1365 BW. Asas Pertanggungjawaban Mutlak
(Strick Liabillity) yang ada di dalam UUPPLH, mengatur pembuktian
terbalik sebagaimana yang terdapat dalam hukum acara pidana,
Pertanggungjawab jawab industri mengabaikan berbagai
persyaratan-persyaratan lingkungan seperti AMDAL , pemilikan dan
pengoperasian UPL/UKL dan persyaratan-persyaratan lainnya. Beberapa
faktor kesulitan mengindentifikasi luasan kerusakan/pencemaran
lingkungan yang menjadi obyek tanggung jawab, terkait pada faktor-faktor
1. Menelusuri aspek kausalitas dari kasus kerusakan/pencemaran
lingkungan tidaklah mudah karena media-media pencemaran/kerusakan bisa
sangat (sustances) khusus dan teknis;
2. Sifat kerusakan tergantung pada media lingkungan yang tercemar
atau rusak, jadi ada karekter lingkungan yang spesifik dan tidak
bersifat mendasar (general)
3. Sifat bekerjanya media-media penyebab pencemaran ada yang
menimbulkan akibat seketika (direct effect) tetapi tidak jarang pula
sifat kemudian (long term effect), artinya baru diketahu setelah
berselang lama, misalnya setelah setahun atau lebih; dan
4. Terkait pula pada faktor-faktor perubahan ekologis (ecological effect) yang memerlukan bantuan pengetahuan teknis.
UUPPLH memuat dan merumuskan asas tanggungjawan mutlak (strict
liability) kepada kegiatan tertentu. Kegiatan tertentu tersebut antara
lain adalah dampak besar dan penting, penggunaan bahan berbahaya dan
beracun (B3) dan yang menghasilkan limbah B3. Asas strict liability ini
tercantun dalam Pasal 88 UUPPLH.
Seorang pejabat, termasuk pejabat Wali Kota Samarinda bertindak untuk
dan atas nama jabatan, memiliki imunitas pribadi, artinya jika tindakan
yang dilakukannya menimbulkan kerugian bagi orang lain, beban kerugian
itu dibebankan pada jabatan. Dalam penyelenggaran pemerintahan ada norma
pemerintahan dan norma perilaku aparat pemerintah. akan
maladaministrasi.
Badan atau pejabat atau tata usaha negara yang terlibat dalam
kegiatan dibidang perdata atau menggunakan instrumen keperdataan dalam
penyelenggaran pemerintahan. Dalam kedudukan badan atau pejabat tata
usaha negara itu sama dengan seorang badan hukum perdata, sehingga suatu
tindakan pemerintah akan dianggap menyimpang jika bertentangan dengan
norma-norma hukum perdata. Tanggung gugat perdata dapat menjadi tanggung
gugat jabatan berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa.
Tanggung gugat perdata menjadi tanggung gugat pribadi apabila
terdapat unsur maladministrasi. Untuk tanggung jawab pidana adalah
tanggung jawab pribadi. Beberapa ketentuan yang memuat sanksi bagi
pejabat yang melakukan kesalahan atau pelanggaran. Untuk hal ini dapat
merujuk pada Pasal 151-153 UU Minerba. Dalam hal pemerintah daerah
berkeberatan terhadap penghentian sementara dan/atau pencabutan IUP dan
IPR oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, pemerintah daerah
dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan dalam UUPPLH, juga diatur sanksi bagi pejabat atau pegawai yang melakukan kesalahan atau pelanggaran, antara lain:
Pasal 111
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan
tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan
izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 112 UUPPLH
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan
pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya
nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan Pasal diatas ini jelas Wali Kota Samarinda,
yang mengeluarkan izin usaha pertambangan yang melanggar RTRW Kota
samarinda dan penataan ruang, memikul tanggungjawab pribadi sebagai
pejabat kepala daerah/walikota. Mari tegakan Hukum Untuk menuntut
keadilan atas rusak lingkungan akibat tambang.