Perdebatan panjang yang terjadi dalam beberapa bulan diantara warga
masyarakat terhadap kelangkaan BBM di Kota Samarinda menimbulkan isu
untuk melakukan pemblokiran terhadap ekspor batubara disepanjang Sungai
Mahakam. Hal ini terkait problematik kuota terhadap kesediaan energi
untuk Pulau Kalimantan.
Warga masyarakat pada titik jenuh, lelah, capek terhadap problematika
kelangkaan BBM yang berdampak pada antrian panjang untuk mendapatkan
dan di kabupaten harga tidak terkendali. Sehingga merubah pola berpikir
untuk melakukan suatu tindakan yang diluar kebijakan yang selama ini
diambil yakni rencana pemblokiran sebagai tekanan supaya pemerintah
pusat memperhatikan keadaan di daerah
Kebijakan Pemerintah Kota Samarinda
Kota samarinda problematika kelangkaan BBM lahir Peraturan Wali Kota
(Perwali) Nomor 19 Tahun 2012 tentang penggunaan BBM nonsubsidi. Perwali
pada intinya melarang kendaraan operasional tambang dan kendaraan
dengan harga di atas Rp 400 juta memakai BBM subsidi. Penerapan dari
Perwali tersebut ada tenggang waktu (deadline) yang diberikan Pemerintah
Samarinda selama 10 hari, terhitung sejak 11 Juni agar seluruh pemegang
Izin Usaha Pertambangan (IUP) memberikan data kendaraan operasionalnya,
daftar kendaraan dan alat-alat yang mengkonsumsi BBM segera
menyampaikannya ke pemerintah kota. Baik yang menjadi aset tambang
maupun mitranya. Dan tidak ada masalah untuk mitra yang melayani lebih
dari satu tambang karena data itu akan dipilah oleh Dinas Perhubungan,
Dinas Pertambangan dan Kepolisian,
Hingga hari jumat tanggal 21 juni 2012 atau tepat hari kesepuluh
hanya 3 (tiga) perusahaan tambang yang menyerahkan data kendaraan
operasional kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Samarinda,
pemegang IUP yang lain tidak peduli dengan seruan perwali tersebut.
Perwali sebagai suatu kebijakan yang diambil pemerintah Samarinda
masih tidak memberi sanksi yang tegas. Perwali jika dikaji sebagai
kebijakan pengaturan dalam penggunaan BBM bersubsidi hal ini untuk
memberikan rasa keadilaan dan memberi jaminan bagi warga masyarakat
pengguna BBM bersubsidi.
Perwali menekannya pada pemegang IUP supaya pihak perusahaan tidak
mengambil jatah BBM non subsidi yang langka dan menjadi hak warga
masyarakat. Untuk itu pemerintah kota supaya perwali dapat dipahami dan
dimengerti perusahaan dalam hal ini tim Pengawasan Distamben akan
memberi surat edaran kepada seluruh SPBU di Kota Samarinda yang menjual
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Untuk menyatakan bahwa SPBU tak
melayani kendaraan operasional tambang dan kendaraan berharga di atas Rp
400 juta untuk mengisi BBM subsidi.
Kebijakan Bidang Pertambangan
Dengan 65 IUP yang ada di Kota Samarinda memerlukan BBM dalam
operasionalnya. Pemerintah kota samarinda melakukan sosialisasi
Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda Nomor 19 Tahun 2012 Tentang
Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Samarinda yang
diterbitkan pada 30 Maret 2012 para pengusaha tambang di Samarinda ini
adalah untuk lebih memperdalam Perwali ini kepada dunia tambang. Usaha
sosialisasi ini untuk mengetahui sudut pandang masing- masing pihak agar
bisa saling memahami untuk efektifnya penerapan Perwali pada dunia
pertambangan di Samarinda. Dengan dialog tersebut, diharapkan dengan
dialog menjadi masukan bagi pemerintah kota dan kepentingan dunia usaha
pertambangan tidak terganggu.
Dilapangan Data Dinas perhubungan, Kepolisian dan Dinas Pertambangan
mewajibkan kepada mitranya mengunakan BBM non-subsidi. Baik dalam
kontrak kerjasama SPK. IUP wajib memasang stiker di sebelah kiri atas
kaca mobil. Kebijakaan pemerintah Kota Samarinda tergolong hanya
bersifat himbuan dan parsial sanksi yang tegas tidak ada sehingga
Perwali dianggap sebagai kebijakaan sesaat tidak harus ditaati oleh
pemegang IUP.
Semestinya pengelola negara baik pemerintah dan pemerintah daerah,
serta perusahaan swasta sudah, bahwa alam tidak selamanya akan ramah
pada manusia. Ini adalah dampak dari eksploitasi minyak secara
berlebihan, sehingga menimbulkan kelangkaan. semestinya dijaga
kelestariannya tanpa menghancurkan ekosistem lain. Ke depan kita butuh
kebijakaan yang diambil dengan pola dan managemen energi yang baik,
terkontrol, trasparan.