Dari nilai-nilai di atas, yang terbangun dalam hubungan antar bangsa, maka akan mencegah terjadinya illegal logging, illegal fising, human trafficking, arm smuggling, terrorism, pencemaran lingkungan dan tindak pidana internasional.
Seperti ketahui, di Kaltim banyak kasus kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, yang mengarah pada hubungan antara bangsa. Dalam hal ini kasus pencemaran lintas bangsa, khususnya bidang energy tidak terbarukan yakni pertambangan batubara. dari data Jatam, seluruh Kaltim, telah ada 1.232 IUP (Izin Usaha Pertambangan) , ada beberapa pemilik IUP berkebangsaan asing.
Daya rusak tambang yang begitu besar, berdampak lingkungan pada lingkungan sekitar merusak hidup kehidupan masyarakat. Namun dalam hubungan dengan penegakan hokum, sangat jarang dilakukan, meskipun sudah ada UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Usaha pertambangan hanya menyangkut hubungan hokum pemilik usaha (swasta) dengan investasi dinegara tersebut, sehingga orintasinya hanya profit, bukan dalam hubungan Negara dengan Negara lain. Pengelolaan SDA, yang berbasis profit, oleh beberapa pemilik asing, banyak mengabaikan kerusakan dan pencemaran lingkungan, yang berdampak lingkungan pada masyarakat setempat.
Upaya menuntut tata kelola yang baik dan benar, sesuai filosofi UUPPLH, baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan untuk mendapat keadilan. Upaya diluar pengadilan dengan jalur diplomasi yang elegan, humanis, dan mencari jalan terbaik atau win-win solusion, sangat penting dalam kontek hubungan antar bangsa yang punya kedudukan yang sama dan prinsip saling menghargai antar Negara. Inilah yang ingin dituntut dalam suatu tanggung jawab Negara (state responsibility) dalam kasus pecemaran dan kerusakan lingkungan lintas batas Negara, hal ini timbul orang-orang atau badan-badan yang merupakan organ Negara telah bertindak dalam kapasitas yang:
a) Have caused the pollution due to carelessness;
b) Have not exercise sufficient due diligence in the prevention or combatting of pollution by individuals or legal persons in the territory ; and
c) Have neglected to take repressive measures or the offer injured persons reasonable possibilities of restitution and compensation for damage sustained .
Point ( c) diatas mengandung implikasi, yakni apabila perbuatan melawan hokum dari suatu Negara telah dapat dibuktikan, bahwa Negara itu memikul tanggungjawab Negara, dan perbuatan itu menimbulkan kerugian pada Negara lain, maka Negara tersebut dibebani tanggungjawab perdata untuk memberi ganti rugi kepada Negara yang dirugikan , seperti kasus PT Kideco, kasus PT Kem yang beroperasi di Indonesia. State liability untuk kerusakan lingkungan diberikan atas pelanggaran kewajiban hokum internasional, yang ditetapkan dalam traktat atau oleh aturan hokum kebiasaan intenasional, yang menganut prinsip-prinsip umum internasional. Kewajiban seperti itu menghendaki Negara mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan atau mencegah Negara dari perbuatan yang mengizinkan suatu kegiatan atau merusak mencemarkan lingkungan.
Instrumen hokum yang menetapkan hokum internasional mengatur tentang state liability terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan, belum ada, walaupun ada Internasional Law Commission dan beberapa organisasi regional telah mempersiapkan draf instrument tersebut. Untuk menetapkan rules of general application (aturan-atauran yang berlaku umum untuk state liability. Sehingga Negara yang menekan pada tata kelola sumber daya alam seperti Indonesia, dapat menuntut pihak-pihak yang berinvestasi dalam usaha pertambangan yang berdampak lingkungan dapat diminta pertanggungjawab, baik atas nama perorangan maupun Negara.
5. Kesimpulan dan Saran
a. Kesimpulan
1. Dalam pengelolaan SDA, pemerintah Indonesia, Khusus Kaltim tidak hanya berorintasi pada profit, juga perhatikan aspek dampak lingkungan yang ditimbukan;
2. Usaha Pertambanga Batu Bara, merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaruo dan mempunyai daya rusak lingkungan yang begitu besar bagi lingkungan, sehingga tata kelola tidak boleh keruk habis,dan dijual murah terhadap asing; dan
3. Dalam penyelesian sengketa dilakukan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. Upaya diluar pengadilan dengan jalur diplomasi yang elegan, humanis, dan mencari jalan terbaik atau win-win solusion, sehingga dalam hubungan antar bangsa yang punya kedudukan yang sama dan prinsip saling menghargai antar Negara.
5.2.Saran.
