Gerakan Kaltim Hijau

Pemerintah daerah Kalimantan Timur, yang sedang bangkit membangun daerahnya. Mempunya visi untuk “terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera melalui pembangunan berkelanjutan” kemudian mendeklarasikan untuk terwujudnya “ Kaltim hijau 2013” sebuah harapan yang ingin dicapai ditengah permasalahan tambang dan perkebunan sawit yang menghancurkan lingkungan.
Kaltim secara umum mempunyai daratan seluaas 19.695.875 ha dengan wilayah pengelolaan laut seluas 2.1102 ha, serta penduduk berjumlah pada tahun 2008 sebanyak 3.094.700 jiwa (Dewan kehutan Kaltim:  2010)
. Untuk PDRB atas dasar harga berlaku tahun 2008 sebesar Rp.315,22 triyun, dan Distribusi PDRB tahun 2008 didominasi oleh sector pertambangan, dan industry pengelolaahan (BPS; 2009).
Kaltim saat ini ada 1.269 KP (Kuasa Pertambangan) atau disebut IUP (Izin Usaha Pertambangan) menurut UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan luas 3.2 juta ha serta 33 Kontrak Karya (PKP2B) luasnya 1,3 juta ha. Untuk izin perkebunan sawit ada 4,1 juta ha, dan ijin usaha pengusahaan hutan ada 8,7 juta ha dan kawasan hutan lindung seluas 4,6 juta ha (Jatam Kaltim; 2010) .
Dari data diatas, semua perijinan yang telah dikeluarkan baik dalam proses produksi maupun belum pertambangan dan perkebunan, kemudian ditambah kawasan hutan lindung. Maka secara keseluruhan mencapai luasan sekitar 21.9 juta ha. Hal ini jelas melebihi daratan yang dipunyai Kaltim, yang hanya 19, 6 juta ha…bagaimana mungkin???
Perbandingan tersebut bisa dijadikan renungan bersama jajaran pemerintah daerah Kaltim, masyarakat dan semua pihak untuk bijak dalam menyikapi suatu program yang dibuat oleh orang nomor satu di Kaltim. Saya hanya tidak ingin program atau gerakan kaltim hijau tahun 2013, hanya kebijakan latah atau sekedar ikut-ikutan pemerintah SBY. Hal lain yang perlu diwaspadai adalah gerakan kaltim hijau bukan gerakan dalam suatu proses pencitraan sebuah pimpinan untuk menyenangkan pemerintah pusat dan masyarakat. Takutnya program ini, kemudian hari akan dijadikan jualan dikancah internasional dalam perdagangan karbon REDD. Ironis…
Mewujudkan Kaltim hijau tahun 2013, merupakan sebuah gerakan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, serta mempercepat tercapai kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup. Sector kehutanan, sebagai bagian terpenting dari gerakan ini, disamping sector-sektor lain pembangunan yang berprespektif lingkungan hidup. Hutan adalah sumber kehidupan bagi masyarakat Kaltim, kelompok-kelompok masyarakat local/adat memiliki intrasksi yang kuat terhadap hutan sebagai bagian dari kehidupannnya.
Gagasan Kaltim Hijau tahun 2013, sebagai suatu gerakan kesadaran atas lingkungan yang lebih baik kedepan, dengan upaya untuk menyimbangkan antara ekologi, ekonomi, dan social budaya dalam proses-proses pembangunan yang dilakukan di Kaltim.
Aktulisasi gerakan Kaltim hijau tahun 2013, yang telah berjalan berupa penanaman pohon setiap warga masyarakat, instansi pemerintah maupun swasta, lokakarya, dan sosialisasi semua lapisan masyarakat. Masalahnya aktulisasi gerakan kaltim hijau yang sudah berjalan tidak mengenai masalah dasar di Kaltim. Kaltim sudah overlout izin pertambang dan perkebunan, Ibu Kota Kaltim Samarinda bermasalah dengan banjir yang makin tinggi, pertambangan yang sudah masuk lingkungan perumahan, sekolah, tepi jalan raya, merambah lahan persawahan, daerah resapan air, dan taman nasional atau cagar alam.
Permasalahan perijinan yang diobral untuk usaha pertambangan , perkebunan sawit dan proses perubahan fungsi kawasan hutan. Membuat Kaltim dalam dalam tahap kritis dan waspada akan bencana lingkungan akibat banyak izin yang dikeluarkan. Pemerintah daerah Kaltim sudah saatnya membuat suatu kajian analisis resiko lingkungan hidup seperti yang diatur dalam pasal 47 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan, “ bahwa:
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekositem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan wajib melakukan analisis resiko lingkungan hidup;
(2) Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pengkajian resiko;
b. Pengelolaan resiko; dan/atau
c. Komunikasi resiko.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai analissi resiko lingkungan hidup diatur dalam peraturan pemerintah.
Kemudian hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan audit lingkungan hidup, seperti di atur dalam pasal 48 UU No.32 Tahun 2009, bahwa,” pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melalukan audit lingkungan hiduo dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup .
Dengan demikian gerakan Kaltim hijau tahun 2013 kedepan bukan hanya identik dengan penanaman pohon, namun sebuah gerakan untuk menghentikan sementara ijin pertambangan dan perkebunan. Ini untuk membuat alam mencapai keseimbangan dalam daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kaltim. Pak Gubernur kapan ada pemikiran jeda izin Pertambangan dan perkebunan di Kaltim!….(sebuah harapan dalam mimpi…)
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.