Pertanggungajwaban Pidana Penyebab Wafatnya 6 Anak di Bekas Sumur Tambang Batubara

Latar Belakang
Masih ingat dalam benak saya, untuk pertama kalinya muncul di koran kematian anak di kolam bekas lubang tambang batubara yang tidak direklamasi. Dalam berita dikatakan, saat asyik bermain, dua bocah tiba-tiba tenggelam di kolom bekas galian tambang batubara PT PPM yang lokasinya di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda sedalam 30 meter. Lokasi bekas galian tambang batubara itu berada tidak jauh dari Perumahan Sambutan Asri Permai dan tidak memiliki pagar pembatas dengan pemukiman warga.

Ini awal tambang batubara di Kota Samarinda membawa petaka yang mengerikan terhadap manusia, awal mula tragedi kemanusian dipertontonkan terhadap generasi muda. Tidak ada kata yang bisa diungkapkan, hati kita mudah tersentak dan menangis pilu saat ada banjir, banjir lumpur, longsor, pencemaran air, udara dan tanah, bahkan beberapa ternak mati mendadak karena minum air tercemar limbah. Kejadian meninggalnya anak tidak berdosa dibekas lubang tambang batubara, membuat nurani bergejola, dan berontak, terhadap apa yang sekarang lagi dibanggahkan dan dibuat dewa kekayaan mendadak, pesta emas hitam yang begitu gegap gempita dengan terus dikeluarkan izin oleh penguasa Kota Samarinda, sampai mencapai 168 IUP.
Seharusnya tragedi kemanusian ini yang terakhir, perlu dicari solusi untuk mencegah terjadinya korban lagi. Namun lacur, korban terus berjatuhan dan semua terulang lagi dan sudah 2 tahun sejak 2011 ada 6 bocah kecil meninggal bekas sumur bekas tambang batubara. Pertama pada Juli 2011 tiga bocah meninggal, lalu pada Desember 2012 tiga bocah meninggal lagi. Tapi tidak ada tanggapan pemerintah daerah, tidak ada tersangka, tidak ada yang kena hukum, mereka cuma berikan uang asuransi saja, seolah permasalahan bisa tuntas dengan materi,” jelas Kahar ketua Jatam Kaltim tanggal 5 Februari 2013 di Media.
Konsep Pertanggungjawaban Pidana (criminal responsibility)
Pertanggungjawab pidana, terdapat aturan tentang penerapan doktrin strict liability dan vicarious liability. Menurut dokrtin strick liability (pertanggungjawaban ketat) seseorang sudah dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tertentu, walaupun pada diri orang itu tidak ada kesalahan (meas rea). Strict liability diartikan liability without fault (pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan).
Pertanggungjawaban pidana menurut Roelan Saleh adalah celaan yang obyektif terhadap perbuatan pidana kemudian diteruskan kepada terdakwa. Dalam konsep pertanggujawaban yang harus diperhatikan apakah setiap tindak pidana yang melakukan perbuatan yang dilarang harus dijatuh pidana.
Untuk kasus terjadinya kecelakaan di bekas sumur bekas pertambangan batubara, ini murni tidak pidana kelalian, dan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dalam hal ini tindak pidana yang terjadi terkait bidang pertambangan, unsur kelalian dalam hal ini melakukan upaya kegiatan pascatambang. Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
Usaha pasca tambang dalam terjadi kecelakaan pada anak-anak di sumur bekas lubang pertambangan batubara tidak dilakukan. Ini jelas melanggar aturan yang sudah dituangkan dalam Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), yang dibuat sebelum izin usaha pertambangan keluar. Hal lain yang harus diperhatikan proses pascatambang, berupa reklamasi bekas galian usaha pertambangan, seharusnya dilakukan yakni kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihhkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannnya. Jika tidak dilakukan oleh perusahaan yang punya izin tambang, berarti ini merupakan perbuatan tindak pidana Pasal 100 UUPPLH.
