Indonesia adalah negara berciri kepulauan yang terbentang dari Aceh sampai Papua, memiliki segala sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. SDA sebagai karunia Tuhan YME yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu pengelolaannya harus memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta daya dukung lingkungan.
Dalam Pasal 28E UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam hal ini termasuk informasi geospasial.
Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2011 disebutkan bahwa geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu obyek atau kejadian yang berada di bawah, pada atau di atas permukaaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Informasi goespasial ini penting dalam konteks negara untuk menjamin hak-hak warga secara ekonomi, seperti diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945. Informasi goespasial merupakan alat bantu dalam perumusaan kebijakan, pengambilan keputusaan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumiaan.
Dengan demikian goespasial akan mendukung pemerintah dan pemerintah daerah untuk membangun sistem/basis data dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya dan ketahanan nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, perencanaan tata ruang, lokasi investasi dan bisnis perekonomiaan, penentuan garis batas wilayah, pertanahan, dan kepariwisataan.
Hal menarik yang bisa dikembangkan dalam informasi goerspasial adalah dalam hal penanggulangan bencana, pelestarian lingkungan dan pertahanan keamanaan.
Filosofi Informasi Goespasial
Pertama, dalam UU Nomor 4 Tahun 2011 disebutkan bahwa dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, berciri nusantara dengan segala kekayaan SDA dan sumber daya lainnya, harus dikelola dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab untuk menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia baik saat ini maupun dimasa mendatang.
Ini memberi pemaknaan yang mendalam bahwa selama ini negara mengakui ada permasalahan yang serius dalam pengelolaan kekayaan SDA, ketimpangan, keadilan, kemakmuran tidak merata.
Kekayaan SDA yang terkandung seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat sekitarnya atau daerah yang mempunyai kekayaan SDA tersebut. Namun kenyataan sebaliknya hanya yang menikmati orang-orang yang berkuasa, pejabat, dan penguasa. Contoh kongkritnya di Kaltim. Provinsi terkaya ketiga setelah Papua dan Riau. Masyarakatnya tidak sejahtera, kemiskinan meningkat, masyarakat lokal tersinggir di tanah sendiri, akibat pengelolaan SDA tidak berbasis masyarakat. Nilai-nilai kehidupan dan hidup sebagai manusia yang tinggal di wilayahnya diabaikan bahkan dimatikan atas nama izin dan investasi.
Kenapa ini terjadi? Karena informasi goespasial sebagai basis data bagi masyarakat untuk mendapat informasi yang jelas-jelas akan SDA yang terkandung di wilayahnya tidak dipunyai oleh negara. Bahkan malah dimainkan olrh pemegang kuasa. Sebagai contoh di Samarinda, Dinas Pertambangan dan Energi tidak pernah mau transparan sebagai pelayan publik mengenai berapa sebenarnya IUP yang ada, data yang diberikan dan dirilis di koran selalu berubah. Ironis.
Sistim tata kelola kekayaan SDA dengan menggunakan informasi goespasial akan berdasarkan pada kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan dan demokrasi.
Dalam informasi goespasil tujuannya ada jaminan ketersediaan dan akses informasi goespasial yang dapat dipertanggujawabkan; adanya penyelenggaraan yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dan pendorong penggunaan informasi goespasial dalam penyelenggaraan pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Sehingga tata kelola terkoordinasi dari pusat dan daerah terjaminnya masyarakat dapat mengakses. Jangan kayak sekarang saling lempar tanggungjawab dan tidak mau tahu karena bukan bagiannya antar instansi. Di Samarinda jelas dipertontonkan bagaimana jika tata kelola SDA berupa usaha pertambangan bermasalah antara Distamben, BLH, dan Pemerintah.
Kedua, infomasi goespasial dalam mengelola SDA dan sumber daya lain serta penanggulangan bencana yang di negara kita. Dalam hal ini informasi goespasial penting dalam kaitannya dengan bencana akibat pengelolaan SDA yang salah.
Dengan basis data dari informasi goespasial yang memadai, maka bencana serta penanggulangan cepat ditanggulangi, karena data sudah lengkap, akurat, sehingga cepat bertindak, korban bisa diminimalisir. Selama ini bila terjadi bencana, karena informasi data di daerah bencana kurang, tidak tersedia, sehingga jadi lambat.
Ketiga, informasi goespasial dapat diselenggarakan dengan tertib, terpadu, berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka menjamin keakuratan, kemuktiran dan kepastian hukum. Makna yang tersirat dengan data goespasial yang lengkap, akurat, dan muktahir akan memudahkan kita, warga negara untuk memperoleh informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Masyarakat dapat mendapat haknya untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pada kesimpulanya filosofi yang terkandung dalam UU Nomor 4 Tahun 2011 dengan kesediaan data informasi goespasial yang lengkap, akurat dan muktahir, maka masyarakat dan negara dapat melakukan pengelolaan tata kelola SDA dengan basis data. Sehingga dapat mengantisipasi bencana yang akan timbul, lingkungan terselamatkan dan secara tidak langsung generasi yang akan datang juga dapat bagian dalam menikmati SDA. Dengan informasi geospasial, pemerintah sebagai penyelenggara dapat menentukan kapan, layak, dan sesuai suatu SDA dikelola sehingga pada akhirnya kemakmuran sebagai tujuan tata kelola ekonomi negara tercapai masyarakat yang berkeadilan. Semoga!.
