Pengelolaan SDA di Landas Kontinen Indonesia (Bagian V)

Pengantar redaksi:
Artikel ini dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Kamis 1 April 2010. Bagian II, edisi Kamis 8 April 2010. Bagian III, edisi Kamis 15 April 2010. Bagian IV, edisi Kamis 22 April 2010. Bagian V, edisi Kamis 29 April 2010.

B. Hak dan kewajiban negara lain di landas kontinen.

1. Kebebasan berlayar dan penerbangan

Dalam melaksanakan hak-hak eksplorasi dan eksploitasi di landas kontinen negara pantai tetap menjamin hak negara lain dalam melakukan pelayaran dan penerbangan di perairan diatas landas kontinen dan udara diatasnya. Dalam hal ini tanpa suatu alasan yang jelas negara pantai tidak boleh menghalang-halangi pelayaran dan penerbangan yang dilakukan oleh kapal atau pesawat asing tersebut. Maka untuk kepentingan pelayaran dan penerbangan ini negara asing berkewajiban untuk mentaati peraturan-peraturan yang dibuat negara pantai tersebut. Apabila kapal asing melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut, negara pantai dapat melakukan penangkapan dan pengejaran seketika terhadap kapal-kapal asing tersebut, dan apabila tertangkap kapal tersebut di bawa ke salah satu pelabuhan negara pantai untuk diadili. Pengejaran akan berhenti apabila kapal asing tersebut memasuki laut nasionalnya atau perairan nasional negara ketiga. (pasal 87 dan pasal 111 UNCLOS 1982).

2. Kebebasan memasang kabel dan pipa bawah laut.

Dengan tunduk pada ketentuan pasal 79, negara pantai dalam menjalankan hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam di landas kontinen wajib untuk menghormati hak-hak negara lain untuk pemasangan kabel dan pipa bawah laut di landas kontinen. Dalam pemasangan kabel dan pipa bawah laut, negara lain berkewajiban mematuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan negara pantai, seperti penentuan jalannya pipa harus mendapat persetujuan negara pantai. Dan dalam pemasangan kabel dan pipa bawah laut ini harus memperhatikan sebagaimana mestinya kabel-kabel atau pipa-pipa yang sudah ada, agar kemungkinan untuk perbaikan kabel-kabel dan pipa yang sudah ada tidak boleh dirugikan (pasal 79 ayat 5).

3. Hak untuk menangkap ikan.

Dengan diterimanya konsepsi landas kontinen dalam konperensi Hukum Laut PBB III, maka kebebasan penangkapan ikan di perairan diatas landas kontinen sejauh 200 mil pengaturannya tunduk pada rejim hukum zona ekonomi eksklusif. Negara lain dapat melakukan penangkapan ikan di perairan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara negara pantai dengan negara lain tersebut. Berbeda dengan perairan di atas landas kontinen di luar 200 mil, perairan ini merupakan perairan laut lepas oleh karena itu pengaturannya tunduk pada rejim hukum laut lepas. Sesuai dengan status perairan itu sebagai laut lepas, maka semua negara bebas untuk melakukan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan konvensi (pasal 87 UNCLOS 1982).

4. Kebebasan melakukan riset ilmiah.

Penyelenggaraan hak negara lain untuk melakukan riset ilmiah kelautan di landas kontinen hanya dapat diselenggarakan dengan seijin negara pantai (pasal 246 ayat 1 dan 2). Pemberian ijin yang diberikan kepada negara lain untuk melakukan riset ilmiah di landas kontinen apabila riset ilmiah tersebut semata-mata untuk tujuan damai dan menambah pengetahuan ilmiah tentang kelautan demi kepentingan ummat manusia. Dalam rangka penyelenggaraan riset ilmiah ini negara pantai secepatnya menentukan ketentuan dan prosedur guna menjamin agar persetujuan-persetujuan riset tersebut tidak diundurkan atau tidak ditolak tanpa alasan yang cukup (pasal 246 ayat 3 UNCLOS 1982).

Masalah penting lainnya dalam pemberian ijin kepada negara lain untuk melakukan riset ilmiah kelautan, yaitu :

a. Tidak mempunyai arti langsung bagi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi terhadap kekayaan alamnya;

b. Tidak menggunakan bahan peledak atau bahan yang berbahaya ke dalam lingkungan laut;

c. Tidak meliputi konstruksi, operasi atau pulau-pulau buatan, instalasi dan bangunan di zona ekonomi eksklusif dan di landas kontinen;

d. Harus mengandung informasi yang tepat yang disampaikan kepada negara pantai mengenai sifat dan tujuan proyek.

Selain persyaratan-persyaratan tersebut, kepada negara lain pihak penyelenggara riset kelautan dituntut untuk melakukan kewajiban-kewajiban seperti :

a. Kewajiban memberikan informasi kepada negara pantai mengenai sifat dan tujuan proyek, penentuan wilayah tempat dilaksanakan riset, metoda dan cara yang digunakan, tanggal pemunculan pertama dan keberangkatan terakhir, peralatan yang digunakan serta nama lembaga sponsor, direkturnya dan orang-orang yang bertanggung jawab. (pasal 248 UNCLOS 1982 )

b. Kewajiban-kewajiban untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yaitu :

- Menjamin hak negara pantai untuk berperan serta manakala negara pantai menghendakinya

- Memberikan laporan sementara atas permintaan negara pantai, dan juga laporan akhir serta kesimpulan setelah penyelesaian riset tersebut

- Memberitahu kepada negara pantai atas setiap perubahan utama dalam program riset

- Memberikan suatu penilaian, contoh dan hasil-hasil dan membantu memberikan penilaian serta interpretasinya

- Menjamin bahwa hasil penelitian dapat diperoleh secara internasional.

- Terkecuali apabila disepakati lain, supaya negara penyelenggara memindahkan peralatan riset.

c. Kewajiban lain yang dibebankan kepada pihak penyelenggara adalah memberikan ganti rugi terhadap kerusakan-kerusakan akibat penyelenggaraan riset. (pasal 253).

Kesimpulan dan Saran

1. Negara pantai tidak berkedaulatan penuh atas landas kontinennya. Negara mempunyai hak berdaulat secara eksklusive atas landas kontinennya, yakni hak untuk mengadakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen;

2. Sebagai Negara pantai, Indonesia dalam pengelolaan SDA dilandas kontinen, belum maksimal untuk memanfaatkanya;

3. Terwujudnya prinsip laut sebagai “heritage of mankind”, yaitu dengan adanya kewajiban untuk memberikan sumbangan bagi kegiatan di landas kontinen di luar 200 mil kepada negara-negara yang tidak berpantai atau secara geografis pantainya tidak beruntung terutama negara-negara yang sedang berkembang atau terkebelakang yang diberikan melalui panitia dasar laut.

Rekomendasi terhadap pengelolaan SDA dilandas konten, Indonesia harus lebih memaksimalkan wilyah tata kelola dan pemanfaatannya dilandas kontinen demi kesejahteraan rakyat dan harus sinergi dengan kemampuan dan kapasitas yang dipunyai SDM dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Kotijah


Artikel telah diterbitkan pada ini

Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.