Tindak Pidana Kelalaian
Secara normatif, tindak pidana yang terjadi tidak diatur dalam UU Minerba, sehingga dicari aturan undang-undang yang bersifat umum yakni KUHPidana. Dalam salah satu pasalnya tentang culpa atau kelalaian. Unsur tindak pidana kelalaian, yang terpenting adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang.
Pasal tentang tindak pidana kelalaian merujuk pada Pasal 359 KUHPidana: Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Pasal ini dijadikan dasar penuntukan terhadap kasus meninggal anak-anak di bekas lubang sumur pertambangan batubara. Karena kurang hati-hati dan kelaliaan dari beberapa pihak baik penguasa, pemerintah dan orangtua, telah menyebabkan kematian bagi anak-anak.
Perlindungan sosial terhadap anak-anak di dekat sumur bekas tambang, dalam rangka fungsi hukum pidana sebagai sarana perlindungan sosial. Untuk itu dalam terjadi tindak pidana, dengan terjadi kematian pada anak-anak di bekas sumur tambangan. Pertanggungjawaban pidana dilakukan pada pengusaha yang mengelolaan areal pertambangan batubara, yang harus melakukan pascatambang pada bekas sumur tambang yang sudah selesai digali, jika masih dalam tahap prose reklamasi, ada tanda-tanda atau himbauan untuk tidak bermain diareal bekas sumber bekas tambang. Pemerintah Kota Samarinda, dalam hal Badan Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas Pertambangan Kota Samarinda, selaku pengawas seharus melakukan pengawasan dan teguran jika tidak sesuai dengan aturan yang sudah diatur dalam UUPPLH. Kemudian orangtua anak-anak, dimana anak-anak yang dibawah umur 10 tahun, harus dalam pengawasan orangtua dalam pergaulan dan tempat bermain anak-anak.
Sampai detik ini, kasus diatas tetap menjadi tumpukan kertas, tanpa jelas penegakan hukum. Secara hukum mereka yang dapat minta pertanggungajawaban pidana dalam kasus anak-anak yang meninggal dalam bekas sumur bekas tambangan. Ini mengarah pada unsur kelalihan semua pihak terhadap pengelolaan bekas usaha pertambangan.
Harus dipahami dalam tindak pidana kelalaian KUHPidana tidak mengenal pertanggungjawab korporasi, kecuali terhadap perundang-undangan yang mengatur tersendiri tindak pidana korporasi. Dalam dalam kasus diatas, harus dilihat bahwa pertangggungjawaban korporasi pertambang. Untuk tindak pidana korporasi di bidang pertambangan sebagaimana yang dilakukan oleh suatu badan hukum, merujuk Pasal 163 UU Minerba, pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan. Juga dalam Pasal 164 UU Minerba, pidana denda bagi badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a) pencabutan izin usaha; dan/atau b) pencabutan status badan hukum. Hanya dijelaskan hukumannya, namun tindak pidana yang dilakukan tidak dijelaskan.
Jalan ditempat kasus ini, menurut pendapat penulis terkait dengan tindak pidana korporasi dalam bidang pertambangan, juga memperhatikan kepentingan lain seperti investasi, ekonomi, lapangan pekerjaan, pengembangan kawasan dan sebagainya. Jadi dalam penerapan tindak pidana korporasi di bidang pertambangan, dalam hal ini ada kepentingan yang lebih besar harus dipertimbangkan dalam melakukan penerapan tindak pidana tersebut. Untuk orang ua yang diminta pertanggungjawaban terhadap anak dibawah pengampuan, harus mengarah pada tindak pidana anak, dan tunduk pada Undang-undang Peradilan anak. Sedangkan dalam pertanggungjawaban pemerintah kota, yakni Dinas Pertambangan Kota Samarinda dan Badan Lingkungan Hidup Kota Samarinda tunduk pada ketentuan Pidana Pasal 112 UUPPLH, yang sanksi pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah).
Seyognya, apapun alasannya, seharus aparat penegak hukum, tetap mengedepankan tindak pidana di bidang pertambangan batubara sebagai langka awal memberi efek jera bagi pelaku. Jangan biarkan generasi muda Kota Samarinda menjadi korban kutukan emas hitam tanpa hukum.
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.