Kota Samarinda sebagai Kota tambang,
dengan pemegang kuasa tambang sudah 68 IUP yang ada sekarang.
Pertambangan batubara membawa dampak positif dan negatif bagi warga.
Emas hitam itu sudah menghipnotis semua kalangan, baik pemerintah,
swasta, dan masyarakat, bahkan orang asing.
Pertambangan batubara seperti buah
simalakama, yang membawa berkah dan kutukan bagi Kota Samarida. Saya
masih ingat sepuluh tahun yang lalu, bagaimana setiap orang bangga, dan
senang dengan adanya pertambangan batubara, yang membawa berkah bagi
anak-anak berkerja sebagai pegawai di bidang tambang, peningkatan PAD,
lapangan kerja, dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Namun pada akhirya pertambangan batubara
yang dipuja dan diobral oleh pemimpin Kota Samarinda, menunjukan awal
suatu keburaman masa depan generasi yang akan datang Kota Samarinda.
Satu persatu kasus pertambangan batubara menunjukan petaka bagi
warganya, mulai dari banjir lumpur, longsor, pencemaran air, udara, dan
tanah, pusat kota dikepung banjir. Belum lagi hilang lahan pertanian,
perkebunan, hutan, mata air, semua menjadi lubang-lubang sumur bekas
tambang. Nasi sudah menjadi bubur, bencana telah datang, tangis dan
derita sudah mengalir, bahkan nyawa bocah-bocah tidak berdosa dibekas
sumur lubang tambang menjadi bukti awal menuju Kota bencana.
Siapkah kita, menyerah kita dengan
kondisi yang ada sekarang, kita warga Kota Samarinda mendapat dampaknya,
merasakan sedihnya dan derita dari tambang batubara saat ini. Semua
sudah dilakukan, dari negoisasi, mediasi, demonstrasi, dan jalur
pengadilan. Momentum untuk merubah keadaan yang sudah parah ini, menjadi
lebih baik. Tidak ada kata terlambat untuk berjuang, melawan dan
memaksa pemerintah untuk menghargai lingkungan, menjamih hak warga atas
lingkungan yang baik dan sehat.
Dengan semangat yang tersisa, warga Kota
Samarinda, mencari keadilan atas nama hukum di Pengadilan Negeri Kota
Samarinda. Gugatan warga kota ini dalam rangka menuntut hak atas
lingkungan yang baik dan sehat bagi lingkungan pada saat ini, dan
generasi yang akan datang. Kita tidak ingin mendengar ada lagi bencana
akibat petaka pertambangan batubara.
Sudah lelah kita disajikan berita-berita
pencemaran akibat pertambangan batubara. Pada akhirnya hanya
diselesaikan dengan sanksi administrasi. Contoh beberapa kasus
pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang mendapat sanksi
adminitrasi. antara lain: PT. Nuansa Coal Invesment telah mendapatkan
sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Walikota Samarinda
Nomor : 660/039/BLH-I/KS/I/2012 tanggal 25 Januari 2012. Dalam kasus
pencemaran lingkungan disekitar warga, sebabkan Settling pond belum
memadai.
Kasus meninggalnya 6 bocah dibekas
lubang pertambangan batubara, penegak hukum dalam suatu dilema terhadap
pasal kelalihan yang dituduhkan kepada pelaku, yang terdiri dari
penguasa tambang yang tidak memberi tanda dalam bekas sumur pertambangan
batubara, Pemerintah Daerah Kota Samarinda, yakni Badan Lingkungan
Hidup Kota Samarinda, dan orangtua yang kurang menjaga anaknya. Apa yang
terjadi dengan hukum kita. Kasus ini jalan ditempat, hanya sebagai
berkas yang saling dipindahtangan dari kepolisian dan kejaksaan, sampai
menunggu warga Kota Samarinda lupa, dan melupakan selamanya.
Jelas Perkara tindak pidana dibidang
pertambangan merupakan upaya terakhir dalam tindak pidana bidang
pertambangan batubara. Tindak pidana bidang pertambangan yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, banyak bersifat mengatur tindak pidana bidang perizinan
pertambangan. Untuk kasus meninggalnya anak dibekas lubang bekas tambang
dalam kasus diatas mengaju pada Pasal 359 KUHP. Masihkah penegak hukum
mencari alasan dan mengutik-utik pasal yang sudah secara legalitas. Kami
menunggu tindakan……
Tuhan dimana nilai keadilan, bapak/ibu
penegak hukum dimana nuranimu, hukum apakah sebatas kumpulan kertas yang
tersimpan rapi. Kami ingin keadilan, kami tidak ingin generasi muda dan
generasi akan datang Kota Samarinda menjadi beban kutukan abadi akibat
pesta emas hitam.
Kami menunggu, kami berharap, kami
mencari keadilan atas beban kutukan emas hitam. Masih ada doa
terpanjatkan untuk merubah suatu momentum penting bagi kemenangan atas
hak lingkungan yang baik dan sehat. Semoga nurani hakim, akan memberi
angin segar terhadap nilai-nilai lingkungan hidup bagi warga dan
generasi yang akan. Harapan dan percaya akan ada perubahan dalam
penegakan hukum dibidang lingkungan, khususnya pertambangan.Bapak hakim
terhormat menjadi tumpuan terakhir atas putusan pengadilan yang bernilai
keadilan atas gugatan warga Kota Samarinda.