Fungsi Publik Lingkungan

Indonesia memiliki tingkat keanekaragaman hayati dan endemisitas yang cukup tinggi. Namun dukungan dan upaya perlindungan terhadap keanekaragaman hayati kurung mencukupi. Ketidak cukupan ini selain tingginya keragaman yang memerlukan berbagai tipe habitat spesifik, menajemen kawasan lindung, tingginya tingkat gangguan, terutama kerusakan hutan akibat illegal logging, alih fungsi lahan hutan untuk pertambangan dan perkebunan.

Masalah sumber daya manusia dalam pengelolahan kawasan lindung ini yang sering diabaikan, karena cakupan luas kawasan lindung tidak didukung dengan prasarana dan sarana yang memadai, sehingga SDM kurang bisa diberdayakan.

Paradigma yang ada juga turut mendukung dalam hilangnya keanekaragaman hayati yang ada dan hampir punah dinegeri ini. Sebagian masyarakat memandang bahwa fungsi lindung terutama perlindungan keanekaragaman hayati dan habitatnya hanya bisa dilakukan di dalam kawasan hutan lindung, ini seharusnya yang perlu ditinjau ulang. Pada kenyataanya banyak contoh ditemukan bahwa, sistem pengelolahan lahan dikawasan konservasi bisa menjadi tempat tingginya keanekaragaman hayati.

Sistem pengelolaan lahan ini, umumnya dilakukan masyarakat yang hidup dan kehidupannya tergantung pada hutan. Mereka melakukan dan mengembangan dengan pola-pola tradisional, dalam skala kecil, berasal dari inisiatif pribadi sebagai bagian dari alam, atau tradisi warisan leluhur serta dilakukan dengan dengan mengkombinasikan tumbuhan yang masih realtif liar dengan tumbuhan yang relatif sudah terdomestikasi untuk membentuk suatu pemanfaatan lahan tradisional.

Pola-pola yang dilakukan ini, jika dikaji merupakan upaya dalam menjaga fungsi lindung terhadap kawasan hutan, dalam hal ini keanekaragaman hayati tetap terjaga, kehidupan hidup terpenuhi dan daya dukung lingkungan terkendali. Sehingga akan tercipta fungsi public lingkungan, yakni fungsi lingkungan yang berupa perlindungan terhadap tata air kawasan lain dalam satu kawasan daerah tangkapan air, perlindungan keanekaragaman hayati, menjaga iklim mikro dan lain sebagianya.

Dengan demikian akan tercipta suatu sistem pendukung bagi kawasan konservasi disekitarnya ataupun menciptakan suatu niche (relung) untuk jenis flora /fauna tertentu. Ini sesuai dengan hasil Convention on Biological Diversity Di Rio de Janeiro dalam Biological Diversitiy.

Sebagai contoh upaya untuk menjaga keanekaragaman hayati, LIPI dan the world agroforesty centre (ICRAF) Asia Tenggara, mencoba konsep “kebun lindung” . konsep ini mengutamakan fungsi perlindungan dilahan pertanian yang dikelola oleh masyarakat.

Upaya dan konsep yang dilakukan dalam rangka untuk melindungi jenis-jenis yang ada, telah diditetapkan dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan peraturan pelaksanaanya.

Kedepan upaya yang perlu didorong yakni usaha untuk memperbanyak ruang public lingkungan di daerah-daerah, dan disosialisasikan pada masyarakat, sehingga nilai kemanfaatan dapat dirasakan semua pihak.

Kotijah
Artikel sudah diterbitkan pada ini
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.