Bisnis Hijau Pada Pertambangan Batubara


Pertambangan batubara merupakan dua sisi mata uang yang ada sisi negatif dan positif sebagai aktivitas bisnis. Dampak negatif yang ditimbulkan akan bisnis pengelolaan batubara menurut Micheal Erward, Business can certainly help to extend acces to usuful goods and services, and for that we should be grateful, but claims that business will save the world are a dengerous case of hubris.

Sisi negatif bisnis pertambangan batubara yakni dapat menimbulkan pencemaran/kerusakan terhadap lingkungan sekitarnya. Menciptakan aktivitas bisnis tanpa merusak lingkungan atau bisnis pertambangan batubara yang ramah lingkungan atau yang lebih poluler disebut bisnis hijau atau green business.
Nilai-nilai bisnis hijau sektor pertambangan, dalam hal ini didasari bahwa lingkungan merupakan syarat mutlak bagi makhluk hidup untuk mempertahankan eksistensi kehidupannya. Mahkluk hidup membutuhkan air, udara, pangan, dan sinar matahari yang adalah kebutuhan pokok bagi kehidupan makhluk hidup, ini senada yang dikemukakan Gareth Kane” so why should you take the envinronment seriously when you have a business to run? . the most basic driver is survival. Without the clear air we breathe, the clear water we drink and the materials we require for clothisng and shelter, there will be no business, no economny, no nothing. The next level is the need for business to subsistion a sustainable sources of raw materials and energys. Some industries, such as a sustainable supply of material directly, but all companies require energy and raw materials, even in the service sector (2010:8).
Untuk itu upaya yang dilakukan, salah satu menjaga keseimbangan antara aktivitas bisnis, dengan lingkungan adalah melalui sarana hukum lingkungan. dalam hukum lingkungan dan bisnis hijau berkaitan erat dengan fungsi hukum sebagai:
a. Perlindungan dan kepastian (social control), yang berperan sebagai “ agen of stability’.
b. Sarana rekayasa social ( a tool of social enginering), yang berperan sebagai “ agent of developtmen.
Dengan memakna fungsi hukum, pengelolaan pertambangan batubara didorong pada bisnis yang mencerminkan etika lingkungan dan upaya perubahan dalam bisnis bidang pertambangan. Logika yang dibangun, kita menyadari tambang pasti merusak lingkungan, namun bukankah bisa diantisipasi dampak kerusakan yang timbulkan dengan berbagai model-model atau cara-cara pemulihan. Sinergi dalam penataan ruang suatu wilayah dalam bisnis hijau sangat menentukan, dampak penting yang akan ditimbulkan, sehingga dikemudian hari dapat perkirakan dampak lingkungan yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Hal yang harus diperhatikan, masalah peranan hukum lingkungan dan aktivits bisnis, seperti yang dikemukakan David M. Ong, “ hukum lingkungan sekarang mengatur banyak aspek aktivitas perusahaan. Strategi perusahaan harus mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dan juga menerapkan prinsip-prinsip lingkungan pada samua langka-langka inovasi, pemilihan bahan-bahan baku, pembuatan produk, distribusi, pemasaran, transportasi dan pembuangan. Menurut Lal Kurukulasuriya and Nicholas A. Robinson, ada beberapa macam hukum lingkungan dan pendekatan peraturan perundang-undangan nasional untuk pengelolaan lingkungan, berupa:
a. Konstitusi;
b. Undang-undang sektoral’
c. Kerangka/kumpulan prinsip-prinisp peraturan perundang-undangan lingkungan;
d. Kodifikkasi peraturan perundang-undangan lingkungan yang komprehensif;
e. Kita undang-undang hukum pidana; dan
f. Penerapan instrumen hukum lingkungan internasional.
Bisnis hijau (green business) yang ramah lingkungan dalam pengelolaan batubara harus ditanamkan dalam membangun sektor pertambangan. Dengan bisnis hijau yang sudah diakomedasi dalam konstitusi, memberi harapan bagi kemanfaatan generasi yang akan datang. Perlu diingat bumi tidak hanya untuk nenek moyang, kita hari ini, tetapi anak cucu kita akan yang akan kita lahirkan. Jangan warisankan bencana dengan lubang-lubang penuh tailing dan merkuri, jangan wariskan padang paser karena habisnya hutan karena alih fungsi lahan guna untuk tambang, jangan wariskan pekat udara, karena pencemaran, jangan warisan lubang kematian akibat ulah kita untuk mencari untung dari bisnis emas hitam ini.
