Revisi RTRW Kaltim Penuh Kepentingan

Penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain. Lahirnya UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagai upaya untuk menyesuaikan perkembangan yang terjadi pada tata ruang wilayah dalam mengantisipasi kompleksitas perkembangan permasalaan tata ruang.

UU No.26 Tahun 2007, mengamanahkan perlunya dilakukan revisi untuk penyesuaian subtansi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi dan RTRW Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia. Terbitkanya PP No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, sebagai landasan revisi tersebut. Bagaimana dengan Kaltim? Revisi RTRW Kaltim, sampai sekarang masih belum ada kepastian, dan masih saling tarik menarik kepentingan. Sehingga timbul kesan ada apa dengan revisi RTRW Kaltim! yang begitu sulit untuk mencapai kesepakatan.

Permasalah Revisi RTRW Kaltim, bermuara pada permohonan untuk mengubah beberapa kawasan wilayah yang berupa hutan lindung dan taman nasional. Yang semua itu kebanyakan untuk kepentingan pemilik modal supaya bisa berinvestasi baik bidang perkebunan sawit, kehutanan, pertambangan batu bara, migas, perumahan dan perkantoran akibat pemekaran daerah.

Yang kedua tim ini terkesan kurang terbuka dalam mendengar pendapat masyarakat terhadap rencana revisi RTRW. Ini penting merubah RTRW propinsi, berarti bicara tentang masa depan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kesalahan dalam merumuskan kebijakaan, dan ada kepentingan yang sesaat, maka yang menanggung kita semua, masyarakat Kaltim. Jadi wajar jika kita ingin yang terbaik demi masa depan Kaltim dari aspek lingkungan. Kita hanya menuntut, generasi akan datang dapat perlindungan terhadap lingkungan yang baik dan sehat. Jangan atas nama investasi, energy, kita keruk habis tambang, kita babat habis hutan, kita rong habis migas. Yang pada akhirnya mereka generasi yang akan datang diwariskan hanya bencana.. dan bencana.

Kita tidak anti Revisi RTRW Kaltim, kita tidak anti tambang, kita hanya ingin dimanusiakan sebagai manusia yang punya hak untuk bisa menikmati alam bebas, hutan yang hijau, lingkungan yang asri. Bukan disisakan lubang-lubang tambang, hutan gundul dan banjir. Harus ada kesepakatan, tranparasi semua pihak terhadap masalah ini. Kita tidak ingin seperti soal ijin jalan tol Samarinda Balikpapan, sampai sekarang Kemenhut tidak pernah memberikan izin pinjam pakai kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) untuk dilintasi pembangunan mega proyek tol. sedang gubernur Awang Faruk dengan santainya bilang tidak masalah, namun untuk membuktikanya ucapanya surat ijinnya tidak pernah ada. Ironis……

Dari perkembangan terakhir (Kaltim Post; maret 2011) revisi RTRW Kaltim, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi, Bambang Supianto mendukung hasil kajian dan rekomendasi tim terpadu (Timdu) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim, serta keinginan semua kepala daerah di Kaltim terhadap terbitnya RTRWP tersebut.

Permohonan perubahan kawasan ke Kementerian Kehutanan secara keseluruhan kawasan yang diajukan ulang untuk perubahan kawasan mencapai 2.634.776 hektare atau 2,6 juta hektare dari usulan sebelumnya 1,8 juta hektare. Sedang-kan usulan yang direkomendasikan Timdu 477.333 hektare atau 18,12 persen saja.

Sejumlah usulan yang masuk, yakni Kutai Timur mengusulkan 412 ribu hektare lebih yang direkomendasi seluas 62.571 hektare. Tarakan mengajukan 2.378 hektare direko-mendasi 1.510 hektare. Nunukan meminta 40.951 hektare yang direkomendasi 25.378 hektare.

Selanjutnya Paser usulkan 17.703 hektare direkomendasi 12.293 hektare, Bontang mengajukan 2.935 hektare direkomendasikan 1.124 hektare, Berau mengusulkan 196.924 hektare direkomendasikan 74.366 hektare, Balikpapan minta 4.994 direkomendasikan 181 hektare, Bulungan mengajukan 93.668 direkomendasikan 3.265 hektare.

Kemudian Kutai Barat mengu-sulkan 161.874 hektare direkomen-dasikan 28.193 hektare, Kutai Kartanegara mengusulkan 48.737 hektare direkomendasikan 56.827 hektare, Malianu minta 115.743 hektare direkomendasikan 30.695 hektare, Tana Tidung mengajukan 8.018 direkomendasikan 9.410 hektare dan Penajam Paser Utara (PPU) minta 140.554 hektare direkomen-dasikan 13.735 hektare.

Dengan adanya Revisi RTRW Kaltim, keberadaan penataan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan itu harus disosialisasikan. Semua demi generasi yang akan datang.
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.