Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Rekayasa genetika

Pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup dan mengubah gaya hidup manusia, dari tahun ke tahun. Pemakian produk berbasis kimia dan penggunaan rekayasa genetik dalam berbagai hal untuk kesejahteraan manusia.

Usaha untuk meningkatkan kualitas hidup, manusia dengan segala daya mengembangkan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui akal pikiran manusia menciptakan rekayasa genetik dalam produk-produk tertentu . semua itu untuk mendapatkan produk yang tinggi nilainya dan memberi nilai tambah yang tinggi bagi masyarakat, misalnya produk-produk rekayasa genetik untuk bidang pertanian.
Namun proses penemuan produk-produk rekayasa genetika, juga dapat menimbulkan bahaya pada keseimbangan dan kerusakan biodiversity (keanekaragaman hayati). Dengan rekayasa genetika, lama-lama akan menghilangkan keaslian dari pasma nutfah yang ada disekitar kita, pada akhirnya akan mengganggu keseimbangan alam yang ada di lingkungan kita. Hal lain yang perlu dicermati pengkajian dari uji coba dari suatu rekayasa genetik, jika mengalami kegagalan para ilmuwan, biasanya bersifat tertutup.
Pengendalian terhadap terganggunya pencemaran dan kerusakan supaya ada keseimbangan lingkungan hidup dalam rangka menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sesuatu yang baru dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibandingkan undang-undang yang lama, dengan diaturnya tindak pidana rekayasa genetik.
Pada Pasal 101, menyatakan, bahwa “ Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal tersebut dapat ditafsirkan dalam ini “melepaskan produk rekayasa genetik adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan produk rekayasa genetik menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mengedarkan produk rekayasa genetik” adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran komoditas produk rekayasa genetik kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
Ini berarti bahwa hasil pemuliaan produk rekayasa genetik, yang disebarkan kepada masyarakat sudah memenuhi standar yang sudah ditentukan perundang-undang. Pasal 101 mengacu pada perbuatan yang dilarang pada pasal Pasal 69 ayat (1) huruf g, yaitu Setiap orang dilarang melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan.
Yang dilarang dalam perbuatan ini adalah produk rekayasa genetika yang bertentangan dengan perundang-undangan, tidak dijelaskan aturan yang mana, konsep dasar pada Pasal 1 UUPPLH tentang apa itu rekayasa genetika. Sehingga pasal ini, menimbulkan ambigu bagi penegak hukum. Kita tahu bahwa setiap orang diperbolehkan untuk mendapat ijin lingkungan proses rekayasa genetika, asal sesuai dengan aturanya, masalahnya kteritia melanggar dan mengganggu dalam tindak pidana ini, tidak jelaskan. Jika mengaju pada Pasal 37 hanya menjelaskan dapat dibatalkan dalam ijin lingkungan apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Ini berarti dapat ditafsirkan, bahwa proses rekayasa genetik, diperbolehkan mempertimbangkan asas manfaat dan kehati-hatian, supaya lingkungan hidup yang ada, terhindar dari percemaran dan perusakan lingkungan akibat pengembangan ilmu dan teknolgi. Dengan bermanfaat bagi masyarakat, maka rekayasa genetik, sebagai upaya dari segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
Dengan tetap pada pedoman asas-asas kehati-hatian, akan membuat pengembangan rekyasa genetik akan menghindarkan ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Setiap perubahan atau proses rekayasa genetika, tentu menimbulkan kerusakan pada lingkungan, tindak pidana akan sulit diterapkan, jika acuannya tidak jelas, konsep rekayasa genetika, dan pada tahap apa dikatakan mengganggu atau melanggar lingkungan hidup, misalnya pada kasus kloning hewan tertentu. Ini yang akan sulit dibuktikan di dalam sidang pengadilan.

Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.