Izin Lingkungan dan Sanksi Administrasi

Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam proses di pengadilan administrasi, sebagai upaya untuk berlakunya ketentuan hukum bagi instansi pemerintah dan pemerintah daerah memberikan sumbangan yang besar bagi pembentukan dan penegakan hukum administrasi. 

Penggunaan kekuasaan negara terhadap individu warga negara dengan bukan tanpa persyaratan, pada intinya individu dan warga negara tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai obyek. Tindakan dan intervens negara terhadap individu. Yang semuanya harus sesuai dengan prosedur yang telahdibuat oleh legislatif.
Pengawasan terhadap keputusan-keputusan pemerintah dalam persepktif prosedur hukum penting dalam penerapan prinsip-prinsip perlindungan hukum , khusus penegakan hukum administrasi di dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi yang diatur adaadministrasi, perdata, dan pidana. Sanksi administrasi sebagai salah satu sanksi yang diatur pada hakekatnya perwuju dan dalam undang-undang lingkungan hidup, untuk menjamin hak warga negara terhadap hak atas lingkungan baik dan sehat, sebagai hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945.
Dengan didukung lingkungan hidup yang baik dan sehat akan lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan hidup dan kehidupannya.
Salah satu instrumen lingkungan hidup, yang terkait dengan sanksi administrasi adalah izin lingkungan yakni izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdalatau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 40 UU No 32 Tahun 2009, izin lingkungan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Awal adanya usaha atau kegiatan dengan didahului izin lingkungan, sebelum izin-izin. Pada prakteknya izin lingkungan banyak dilanggar oleh pemegang kekuasaan atau pejabat yang punya kewenangan. Bahkan pada era otonomi, izin lingkungan diabaikan melakukan usaha/kegiatan, pemerintah daerah hanya berpikir saat , “selagi berkuasa” banyak-banyak mengelurkan izin, supaya untuk mendapat PAD, sehingga aspek dampak lingkungan dipinggirkan. Contoh kongkrit kasus lumpr Lapindo di Porong Jatim, bagaimana bisa amdal terakhir baru dibuat sebelum izin lain atau izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang ada di Kota Samarinda yang tumbuh pesat seperti jamur sejak UU Otonomi digulirkan, IUP yang dikeluarkan disinyalir banyak mengabaikan izin lingkungan, dalam membuat Amdal/ UKL-UPL. Hal-hal ini yang membuat tata lingkungan di sekitar hancur dan mengganggu keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kota Samarinda, sebagai kota tambang, sudah 63 IUP, dengan menguasai 72, 5 persen wilayah Kota Samarinda. Dari data 63 IUP, ada 8 IUP yang belum ada kejelasan izin lingkungan, dalam hal Amdal, UKL-UPL (BLH Kota Samarinda, Pada diskusi publik Fakultas Teknik, 1 Maret 2012).
Era otonomi daerah, benar-benar dimanfaatkan untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam, dalam hal ini kegiatan pertambangan oleh, pemerintah Kota Samarinda. sebanyak 63 IUP, dengan rincian 55 yang sudah IUP dan 8 masih statusnya KP. Dari 63 IUP yang ada aktif melakukan kegiatan pertambangan ada 48 IUP , 7-8 IUP belum jelas izin lingkungannya dan dari 63 itu ada,4 izin yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan status PK2B ( PaparanKepala BLH Kota Samarinda di diskusi publik di Fakultas Teknik, Unmul 25 Februari 2012).
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda, sebagai pejabat pengawas lingkungan hidup berwenang antara lain:
a. melakukan pemantauan;
b. meminta keterangan;
c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
d. memasuki tempat tertentu;
e. memotret;
f. membuat rekaman audio visual;
g. mengambil sampel;
h. memeriksa peralatan;
i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau
j. menghentikan pelanggaran tertentu.
Dalam paparanya BLH Kota Samarinda, dalam satu tahun ini, sudah melakukan 31 kali surat teguran kepada pemilik IUP di Kota Samarinda, 8 IUP yang dihentikan sementara, (PT Buana Rizki Armia, PT Graha Benua Etam, PT Panca Bara Sejahtera, CV Bismillahi Res Kaltim, CV Prima Coal Mining, CV Tunggal Firdaus, CV UtiaIlma Jaya, serta KOPTAM Bara Sumber Makmur) dan 2 IUP (Izin CV Prima Coal Mining maupun CV Bumi Batuah) dicabut. Ini memberi warning, dalam kontek penegakan hukum adminitrasi lingkungan, BLH sudah dijalankan, hal ini sesuai dengan fungsi pengawasan yang diatur dalam Pasal 71, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggungjawab di bidang perlindungan dan jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sanksi Administratif yang diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan IUP Kota samarinda, juga sudah dilakukan dengan beberapa bentuk yang diatur dalam adminitrasi berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
Dengan demikian, apa yang sudah dilakukan BLH Kota Samarinda, dalam kinerjanya selama 1 tahun, telah melakukan penegakan hukum administrasi lingkungan yang diatur dalam pasal 77 UU PPLH.
Dalam konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum perlindungan lingkungan hidup. Penegakan hukum administrasi, pada dasar prinsipnya dalam negara hukum dan negara demokrasi kepada instansi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugas negara dan mengikatnya dalam norma hukum. Unsur mengikat norma hukum ini akan efektif dan dapat dijamin terlaksanakan, jika pengadilan PTUN yang independen dapat melakukan pengawasan terhadap keputusan-keputusan yang dibuat oleh instansi pemerintah kota. PTUN yang diharapkan, sebenarnya tidak mempunyai kekuatan eksekusi, lembaga ini hanya bersifat deklarasi hanya bisa membatalkan dengan kembalikan kepada pengambil putusan pemerintah jika terbukti bersalah surat keputusan itu, dan membatalkan demi hukum, karena terbukti terjadi pemalsuan,.
Kedepan PTUN, harus lebih efektif dalam fungsi pengawasan terhadap keputusan-keputusan yang dikeluarkan pemerintah Kota Samarinda,.
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.