3. Tata Kelola SDA dan Hubungan antar bangsa
Kaltim secara goegrafis ada 3 (tiga) Kabupaten (Kutai Barat, Nunukan, dan Malinau) yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga yaitu Malaysia, dan Philipina. Permasalahan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pengelolaan SDA Kaltim sudah dalam tahap mengkwatirkan bagi kehidupan masyarakat disini bahkan Negara tetangga juga merasakan dampak lingkungannya.
Sebagai contoh “ kasus bencana asap yang sampai kenegara tetangga Kemudian masalah illegal logging, yaitu masalah pencurian kayu yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang melibatkan banyak sector, bahkan Negara tetangga kita juga disinyalir sebagai penanda hasil kayu curian dari Kaltim diperbatasan, bahkan Negara tetangga mempunyai lapangan helikoter ditengah hutan di Kaltim, diduga mendanai illegal logging, memfasilitasi sarana dan prasarana illegal logging , memindahkan batas-batas patok wilayah diperbatasan untuk melakukan illegal logging dan membuat jalan-jalan tikus ( disarikan dari beberapa media Koran di Kaltim 2010).Izin-izin dalam pengelolaan sumber daya alam berupa izin perkebunan kelapa sawit dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, disinyalir dijadikan ajang broker jual beli izin oleh pengusaha-pengusaha local, setelah dapat izin dari pemerintah daerah kemudian dialihkan atau dipindah tangankan kepada Negara tetangga. Sehingga pengelolaan sumber daya alam Kaltim, banyak dikuasai Negara tetangga dan asing.
Sedangka disini, baik pemerintah daerah kabupaten/propinsi dan Negara kita tidak bisa melakukan apa-apa. Bahkan kita tidak punya bargaining posision yang kuat, untuk menutut orang asing atau pengusaha asing yang melakukan tindak pidana lingkungan dalam kontek internasional, bagaimana kompesasi dan biaya yang harus dibayar oleh pengusaha kepada masyarakata dan Negara yang mengalami dampak lingkungan tersebut, serta bagaimana upaya diplomasi terhadap kasus-kasus lain seperti pencemaran dilaut.
4. Nilai-nilai dalam hubungan antar bangsa
Batas merupakan pemisah unit regional geografi (fisik, social, budaya) yang dikuasai oleh suatu Negara. Secara politis, batas Negara adalah garis kedaulatan yang terdiri dari daratan, lautan dan termasuk potensi yang berada dipermukaan bumi. Pasal 4 angkat 4 UU No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah negera, mendefinikan, batas wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu Negara yang didasarkan atas hokum internasional. Dalam pembatasa Negara merupakan manivestasi utama kedaulatan wilayah suatu Negara, ini mempunyai peranan penting dlaam penentuan batas kedaulatan, pemanfataan sumber daya alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah, serta mempunyai nilai stratagis dalam mendukung pembangunan nasional.
Dalam beberapa persoalan pengelolaan sumber daya alam, kedaulatan Negara ini, sering disebut sebagai “penyebab” terjadinya konflik atau sengketa antar bangsa satu dengan yang lainya. Dalam artian oleh karena banyaknya jumlah Negara sering terjadi pertentangan dalam penerapan masing-masing yuridiksi oleh Negara-negara. Dalam konsep hokum internasional, kedaulatan memiliki tiga (3) aspek utama, yaitu ekstern, intern dan territorial.
Kedaulatan membawa konsekuensi, bahwa Negara ternyata memiliki tanggung jawab terhadap wilayahnya. Pemahaman tanggungjawab disini dalam arti responsibility dengan tanggungjawab dalam arti liability. Yang didifinisikan secara sederhana sebagai tanggungjawab untuk membayar sesuatu atas kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan akibat dari sebuat perbuatan (konsep ganti kerugian), ini dipakai dalam hokum perdata, dan hokum lingkungan. Sedangkan dalam hokum tata Negara dan hokum internasional, liability digunakan secara terbatas, dalam contoh kasus, jika ada suatu perbuatan Negara yang merugikan Negara lain, maka konsep liability yang digunakan.
Dengan pengelola sumber daya alam, nilai-nilai dalam hubungan berbangsa juga harus dijaga hal ini penting, karena ada nilai-nilai yang terkandung pada kawasan, perbatasa antara lain:
a) Nilai persatuan, kesatuan dan keutuhan wilayah;
b) Nilai cita dan tujuan Negara;
c) Nilai kedaulatan;
d) Nilai pertahanan dan keamanan;
e) Nilai politik, ekonomi, social dan budaya;
f) Nilai pembagian kewenangan adminitratif;
g) Nilai kerjasama dan hormat menghormati antar bangsa;
h) Nilai perencanaa pembangunan dan;
i) Nilai geografis spasial .