Ada hal yang harus diperhatikan dalam bisnis. Keserakan menguasai, eksploitasi yang berlebihan membawa petaka bagi kehidupan banyak orang dan nasib bumi ini. Untuk itu perlu diperhatikan dalam bisnis pertambangan dalam hal ini etika lingkungan. gunakan sumber daya alam yang ada, sesuai kapasitas, jangan mengambil lebih apalagi berlebihan, alam akan marah dan murka. Dalam hal ini ditandai dengan bencana dan petaka. Nilai-nilai etika lingkungan sudah ada, sebelum ada negara, karena agama kita mengatur hal itu. Berbuat baik dengan sesama manusia, juga makhluk lain, termasuk alam itu sendiri. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk katogori langka bisnis sebagai berikut:
1. Mengurangi secara langsung dampak lingkungan yang mereka miliki, baik itu yang berlangsung atau tidak langsung;
2. Mengurangi dampak terhadap lingkungan oleh konsumen mereka dan meningkatkan pemahaman kepada konsumen tentang zat-zat yang tidak tepat;
3. Meningkatkan untuk menggunakan kembali dan mendaur ulang bahan-bahan yang dipakai dalam proses produksi;
4. Meningkatkan efesiensi energi mereka, atau konsumen mereka;
5. Meningkatkan produktivitas sumber daya mereka, atau konsumen mereka;
6. Menerapkan sistem indentifiasi untuk mengurangi limbah, pencegahan pencemaran, efisiensi energi dan/atau peluang produktivitas sumber daya melalui fasilitas perusahaan;
7. Mengumpulkan dan menyebarkan banyak informasi tentang dampak lingkungnan oleh perusahaan dan melaksanakan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang;
8. Menyediakan peluang yang lebih kepada para stakeholders untuk memberikan masukan dalam pengambilan keputusan oleh perusahaan sesuai dengan yang diisyaratkan undang-undang;
9. Pembiayaan dan investasi dalam bentuk bisnis dan produk hijau seperti diatas.
Bisnis hijau kedepannya menjadi pilihan bagi semua pelaku bisnis, mengingat seperti yang dikemukakan oleh Eric G. Olson, aktivitas bisnis menghasilkan emisi korbon berupa gas rumah kaca yang sangat penting yang mengakibatkan global yang merupakan salah satu ancaman global.
Untuk Indonesia kedepan harus memulai kesadaran lingkungan secara menyeluruh, terpadu, dan intergal semua lini serta melibatkan semua stekeholder penting lingkungan. Untuk itu upaya dapat dilakukan menurut Eric G. Olson, : Many people believe that every business, government, enterpise, and evan individual contributor can do something to reduce waste, improve the environment, and play an important role in acrhieving environmental sustainability.
Dinegara maju Eropa dikenal dengan ecolabeling and ecolabel di negara tersebut dikenal dnegan cleaner production Inspektur atau pejabat pengawas dan pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan lingkungan dapat merundingkan dengan perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan cleaner production.
Sejak otonomi daerah dengan terbitnya UU Nomor 22 Tahun 1999 jo UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tercatat diseluruh Indonesia ada 3.000 izin kuasa pertambangan yang dikeluar pemerintah kabupaten dan kota. Menurut Ridwan usaha pertambangan terus dimasalahkan dalam perizinan, bahkan ada rencana nasionalisasi, maka industri pertambangan akan kolaps 10-15 tahun lagi, yang harus dilakukan dalam usaha pertambangan adalah pembenahan.
UU Minarba tidak mencantunkan kewajiban divertasi saham bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia, sebab Undang-undang ini tidak lagi menganut Sistem Kontrak Karya (KK), tetapi menggunakan bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Usaha Pertambangan (PUP). Filosofi UU Minerba adalah negara dalam hal ini pemerintah Indonesia, yang memposisikan diri lebih tinggi dibanding pelaku usaha. Dalam artinya pemegang IUP atau PUP melakukan kesalahan, negara bisa langsung mencabut izin tersebut. Hal ini bisa dilakukan pada sistem KK. Filosofi yang ada dalam UU Minerba adalah seluruh cadangan minyak batubara sepenuhnya milik negara yang pengelolaanya diprioritaskan kepada BUMN, dalam rangka meningkatkan nilai tambah dengan kewajiban pengelolaan bahan tambang di dalam negeri, meningkatkan local contents, dan memperhatikan aspek lingkungan.
Dalam rangka menghindari terjadinya pencemaran dan gangguan keseimbangan ekosistem, baik itu yang berada di dalam lingkungan pertambangan batubara maupun diluar lingkungan sekitarnya, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1) Cara pengelolaan pembangunan pertambangan;
2) Kecelakaan dipertambangan;
3) Penyehatan lingkungan pertambangan; dan
4) Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
Bisnis hijau dalam pengelolaan pertambangan sudah selayaknya harus menjadi garda dalam merubah wajah buruh tata kelola pertambangan batubara, khusus didaerah akibat eferio otonomi daerah.
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.