Bangkit Melawan Masa depan Buram dari Pertambangan Batubara di Kota Samarinda

Kota Samarinda sebagai Kota tambang, dengan pemegang kuasa tambang sudah 68 IUP yang ada sekarang. Pertambangan batubara membawa dampak positif dan negatif bagi warga. Emas hitam itu sudah menghipnotis semua kalangan, baik pemerintah, swasta, dan masyarakat, bahkan orang asing.

Pertambangan batubara seperti buah simalakama, yang membawa berkah dan kutukan bagi Kota Samarida. Saya masih ingat sepuluh tahun yang lalu, bagaimana setiap orang bangga, dan senang dengan adanya pertambangan batubara, yang membawa berkah bagi anak-anak berkerja sebagai pegawai di bidang tambang, peningkatan PAD, lapangan kerja, dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Namun pada akhirya pertambangan batubara yang dipuja dan diobral oleh pemimpin Kota Samarinda, menunjukan awal suatu keburaman masa depan generasi yang akan datang Kota Samarinda. Satu persatu kasus pertambangan batubara menunjukan petaka bagi warganya, mulai dari banjir lumpur, longsor, pencemaran air, udara, dan tanah, pusat kota dikepung banjir. Belum lagi hilang lahan pertanian, perkebunan, hutan, mata air, semua menjadi lubang-lubang sumur bekas tambang. Nasi sudah menjadi bubur, bencana telah datang, tangis dan derita sudah mengalir, bahkan nyawa bocah-bocah tidak berdosa dibekas sumur lubang tambang menjadi bukti awal menuju Kota bencana.
Siapkah kita, menyerah kita dengan kondisi yang ada sekarang, kita warga Kota Samarinda mendapat dampaknya, merasakan sedihnya dan derita dari tambang batubara saat ini. Semua sudah dilakukan, dari negoisasi, mediasi, demonstrasi, dan jalur pengadilan. Momentum untuk merubah keadaan yang sudah parah ini, menjadi lebih baik. Tidak ada kata terlambat untuk berjuang, melawan dan memaksa pemerintah untuk menghargai lingkungan, menjamih hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat.
Dengan semangat yang tersisa, warga Kota Samarinda, mencari keadilan atas nama hukum di Pengadilan Negeri Kota Samarinda. Gugatan warga kota ini dalam rangka menuntut hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi lingkungan pada saat ini, dan generasi yang akan datang. Kita tidak ingin mendengar ada lagi bencana akibat petaka pertambangan batubara.
Sudah lelah kita disajikan berita-berita pencemaran akibat pertambangan batubara. Pada akhirnya hanya diselesaikan dengan sanksi administrasi. Contoh beberapa kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang mendapat sanksi adminitrasi. antara lain: PT. Nuansa Coal Invesment telah mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Walikota Samarinda Nomor : 660/039/BLH-I/KS/I/2012 tanggal 25 Januari 2012. Dalam kasus pencemaran lingkungan disekitar warga, sebabkan Settling pond belum memadai.
Kasus meninggalnya 6 bocah dibekas lubang pertambangan batubara, penegak hukum dalam suatu dilema terhadap pasal kelalihan yang dituduhkan kepada pelaku, yang terdiri dari penguasa tambang yang tidak memberi tanda dalam bekas sumur pertambangan batubara, Pemerintah Daerah Kota Samarinda, yakni Badan Lingkungan Hidup Kota Samarinda, dan orangtua yang kurang menjaga anaknya. Apa yang terjadi dengan hukum kita. Kasus ini jalan ditempat, hanya sebagai berkas yang saling dipindahtangan dari kepolisian dan kejaksaan, sampai menunggu warga Kota Samarinda lupa, dan melupakan selamanya.
Jelas Perkara tindak pidana dibidang pertambangan merupakan upaya terakhir dalam tindak pidana bidang pertambangan batubara. Tindak pidana bidang pertambangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, banyak bersifat mengatur tindak pidana bidang perizinan pertambangan. Untuk kasus meninggalnya anak dibekas lubang bekas tambang dalam kasus diatas mengaju pada Pasal 359 KUHP. Masihkah penegak hukum mencari alasan dan mengutik-utik pasal yang sudah secara legalitas. Kami menunggu tindakan……
Tuhan dimana nilai keadilan, bapak/ibu penegak hukum dimana nuranimu, hukum apakah sebatas kumpulan kertas yang tersimpan rapi. Kami ingin keadilan, kami tidak ingin generasi muda dan generasi akan datang Kota Samarinda menjadi beban kutukan abadi akibat pesta emas hitam.
Kami menunggu, kami berharap, kami mencari keadilan atas beban kutukan emas hitam. Masih ada doa terpanjatkan untuk merubah suatu momentum penting bagi kemenangan atas hak lingkungan yang baik dan sehat. Semoga nurani hakim, akan memberi angin segar terhadap nilai-nilai lingkungan hidup bagi warga dan generasi yang akan. Harapan dan percaya akan ada perubahan dalam penegakan hukum dibidang lingkungan, khususnya pertambangan.Bapak hakim terhormat menjadi tumpuan terakhir atas putusan pengadilan yang bernilai keadilan atas gugatan warga Kota Samarinda.
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.