Sinar kilau emas hitam terus mengundang pelaku-pelaku usaha bisnis untuk datang ke Kaltim. Kekayaan sumber daya alam emas hitam dan tingkat kebutuhan batubara yang terus meningkat, membuat banyak pelaku usaha di bidang yang lain berlomba juga untuk dapat menikmati berkah emas hitam di bumi Etam.
Pemain Baru Bisnis Emas Hitam
Industri emas hitam terus menggiat dengan pemain-pemain baru yang bersaing dan mengais keuntungan dalam bisnis. Hal ini dimungkinkan seiring adanya perubahan UU Nomor 11 Tahun 1967menjadi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dengan adanya aturan tentang syarat dan pembagian wilayah usaha pertambangan, tidak hanya dimiliki perusahaan besar yang selama ini mengeruk emas hitam, seperti peluang yang diberikan industri lama selevel PT Andora, PT Kaltim Prima Coal yang berproduksi 35 juta ton per tahun, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Arutmin Indonesia yang berproduksi 20 juta ton per tahun.
Pada perkembanganya, kemudian industri di lapisan kedua pada industri batubara, seperti PT Trada Maritim Tbk yang bersinggungan dengan batubara menggandeng PT Awesome Coal anak perusahaan bernama PT Gunung Bara Utama yang memiliki izin pertambangan di Mantar, Damai, dan Kutai Barat (Kaltim). Globel Internasional dengan menggandeng Churchill Mining Plc yang menguasai IUP di Kutai Timur (Kaltim). Kemudian Cipagnti Group dengan anak perusahaan PT Inti Resources yang punya 5 tambang di Kaltim, yakni Panajam (Kaltim), Dumai, Bentian Besar, Sandaran, dengan produksi diperkirakan 80 ribu ton per bulan atau sekitar 3 juta ton pertahun.
Bisnis emas hitam terus akan memunculkan pemain-pemain usaha di bidang ini, dan tidak hanya didomisi pemain lama, pengusaha kelas menengah dengan modal U$ 10-15 juta sudah bisa terjun ke bisnis batubara. Hal di dipicu karena ekspor emas hitam yang terus meningkat dan kebutuhan dalam negeri yang mencapai 45-50 juta ton, untuk PLN, belum industri yang lain.
Kebijakan Provinsi Katim
Mineral dan batubara yang terkandung di bumi Etam ini dalam konsep hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Seyogyanya pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Dikuasai negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kabupaten/kota yang ada diberi peluang untuk menguasai sumber daya alam emas hitam dalam konteks untuk perberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Hal ini yang harus dipertanyakan kepada Pemerinta Provinsi Kaltim Timur dengan misi untuk kebangkita Kaltim. Seharusnya dibuat kebijakan yang yang cermat, akurat, dan selektif dalam pengeluaran IUP baik tingkat kabupaten/kota/provinsi/ pemerintah pusat untuk koordinasi dalam membuat kebijakan yang berbasis pada kepentingan masyarakat.
Kebijakan yang salah terhadap pertambangan akan berdampak luas biasa bagi lingkungan dan anak cucu kedepan. Kenapa? Karena pertambangan batubara termasuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, dan dampaknya meliputi hidup dan kehidupan masyarakat sekitar.
Sudah seharusnya dibuat perda pertambangan batubara, perda houling, perda zona bebas tambang, revisi tata ruang, dan standar yang jelas terhadap lingkungan hidup untuk 20 tahun akan datang, saat tambang tutup. Hal ini yang seharusnya sudah dilakukan kebijakan-kebijakan yang yang melindungi dan menjamin kepentingan anak cucu ke depan.
Keindahan alam, keanekaragama hayati, dan tradisi yang luhur sangat elok dan indah akan alam Kaltim seakan hilang ditelan mimpi buruk ke depan. Hamparan hutan telah berganti perkebunan, dan nanti akan berganti hamparan sumur-sumur bekas tambang. Kita akan menjadi saksi hidup untuk menyaksikan kehancuran secara pelan-pelan alam yang indah ini dibumi Etam.
Sesak dan miris melihat tongkang-tongkang hilir mudik membawa emas hitam keluar negeri, ini era pesta emas hitam. Era nafsu sesaat kebijakan yang salah terhadap tata kelola emas hitam dipertontonkan keserakahan dan kesempatan menjabat dengan dalih era otonomi, menyebabkan pejabat kebablasan membuat kebijakan yang salah dengan mengobral IUP.
Sekali lagi kita tidak anti tambang, namun jika over kapasitas melampau daya dukung dan daya tampung lingkungan sanggupkah kita menanggung bencana, petaka, derita, air mata dan kematian akibat ketamakan kita menguras habis sumber daya alam kita. Terpikirkah pimpinan kita tentang apa yang terjadi setelah 20 tahun lagi? Semua perusahaan tambang batubara tutup, mereka pergi, karena sudah tidak ada yang menghasilkan, dan menguntungkan lagi. Dapat apa Kaltim?
Bidang pertambangan mineral dan batubara, seyogyanya dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan benwawasan lingkungan, guna menjamin pernbangunan nasional secara berkelanjutan. Berapa yang dipunyai putra daerah, masyarakat adat dalam tata kelola pertambangan.
Pada akhirnya pesta emas hitam ini akan ditutup, sudah kita siapkah untuk menanggung dampak yang tinggalkan? Sedangkan kita akan tua, tidak menjabat dan tidak punya kewenangan lagi. Anak cucu kita yang akan menghadapi dan merasakan semua akibat kesalahan kita. Pada saat kita menyadari, semua sudah terlambat.
Dalam proses pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, penjualan, serta kegiatan pascatambang. Proses panjang yang harus dilakukan adalah segera diproteksi dengan kebijakan yang berorintasi ke depan untuk melindungi generasi yang akan datang oleh pemerintah daerah.