Pengelolaan sumber daya alam selama ini dalam rangka untuk mengembangkan potensi-potensi di daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Namun dalam penentuan lokasi wilayah kelola pengelolaan SDA masyarakat tidak dilibatkan, yang terjadi masyarakat yang berdiam ditempat tinggal, tiba-tiba diberi sosialisasi, bahwa daerahnya dijadikan kelola pertambangan atas nama investasi, kemajuan, dan kesejahteraa.
Daerah atau wialyah mereka sudah ditentukan dalam kontrak atau perijinan dalam pengelolaan SDA. Seperti lokasi pertambangan wilayah kontrak karya PT Preeport Inc, merupakan tempat tinggal masyarakat asli suku Ekari, Amungme dan Komoro. Kemudian wilayah Kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara, tempat tinggal masyarakat asli Tongo –Sejorong , dan Sekongkong.
Bagaimana dengan Kaltim, yang kaya raya dengan SDA, baik berupa hutan, tambang, minyak, perkebunan, dan lain-lainnya.? . Bertahun-tahun dari zaman Belanda, Jepang dan sampai sekarang terus dieksploiltasi SDA yang ada dan menjadi andalan dalam penyumbang terbesar nomor tiga dinegeri ini. Dalam penguasaan SDA misalnya pertambangan, nasibnya sama dengan yang terjadi di Papua. Bagaimana masyarakat asli Suku Dayak Siang tidak bisa berbuat apa-apa. karena sudah ditentukan wilayahnya dalam kontrak karya PT. Kelian Ekuaatoring Mining (PT.KEM) di Kutai Barat.
PT KEM sampai berakhir masa penambangannya, tetap menyisahkan penderitaan bagi masyarakat Suku Dayak Siang, keuntungan, kesejahteraan, akan sumber kekayaaan alam yang dimiliki, tidak berbanding lurus dengan perubahan peradapan suku tersebut yang masih ditinggal dipendalaman. Yang jelas sumber kehidupannya telah dirampas, lari kedalam hutan. Dan pasca tambang berakhir yang tersisa sumber-sumber besar berisi limbah tailing yang berbahaya, lahan dan hutan yang berubah, semua hilang, adat, tradisi, kehidupan.. ya generasi suram pasca tambang yang tersisa, dan menjadi kota mati setelah ditinggal PT Kem.
Hal-hal di atas, menyisahkan suatu permasalahan yang belum selesai di negeri, ini atas upaya perlindungan dan jaminan masyarakat asli terhadap penguasaan SDA. Pasal 15 Konvensi ILO No.169 tentang Masyarakat Asli di Negara-negaara Merdeka (1989), dikenal hak partisipasi masyarakat adat atas tanah menyebutkan bahwa, “ hak-hak masyarakat yang sehubungan dengan sumber daya alam tanah mereka dan mendapat perlindungan khusus. Hak-hak ini termasuk untuk berpartisipasi dalam pemanfaatan, pengelolaaan, dan konservasi sumberdaya-sumberdaya tersebut”. Hak partisipasi ini bagi masyarakat asli bukan dalam dalam pengertian sempit atas tanah mereka yang kena dampak kegiatan tambang, lebih ditekankan hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana suatu perusahaan dan mempunyai hak untuk berpendapat dalam pengambilan keputusan-keputusan yang dapat mempengaruhi masa depan mereka.
Ini sejalan dengan tujuan dalam Pasal 3 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ini bertujuan untuk :
a. Menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijikan public, program kebijakan, dan proses pengambilan keputusan public, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public;
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan badan public yang baik;
d. Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu transparan, efektif, dan efisien;
e. Mengetahui alasan kebijakan public yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan public untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
a. Menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijikan public, program kebijakan, dan proses pengambilan keputusan public, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public;
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan badan public yang baik;
d. Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu transparan, efektif, dan efisien;
e. Mengetahui alasan kebijakan public yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan public untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
UU ini bisa jadi landasan kedepan dalam menentukan tata kelola wilayah dalam pengelolaan SDA, yang berhubungan dengan jaminan dan pengukuhan masyarakat asli. Di sisi lain uu ini bisa dijadikan untuk menggugat atas kebijakan yang salah pemerintah dalam pengelolaan SDA. Masyarakat sudah bosan dengan janji-janji, dan tindakan yang tidak jelas dalam permasalahan pertambangan di Kaltim. Sudah saatnya masyarakat ditempatkan pada posisi yang setara dan sederajat dengan pemerintah, hal ini mengingat masyarakat asli yang menanggung resiko dan dampak adanya investasi berupa pertambangan. Penyelesian selama ini yang bersifat parsial dan sesukanya perusahaan misalnya dengan jalan memindahkan desa atau tempat tinggal penduduk setempat yang terjadi di pertambangan PT KPC Kutai Timur, dan PT Kodico Paser Kaltim.
Pengukuhan atas eksistensi masyarakat asli, harus dijamin secara jelas oleh pemerintah daerah di Kaltim, jangan hanya baik pada masyarakat menjelang Pilkada dengan janji-janji manis pada masyarakat. Berbuat yang terbaik bagi hak masyarakat asli dalam pengusahaan SDA di Kaltim, akan membuat pemerintah daerah Kaltim lebih dihargai dan masyarakat sejahtera.