1. Dalam pengelolaan SDA yang berdampak lingkungan dalam hubungan antar bangsa, harus ada aturan-aturan yang seyogianya diatur dengan traktat atau hokum kebiasaan internasional atau prinsip-prinsip umum hokum internasional;
2. Dalam hubungan antar bangsa, harus dijunjung nilai-nilai saling menghargai antar bangsa, khususnya yang berbatasan langsung dengan suatu Negara dalam pengelolaan SDA; dan
3. Adanya penegakan hokum yang jelas dan pasti di Kaltim dan Indonesia dalam kontek penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga Negara lain tidak berbuat sesuatu yang melanggar hokum.
DAFTAR PUSTAKA
A. Referensi
Abdurahman. 1990. Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia. Cet. 3, Bandung.
Erwin, Muhammad. 2008. Hukum Lingkungan – Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. PT. Refika Aditama. Bandung.
Fuady, Munir. 2002. Perbuatan Melawan Hukum. Cet.1. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hamzah, Andi. 2005. Penegakan Hukum Lingkungan. Cet 1. Sinar Grafika. Jakarta.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2005. Hukum Tata Lingkungan. Cet. 18. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Kurnia, Mahenda, 2010, Hukum Kewilyaan Indonesia,(Harmonisasi pengembangan kawasan berbasis teknologi geospasial, universitas Brawijaya Press.
Salim. 2007. Hukum Pertambangan Di Indonesia- edisi revisi. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Saputra, Unggul Setia. 2010. Materi Seminar Membangun Basisdata Potensi, Produksi, Penerimaan dan Manfaat Ekonomi Sosial Industri Batubara untuk Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Tatakelola Industri Ekstraktif di Kota Samarinda. Samarinda.
Soekanto, Soerjono. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press. Jakarta.
Siahaan, 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Erlangga. Jakarta.
__________ 2009. Hukum Lingkungan-edisi revisi cet. ke 2. Pancuran Alam. Jakarta.
Rangkuti, Siti Sundari. 2005. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional-edisi ketiga. Airlangga University Press. Surabaya.
Supriadi, 2006. Hukum Lingkungan Indonesia, Sebuah Pengantar. Sinar Grafika. Jakarta.
Syahadina, Niken Gustantia. 2010. Penelitian dan Penulisan Hukum: Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Batubara Tanpa Izin (Illegal Coal Mining) Di Kota Samarinda
Usman, Rachmadi. 2003. Pembaharuan Hukum Lingkungan Nasional. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
C. Internet
http://www.menlh.go.id/proper/properbaru/Index.html diunduh tanggal 24 Februari 2010
http://www.tobapulp.com/index.php?option=com_content&view=article&catid=35:news&id=100:prog diunduh tanggal 24 Februari 2010
http://bapedalda.kaltimprov.go.id/bpdld.php?module=detailprogram&id=2 diunduh tanggal 24 Februari 2010
http://bapedalda.kaltimprov.go.id/bpdld.php?module=detailprogram&id=23 diunduh tanggal 24 Februari 2010
http://www.freesharedw.blogspot.com/2010/02/istilah-pertambangan.html diunduh tanggal 05 Maret 2010.
http://www.caribatubara.blogspot.com/2009/01/pengertian-batubara.html diunduh tanggal 05 Maret 2010.
http://beritadearah.com/artikel.php?pg=artikel_kalimantan&id=16649&Sub=Artikel&page=3 diunduh tanggal 13 Maret 2010
http://www.walhi.or.id/1004-lingkungan-dibiarkan-rusak.htm diunduh tanggal 25 Maret 2010
http:// www.borneotribune.com/eco_borneo/lingkungan-samarinda-rusak-akibat-qdikepung-perusahaan-batubara.html diunduh tanggal 25 Maret 2010
http://www.bappeda.samarinda.go.id/sipddata.php?idkat=11 diunduh tanggal 01 Juni 2010
http://www.zulkieflimansyah.com/in/dampak-pertambangan-terhadap-lingkungan-hidup.html. diunduh tanggal 01 Juni 2010
http://www.samarindakota.go.id/index.php?page=346 diunduh tanggal 01 Juni 2010
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa-lainya/2010/08/03/brk20100803-268314id.html diunduh tanggal 05 Agustus 2010
http://www.kaltimpost.co.id/?mib=berita.detail&id=24082 diunduh tanggal 05 Agustus 2010
http://www.kaltimpost.co.id/?mib=berita.detail&id=59903 diunduh tanggal 05 Agustus 2010
http://www.tribunkaltim.co.id/read/artikel.28926 diunduh tanggal 05 Agustus 2010
http://fahrurhidayat.wordpress.com/2010/02/04/organisasi-standar-internasional -iso/ diunduh tanggal 30 Agustus 2010
http://www.nqa.com/in/atozservices/article.asp?SECTION=274&ARTICLE=283
diunduh tanggal 30 Agustus 2010