Badan Lingkungan Hidup atau lebih dikenal dengan (BLH) Kota Samarida, dalam beberapa tahun kinerjanya banyak disorot oleh berbagai pihak, baik masyarakat dan wakil rakyat.
BLH Kota Samarinda, yang mempunyai peranan yang penting dalam tugas dan wewenang yang hubungan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan untuk terpenuhi kualitas hidup yang sesuai daya dukung dan daya tampung di Kota Samarinda. Kewenangan BLH
BLH sebagai badan Pembina dan pengawas dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup, di bentuk sejak tanggal 12 November 2008 diseluruh Indonesia, yang sebelumnya lebih kita kenal dengan Badan Pengendalian dampak Lingkungan (BAPEDAL). Secara kinerja , keberadaan badan tersebut, sebenarnya mempunyai fungsi yang sama, hanya ada perubahan pada struktur organisasi. Perubahan dalam badan ini sesuai dengan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997 tentang Organisasi Daerah.
2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda.
Untuk wenangnya BLH Kota Samarinda, sebagai wakil pemerintah Kota Samarinda mengacu pada Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang:
a. Menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
b. Menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
c. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten/kota;
d. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e. Menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
f. Mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g. Mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h. Memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i. Melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan
BLH dan Kerusakan Lingkungan
Peran pokok BLH di Kota Samarinda, bagaimana lingkungan hidup sesuai kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten. Tugas berat BLH Kota Samarinda, sejak diberlakukan UU No. 22 Tahun 1999 jo UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, karena era otonomi daerah yang sifat seluas-luasnya memberi dampak dalam kewenangan memberi izin yang didapat oleh pemerintah daerah.
Semangat otonomi daerah dalam telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam hal ini, banyak banyak kabupaten/kota di Propinsi Kalimantan timur memanfaatkan momen untuk mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan (KP) saat itu, termasuk pemerintah Kota Samarinda.
Era otonomi daerah, pemerintah Kota Samarinnda, telah mengeluarkan sebanyak 63 IUP, dengan rincian 55 yang sudah IUP dan 8 masih statusnya KP. Dari 63 IUP yang , ada, aktif melakukan kegiatan pertambangan ada 48 IUP , 7-8 IUP belum jelas izin lingkungannya dan dari 63 itu ada,4 izin yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan status PK2B (Paparan Kepala BLH Kota Samarinda di diskusi Publik di Fakultas Teknik Unmul 25 Februari 2012)
Kinerja BLH Kota Samarinda, dibawah pimpinan baru, pak endang, yang belum genap 1 tahun, telah banyak melakukan hal-hal yang tidak banyak kita ketahui, dan cenderung kita menjustifikasi kesalahan-kesalahan atau ketidak professional BLH dalam kinerja terhadap kegiatan usaha kegiatan pertambangan.
Dari paparannya kepala BLH Kota Samarinda, dalam paparannya Mengenal lebih dekat pengelolaan lingkungan pertambangan batubara”, terungkap bahwa BLH Kota Samarinda status saat ini, seperti badan yang tidak punya tangan dan kaki, tetapi bisa memukul. Analoginya, bahwa BLH dengan anggaran cuma 400 juta, dengan 2 PPNS, dan 6 PPLH, dan tanpa sarana penunjang dalam pengawasan, menjadi lembaga seperti jalan ditempat.
Dengan kondisi BLH yang tidak didukung sama anggaran, sarana dan prasarana dan penempatan sumber daya manusia yang tidak tepat kualifikasinya, menjadikan BLH tidak maksimal melakukan kerjanya. Pada tahun ini baru anggaran untuk BLH ditingkatkan oleh pemerintah Kota Samarinda dinaikkan menjadi 2 milyar dan 2 truk untuk sarana penunjang pengawasan operasional di lapangan terhadap 48 IUP.
Keterbatasan yang ada diatas, tidak membuat BLH Kota Samarinda, diam dan tidak melakukan apa-apa. Banyak hal-hal yang sudah dilakukan di bawah pimpinan endan, telah membuat era kebangkitan BLH Kota Samarinda. Dengan pimpinan yang baru, menunjukan kinerga BLH harus dihargai, atas segala hal yang sudah dilakukan, ketegasan, keseriuan, dan penegakan hukum yang diterapkan.
Sudah banyak sudah dilakukan, antara lain Dari laporan yang dipaparkan BLH sudah melakukan 31 kali surat teguran kepada pemilik IUP di Kota Samarinda, 8 IUP yang dihentikan sementara, (PT Buana Rizki Armia, PT Graha Benua Etam, PT Panca Bara Sejahtera, CV Bismillahi Res Kaltim, CV Prima Coal Mining, CV Tunggal Firdaus, CV Utia Ilma Jaya, serta KOPTAM Bara Sumber Makmur) dan 2 IUP (Izin CV Prima Coal Mining maupun CV Bumi Batuah) dicabut (kaltimpost tanggal 1 Maret 2012).
Apa pun yang dilakukan dengan pergantian pimpinan BLH Kota Samarinda yang baru ini, kita sebagai warga Kota Samarinda dan memberi apreasi atas kinerja yang sudah dilakukan. Permasalahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Kota Samarinda, masih banyak hal yang harus dibenahi dan dilakukan untuk penegakan hokum dalam masalah pertambangan batubara, misalnya banyak hal yang ditunggu warga, misalnya kasus Makroman dengan CV Arjuna, Banjir Lumpur Palaran, 5 bocah yang tewas di lubang tambang, IUP yang dekat fasiltas umum dan menimbulkan gangguan secara lingkungan.
Kita tetap percaya, tidak mudah membenahi permasalahan lingkungan dan IUP yang di Kota Samarinda. Kenapa? Bukan rahasia umum kebanyakan pemilik IUP juga pejabat, birokrat, anggota dewan, pengusaha yang punya fasilitas dan bargaining posisi yang akan melakukan cara untuk menyelamatkan bisnis emas hitam ini. Badan BLH juga banyak dalam tekanan banyak kepentingan dan orang untuk menyelamatkan usahanya. Inilah yang akan manjadi tantang ke depan dalam kinerja BLH.
Dalam kegalauan panjang masalah pertambangan dan problematika lingkungan di Kota Samarinda, harapan tetap pada BLH tercinta yang punya power yang saat ini untuk bisa step by step membenahi lingkungan hidup yang hancur akibat pertambangan.