Dalam Pasal 28E UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam hal ini termasuk informasi geospasial.
Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2011 disebutkan bahwa geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu obyek atau kejadian yang berada di bawah, pada atau di atas permukaaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Informasi goespasial ini penting dalam konteks negara untuk menjamin hak-hak warga secara ekonomi, seperti diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945. Informasi goespasial merupakan alat bantu dalam perumusaan kebijakan, pengambilan keputusaan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumiaan.
Dengan demikian goespasial akan mendukung pemerintah dan pemerintah daerah untuk membangun sistem/basis data dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya dan ketahanan nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, perencanaan tata ruang, lokasi investasi dan bisnis perekonomiaan, penentuan garis batas wilayah, pertanahan, dan kepariwisataan.
Hal menarik yang bisa dikembangkan dalam informasi goerspasial adalah dalam hal penanggulangan bencana, pelestarian lingkungan dan pertahanan keamanaan.
Filosofi Informasi Goespasial
Pertama, dalam UU Nomor 4 Tahun 2011 disebutkan bahwa dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, berciri nusantara dengan segala kekayaan SDA dan sumber daya lainnya, harus dikelola dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab untuk menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia baik saat ini maupun dimasa mendatang.
Ini memberi pemaknaan yang mendalam bahwa selama ini negara mengakui ada permasalahan yang serius dalam pengelolaan kekayaan SDA, ketimpangan, keadilan, kemakmuran tidak merata.
Kekayaan SDA yang terkandung seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat sekitarnya atau daerah yang mempunyai kekayaan SDA tersebut. Namun kenyataan sebaliknya hanya yang menikmati orang-orang yang berkuasa, pejabat, dan penguasa. Contoh kongkritnya di Kaltim. Provinsi terkaya ketiga setelah Papua dan Riau. Masyarakatnya tidak sejahtera, kemiskinan meningkat, masyarakat lokal tersinggir di tanah sendiri, akibat pengelolaan SDA tidak berbasis masyarakat. Nilai-nilai kehidupan dan hidup sebagai manusia yang tinggal di wilayahnya diabaikan bahkan dimatikan atas nama izin dan investasi.
Kenapa ini terjadi? Karena informasi goespasial sebagai basis data bagi masyarakat untuk mendapat informasi yang jelas-jelas akan SDA yang terkandung di wilayahnya tidak dipunyai oleh negara. Bahkan malah dimainkan olrh pemegang kuasa. Sebagai contoh di Samarinda, Dinas Pertambangan dan Energi tidak pernah mau transparan sebagai pelayan publik mengenai berapa sebenarnya IUP yang ada, data yang diberikan dan dirilis di koran selalu berubah. Ironis.
Sistim tata kelola kekayaan SDA dengan menggunakan informasi goespasial akan berdasarkan pada kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan dan demokrasi.
Dalam informasi goespasil tujuannya ada jaminan ketersediaan dan akses informasi goespasial yang dapat dipertanggujawabkan; adanya penyelenggaraan yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dan pendorong penggunaan informasi goespasial dalam penyelenggaraan pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Sehingga tata kelola terkoordinasi dari pusat dan daerah terjaminnya masyarakat dapat mengakses. Jangan kayak sekarang saling lempar tanggungjawab dan tidak mau tahu karena bukan bagiannya antar instansi. Di Samarinda jelas dipertontonkan bagaimana jika tata kelola SDA berupa usaha pertambangan bermasalah antara Distamben, BLH, dan Pemerintah.
Kedua, infomasi goespasial dalam mengelola SDA dan sumber daya lain serta penanggulangan bencana yang di negara kita. Dalam hal ini informasi goespasial penting dalam kaitannya dengan bencana akibat pengelolaan SDA yang salah.
Dengan basis data dari informasi goespasial yang memadai, maka bencana serta penanggulangan cepat ditanggulangi, karena data sudah lengkap, akurat, sehingga cepat bertindak, korban bisa diminimalisir. Selama ini bila terjadi bencana, karena informasi data di daerah bencana kurang, tidak tersedia, sehingga jadi lambat.
Ketiga, informasi goespasial dapat diselenggarakan dengan tertib, terpadu, berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka menjamin keakuratan, kemuktiran dan kepastian hukum. Makna yang tersirat dengan data goespasial yang lengkap, akurat, dan muktahir akan memudahkan kita, warga negara untuk memperoleh informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Masyarakat dapat mendapat haknya untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pada kesimpulanya filosofi yang terkandung dalam UU Nomor 4 Tahun 2011 dengan kesediaan data informasi goespasial yang lengkap, akurat dan muktahir, maka masyarakat dan negara dapat melakukan pengelolaan tata kelola SDA dengan basis data. Sehingga dapat mengantisipasi bencana yang akan timbul, lingkungan terselamatkan dan secara tidak langsung generasi yang akan datang juga dapat bagian dalam menikmati SDA. Dengan informasi geospasial, pemerintah sebagai penyelenggara dapat menentukan kapan, layak, dan sesuai suatu SDA dikelola sehingga pada akhirnya kemakmuran sebagai tujuan tata kelola ekonomi negara tercapai masyarakat yang berkeadilan. Semoga!.