Pendahuluan
Usaha pertambangan di Kalimantan saat ini sedang mencapai puncak kejayaan dengan total Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah mencapai 1271 untuk Kalimantan Timur. Untuk Kota Samarinda sampai tahun 2010 sudah mencapai 76, dengan menduduki wilayah Kota Samarinda hampir 73 Persen.
Secara analisis hokum lingkungan, apa yang terjadi di Kota Samarinda pada saat ini sudah melampaui batas daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kualitas lingkungan yang ada disesuai dengan amanah konsitutusi, yang menjamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat, dan ini tentu diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Usaha pertambangan mempunyai dua (2) sisi mata uang, dimana ada segi positif dan segi negatifnya. Dampak positif dengan usaha pertambangan antara lain: tingkat kesejahteraan meningkat, lapangan pekerjaan, pendapatan asli daerah bertambang, sedangkan dampak negatifnya adalah; menimbulkan dampak lingkungan pada sekitar kita, tanah longsong, hilang mata air, hilang sebagaian hutan, kebun dan lahan pertanian, menimbulkan kebisingan, kesehatan menurun dan lain sebagian.
Disisi perempuan yang selama ini tidak tersentuh, dalam usaha pertambangan. Usaha pertambangan identik dengan lelaki, dan perempuan pasti terpinggarkan. Perempuan jika ada hanya sebagai juru masak, pembantu dan intinya bagian dapur. Perempuan yang berada sekitar usaha pertambangan, ini yang ingin dipotret terhadap dampak usaha pertambangan di Kota Samarinda.
Usaha Pertambangan dan Perempuan
Perempuan di Desa Makoran sebagain besar perempuan sebagai menjadi petani, hidup kehidupan tergantung terhadap pada lahan pertanian dan perkebunan, serta sumber mata air yang ada didesa tersebut. Perempuan survivel terhadap daerah yang dulunya dikenal hutan belantara. Perempuan-perempaun inilah yang membantu suaminya untuk bersama-sama membuka ladang pertanian untuk mengubah nasib seorang tramigrasi dari Jawa Tengah. Banyak pengorbana yang harus dilakukan dalam mengubah hidup kehidupan merantau dari ke bumi Etam ini, sejak tahun 1957. Anak keturunannya sudah menikmati hasil berladang dan berkebun, kesejahteraan, fasilitas rumah yang lebih baik dengan semua perkakas semua dia punya. Inti nya lahan pertania yang dia kerjakan telah mengubah dan memberi hidup yang sejahtera disbanding dulu.
Perempuan di Desa Makoran sebagain besar perempuan sebagai menjadi petani, hidup kehidupan tergantung terhadap pada lahan pertanian dan perkebunan, serta sumber mata air yang ada didesa tersebut. Perempuan survivel terhadap daerah yang dulunya dikenal hutan belantara. Perempuan-perempaun inilah yang membantu suaminya untuk bersama-sama membuka ladang pertanian untuk mengubah nasib seorang tramigrasi dari Jawa Tengah. Banyak pengorbana yang harus dilakukan dalam mengubah hidup kehidupan merantau dari ke bumi Etam ini, sejak tahun 1957. Anak keturunannya sudah menikmati hasil berladang dan berkebun, kesejahteraan, fasilitas rumah yang lebih baik dengan semua perkakas semua dia punya. Inti nya lahan pertania yang dia kerjakan telah mengubah dan memberi hidup yang sejahtera disbanding dulu.
Dibuka Usaha Pertambangan CV Arjuna
Demo besara-besar petani warga Makroman dikantor Walikota Pemerintah Kota Samarinda, pada bulan September tahun 2011, mengunggah kita, warga Kota Samarinda, apa yang sebenarnya terjadi dengan petani di Makroman. Dalam tuntutanya merek hanya meminta dikembalikan lahan pertanian dan kebun seperti semula, lahannya subur, dapat ditanami, bukan seperti sekarang, kering, tandus, kena lumpur dan limbah batubara dari CV Arjuna. Demo ini sudah 6 kali dilakukan oleh warga Makroman, 5 kali langsung keperusahanan CV Arjuna, dan 1 kali kepemerintah Kota Samarinda, hal ini dilakuakn karena kesepakatan yang dibuat dilanggar terus sama perusahaan.
