Dengan meningkatnya harga minyak dunia sekarang sudah mencapai 100$ lebih di dunia. Secara tidak langsung meningkatkan energi alternatif, yakni batubara.
Skema menghabiskan sumber daya alam ini, memberi dampak yang signifikan, baik positif maupun negatif. Pada tingkat daerah pertambangan dijadikan alat untuk mendapatkan pendapatan dan pundi-pundi uang, sehingga banyak meloloskan izin usaha pertambangan, tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan. Mencermati hal itu, perlu segera dilakukan pemetaan wilayah pertambangan sebagai bagian untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan pembangunan. perubahan iklim tidak lagi menjadi suatu ancaman atau spekulasi, namun lebih kepada kenyataan yang memperlukan tindakan segera dan kongkrit. Dua (2) penyebab utama dari pemanasan global adalah pembakaran bahan bakara fosil dan deforestasi.
Wilayah Pertambangan (WP) adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. Dalam Pasal 9 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, menyebukan ;
(1)WP sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.
(2)WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Di dalam penetapan wilayah pertambangan, harus dilakukan dengan transparansi, partisipatif, dan bertanggujawab serta terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah yang terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial, budaya, serta berwawasan linngkungan dan aspirasi daerah.
Dengan kita mempunyai pemetaan dan database suatu Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) secara menyeluruh, akan menjadi langkah awal untuk melakukan suatu pengeloaan pertambangan dengan memperhatikan geografis wilayah pertambangan . hal ini didukung ketersedian data, potensi, dan/atau informasi geologi. WUP pada Pasal 14 UU Minerba dilakukan sebagai berikut;
(1)Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat bepublik Indonesia.
(2)Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemerintah daerah yang bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki pemerintah dan pemerintah daerah.
Dengan demikian pemetaan wilayah usaha pertambangan, dapat dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah provinsi. Luas dan batas WUP atau WIUP batubara ditetapkan pemerintah dengan berkoordiansi dengan pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh pemeirintah.
Pemerintah pusat menetapkan pemetaaan wilayah-wilayah pertambangan sebagai panduan bagi pemerintah daerah untk menerbitkan izin usaha pertambangan. Ini salah satu cara untuk mengatasi tumpang tindih perizinan pertambangan di daerah. Menurut Pri Agung Rakhamanto, pemetaan wilayah usaha pertambangan sebagai bahan untuk koordiansi dengan sektor lain, seperti Kementerian Kehutanan. Pemerintah juga akan menetapkan stategis eksplorasi dan eksploitasi pertambangan untuk membatasi ijin usaha pertambangan yang baru, dengan dasar hukum yang jelas.
Sedangkan Tharim Sihite. Kementerian ESDM telah melaksanakan rekonsiliasi data ijin usaha pertambangan (IUP) secara nasional pada tanggal 3-6 juli mei tahun 2011. Data rekonsiliasi akan disingkronisasi dengan wilayah IUP. Dengan demikian akan tersedia data yang valid dan kejelasan IUP yang ada sekarang.
Berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi dari SK IUP yang disampaikan pemerintah daerah/kota/kabupaten pada acara rekonsiliasi nasional data IUP. Sampai mei 2011 tercatat 8.475 data IUP. Dengan rincian clear dan clean atau memenuhi syarat administrasi sebanyak 3.971 IUP dan data non-clear atau tidak memenuhi persyaratan dan tumpang tindih sebanyak 4.504 IUP. Ada kendala yang terjadi di lapangan dalam pendataan ini, dikarenakan ada sebagian daerah yang tidak menginformasikan data IUP. Dengan alasan daerah/kabupaten/kota yang bersangkutan belum ada IUP ataupun belum siap dengan data sebagaimana diinginkan pemerintah pusat.
Untuk pemerintah daerah Kota Samarinda, yang dinyatakan pada Koran Kaltim tanggal 27 Mei 2011, di Kota Samarinda ada ijin 62 IUP dan tinggal 1 usaha pertambangan yang belum menyetor jaminan reklamasi, karena alasan adaministrasi. Semua sudah memenuhi persyaratan.
Dalam pemetaan wilayah pertambangan, harus didukung oleh data pertambangan. Dalam Pasal 87 UU Minerba, disebutkan untuk menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmu pengetahuan clan teknologi pertambangan, Menteri atau gubernur sesua.i dengan kewenangannya dapat menugasi lembaga riset negara dan / atau daerah untuk melakukan penyelidikan dan penelitian tentang pertambangan. kemudian dijelaskan pada Pasal 88 UU Minerba:
(1) Data yang diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan merupakan data milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya .
(2) Data usaha pertambangan yang dimiliki pemerintah daerah wajib disampaikan kepada pemerintah untuk pengelolaan data pertambangan tingkat nasional.
(3) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggaraka oleh pemerintah dan/ atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pemetaan wilayah usaha pertambangan di Kota Samarinda, hasilnya yang transparani ditunggu warga kota, hal ini karena kita selama ini diberi data-data izin KP/IUP yang dipublikasikan sering berubah-berubah. Keterbukaan dinas pertambangan dan energi kota Samarinda untuk share ke publik, sebagai era keterbukaan informasi seperti yang dimuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Hal juga menjadi langkah awal untuk memperbaiki model pengelolaan usaha pertambangan di Kota Samarinda yang sifatnya rahasia, tidak transparan dan tumpang tindih. Ini momen untuk menunggu keberanian Distamben Kota Samarinda untuk berani membuka secara keseluruhan kepada publik mengumumkan 62 IUP, sehingga data jelas siapa dan apa yang sudah dilakukan dalam memenuhi hak dan kewajiban yang diamanatkan dalam UU Minerba.