Konsep Perlindungan Masyarakat Adat

Masyarakat adat merupakan bagian dari masyarakat yang hidup dan kehidupannya perlu di lindungi sebagai bagian dari bangsa ini. Sudah saatnya ada ketegasan pemerintah dalam melindungi masyarakat adat dari arus modal dan investor yang menyingkirkan mereka secara pelan dan pasti atas nama penguasaan sumber daya alam.
Kekosongan hokum selama ini telah menyebabkan keberadaan masyarakat adat dalam semua dimensi semakin terpinggirkan dan hak-hak yang terkibiri. Semua itu hanya upaya perlindungan termasyarakat adat yang tidak jelas, undang-undang yang ada hanya memberi aturan sebagai pengakuan, tetapi implementasi dari undang-undang tersebut hanya menggantung dengan syarat yang tidak mungkin terpenuhi.

sebagai contoh pada Pengakuan Hak adat telah dijabarkan dalam pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang dirumuskan “ dengan mengingat ketentuan pasal 1 dan 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataanya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas kesatuan bangsa serta tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang lebih tinggi.
Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 jo Undang-undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, merumuskan bahwa “ Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang masih ada diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”.
Jelas ini tidak memberi konsep yang jelas terhadap perlindungan hokum terhadap masyarakat adat kita,, “kata-kata tidak bertentangan” sering dijadikan alasan penguasa untuk menyingkirkan dan upaya perlindungan adat,, seakan hilang maknanya, karena perlu ada perubahan dan pembuatan rancangan undang-undang perlindungan masyarakat adat kita segera. Hal ini berhubungan dengan kasus-kasus privat yang ada dimasyarakat adat berupa : pertanahan, kebudayaan, ekonomi, termasuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat untuk memiliki, mengembangkan, menguasai, dan memafaatkan tanah-tanah, wilayah, dan sumber daya komunalnya. Satu hal juga yang sering kita lupa bahwa hokum adat yang ada sebagai salah satu unsur pemersatu Indonesian dalam NKRI.
Konsep yang jelas terhadap perlindungan terhadap masyarakat adat itu yang harus pertegas dengan RUU. Ini penting dalam kehidupan bernegara, keberadaan masyarakat (hokum) adat telah diatur dalam konsititusi Pasal 18B ayat (3), Pasal 28I ayat (3), serta pasal 32 ayat (1) dan 92) UUD 1945. Dan Aturan obyek hukum privat terhadap masyarakat adat telah ada dibeberapa perundang-undangan misalnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No.41 Tahun 1999 jo UU No.19 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Kehutanan, UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau, UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, dan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk obyek hokum public, masyarakat adat mengaju pada UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.24 Tahun 2003 tentang MK, UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Konsep-konsep perlindungan masyarakat adat yang ada di atas, dalam realitasnya telah terjadi marjinalisasi masyarakat adat dalam kebijakan yang berhubungan dengan politik pembangunan nasional yang bersifat sentralisitik, terbukanya peluang memberdayakan masyarakat adat, dan kewenangan subyek dan obyek perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam kebijakan legislasi nasional.

Konsep baru perlindungan adat kedepan dapat merumuskan dalam RUU perlindungan masyarakat adat, yang akan memberi kejelasan dan pembentukan pemahaman komprehensif tentang konsep dasar apa yang ada dan cara pandang masyarakat adat atau masyarakat hokum adat, masyarakat terasing, indigenous pople dalam hubungan dengan nilai-nilai local atau kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat. Inilah essansi yang ingin dikaji secara ilmiah dalam bingkai UU yang menjewantakan keberadaan masyarakat adat itu. Sehingga ada kejelasan dan perlindungan jelas terhadap masyarakat adat kita.
Sudah saatnya anggota dewan yang terhormat memikirkan dan membuat konsep jelas dalam RUU tentang perlindungan masyarakat adat, supaya nilai dari pemersatu bangsa itu terbingkai indah dalam keragaman atas nama hokum.
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.