Kenapa Balikpapan Bebas Ijin Emas Hitam?

Kota Balikpapan mencetak rekor sendiri, dalam sejarah di propinsi Kalimantan Timur. Kota ini, sebagai salah satu kota yang tidak mengeluarkan ijin pertambangan batubara diwilayahnya, hal ini sama dengan Kota Tarakan. Sebenarnya perijinanan pertambangan batu bara atau mas hitam, itu berhubungan dengan kemauan politik dan itikat baik dari pemegang kekuasan di Kota Balikpapan.


 
Kota Balikpapan, tidak ada pertambangan batu bara atau emas hitam, tetap menjadi kota yang maju dan berkembang. Jika anda pergi Kota Balikpapan, maka ada melihat kota yang bersih, teratur, tertib, tidak ada gepeng, penjual kaki lima dipinggir jalan. Kota yang nyaman untuk investasi, dan aman untuk wisata. Pembangunan ditekankan pada sector industry, perdagangan, wisata, dan transit.
Yang menarik, kenapa Kota Balikpapan tidak mengeluarkan ijin emas hitam. Ada beberapa penyebabnya diantaranya adalah;
1. Kota Balikpapan, untuk bagaian daerah kecamatan Balikpapa timur, seperti kelurahan Teritip, Lamaru, Manggar Baru, ini berdekatan dengan Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar). Dengan potensi kandungan emas hitam yang cukup tinggi, jika dibuka tambang, maka yang jelas bencana ekologi akan ditanggung wilayah disekitarnya, dan sumber air akan hilang, secara otomatis Kota Balikpapan akan dilanda kekurangan air;
2. Rencana pembangunan PLTU Kaltim (2X 100 MW) yang akan dibangun di Tanjung Batu Kelurahan Karingau Kecamatan Balikpapan Barat dan direncanakan akan menggunakan bahan bakar batu bara;
3. Terminal batu bara banyak dibangun di Teluk Balikpapan diantaranya pada wialyah Administrasi Kota Balikpapan, diantaranya oleh PT. Gunung Bayan, stock pile-stock pile kecil yang cukup banyak berdiri dikawan ini;
4. Adanya kemauan politik, komitmen dari pada seorang Walikota Balikpapan periode 2006-2011, yang memandang Kota Balikpapan tidak mengeluarkan ijin pertambangan emas hitam, berpedoman pada UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Negara. Yang secara logika tidak perlu menambang emas hitam diwilayahnya, juga bisa menikmati hasil dari royalty sistim bagi hasil dari Kabupaten lain penghasil tambang;
5. Adanya kesadaran lingkungan, dan bencana ekologi kedepan, baik masyarakat ,politisi, dan pejabat yang pegang kekuasaan sekarang.
Disisi lain dalam rangka menjaga keserasian dan keseimbangan lingkungan hidup, Kota Balikpapan melakukan program Balikpapan Kota Bersih, Hijau dan Sehat, yang sejalan dengan Program Pemerintah Menuju Indonesia Hijau dan Indonesia Sehat 2010.
Ini sejalan dengan program masyarakat internasional: Let’s Go Green dan Tahun 2008 sebagai Tahun Sanitasi Internasional, maka Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewajiban Penanaman, Pemeliharaan dan Perawatan Pohon / Vegetasi dan Penyediaan Prasarana Lingkungan (Drainase dan / atau Bozem) di Kota Balikpapan. Sebagai langkah nyata dengan melibatkan secara maksimal peran serta aktif instansi pemerintah, kalangan dunia usaha dan masyarakat.
Instruksi Walikota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2008 ini tujuannya tidak bersifat menghambat / mempersulit pelayanan, namun lebih menekankan pada perwujudan kewajiban partisipasi aktif dari aparatur pemerintah, kalangan dunia usaha dan masyarakat untuk melakukan gerakan penanaman, pemeliharaan dan perawatan pohon di lingkungan Kota Balikpapan.
Implementasinya perlu didukung dengan menerapkan sanksi berupa penundaan pelayanan administrasi Pemerintah Kota Balikpapan berikutnya atau penangguhan pemberian izin bagi pihak yang belum menunaikan kewajiban partisipasi aktifnya dalam gerakan penanaman, pemelihraan dan perawatan pohon dimaksud.
Kewajiban penanaman pohon / vegetasi atau penyediaan pot beserta tanaman hiasnya yang dimaksud dalam Instruksi Walikota Balikpapan Nomor 1 tahun 2008, tidak termasuk pohon atau pot beserta tanaman penghijauannya yang sudah ditanam, dipelihara dan dirawat oleh pihak yang bersangkutan. Dengan demikian pelaksanaan kewajiban penanaman, pemeliharaan dan perawatan pohon / pot beserta tanaman penghijauannya tersebut harus dapat menambah jumlah dan kualitas penghijauan yang sudah ada.
Yang menjadi masalah sekarang di Kota Balikpapan ada ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat berupa Ijin PKP2B. Kemudian keluar UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, makin membuka peluang kekhawatiran terhadap ijin yang semana-mena dari Pusat. Sebagai contoh Iijin PKP2B untuk PT. Singlurus Pratama dengan ijin emas hitam dari Pemerintah Pusat + 30.000 ha. Dijika dikaji ada beberapa Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (KLSM), yang masuk dalam perusahaan tersebut. Setelah adanya protes dari Pemkot Kota Balikpapan dan advokasi pemerhati lingkungan, maka ijin yang masuk kawasan itu dibatalkan. Dan di dalam draft RTRW Propinsi Kaltim, disebutkan bahwa Kota Balikpapn untuk ijin PKP2B ada sekitar 4,6 ha yang masuk dalam wialyah Kota Balikpapan. Ironis Pemerintah Pusat jadi biang masalah!..
Energy baru berupa emas hitam bukan barang haram, akan tetapi dukungan dari pemerintah dan pihak pemerhati lingkungan untuk bagaimana melakukan kegiatan eksploirasi emas hitam ini sesuai dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
Kedepan sebagai kota yang bebas ijin tambang, Kota Balikpapan bisa dijadikan contoh bagi pejabat lain di negeri ini, untuk tidak serakah, menjual murah, bahkan obral ijin atas nama pribadi dan kekuasaan. Makasih pak wali, makasih Pak H. Imdaad Hamid. Anak cucu kami akan mengenang selalu apa yang anda perbuat terhadap kemilau emas hitam. Stop pertambangan!
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.