Demo besara-besar petani warga Makroman dikantor Walikota Pemerintah Kota Samarinda, pada bulan September tahun 2011, mengunggah kita, warga Kota Samarinda, apa yang sebenarnya terjadi dengan petani di Makroman. Dalam tuntutanya merek hanya meminta dikembalikan lahan pertanian dan kebun seperti semula, lahannya subur, dapat ditanami, bukan seperti sekarang, kering, tandus, kena lumpur dan limbah batubara dari CV Arjuna. Demo ini sudah 6 kali dilakukan oleh warga Makroman, 5 kali langsung keperusahanan CV Arjuna, dan 1 kali kepemerintah Kota Samarinda, hal ini dilakuakn karena kesepakatan yang dibuat dilanggar terus sama perusahaan.
Perempuan Makroman
Bersama dengan badan pemberdayan perempuan dan keluarga berencana Propinsi Kaltim dan GTZ Jerman, saya bersama-sama teman lain difasiltasi untuk melihat dari dekat apa yang sebenarnya terjadi dengan perempuan Petani Makroman. Disana saya berdialog dengan perempuan-perempuan yang tangguh, pantang menyerah untuk tetap mempertahankan hidup dan kehidupannya yang tergantung pada hasil pertanian. Hal yang memilukan bahwa usaha pertambangan CV arjuna yang sekarang beroperasi dan mendapat kosensinya batubara di lahan pertanian, mata air dan pemukiman yang berjarak 50 Meter didesa Makroman.
Bersama dengan badan pemberdayan perempuan dan keluarga berencana Propinsi Kaltim dan GTZ Jerman, saya bersama-sama teman lain difasiltasi untuk melihat dari dekat apa yang sebenarnya terjadi dengan perempuan Petani Makroman. Disana saya berdialog dengan perempuan-perempuan yang tangguh, pantang menyerah untuk tetap mempertahankan hidup dan kehidupannya yang tergantung pada hasil pertanian. Hal yang memilukan bahwa usaha pertambangan CV arjuna yang sekarang beroperasi dan mendapat kosensinya batubara di lahan pertanian, mata air dan pemukiman yang berjarak 50 Meter didesa Makroman.
1. Komitmen Pemerintah
Ada keresahan dan kegundahan yang sama dalam benak perempuan tani Makoran. Desa Makoman desa yang subuh dan jadi lumbung padi untuk Kota Samarinda, dengan semua penduduk bersemua beraktivitas pertanian dan perkebunan. Kehidupan warga makoran berubah, sejak tahun 2008 dengan berjalan konsesi izin usaha pertambangan CV Arjuna. Dengan adanya IUP CV arjuna membawa konsekwensi yang mengubah hidup dan kehidupan warga petani makaroman. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan perempuan-perempuan disana tentang bagaimana program pemerintah dengan terbitnya IUP itu, membawa petaka dalam kaitan dengan lahan pertaniannya.
Selama ini program CSR atau Komdev yang ada dalam perusahaan pertambangan yang ada, masyarakat tidak terlalu tahu, dalam program yang dirasakan masyarakat itu adalah kegiatan yang ide dari masyarakat, dan perusahaan hanya sebagai penyumbang. Pada akhirnya masyarakat tidak melakukan dan tidak menginginkan adanya tambang. Manfaat yang rasakan oleh warga masyarakat dalam program yang dilakukan usaha pertambangan dikelurahan ini, tidak terlalu signifikan manfaatnya. Karena perusahaan pertambangan yang ada, program yang dilakukan tidak secara langsung menyangkut masyarakat.