Human Security dan Perubahan Iklim

Human security dapat diartikan sebagai, “keselamatan manusia” dari segala jenis ancaman yang mungkin mengancam hidup dan kehidupannya. Dalam kontek lingkungan hidup dan kerentanan terhadap perubahan iklim, human security diartikan sebagai the protection of “the vital core of all human lives in ways that enhance human freedoms and fulfillment” (Ogata and Sen, 2003); the security of individuals, the livelihoods, and human rights including economic security, food security, health security, environmental security, personal security, community security and political security”.

Keselamatan manusia, dalam hal ini berupa jaminan atas pengakuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap penerapan mekanisme solusi dalam kontek perubahan iklim.

Di Indonesia, keselamatan manusia sangat penting, ditengah ekspoilatasi sumber daya alam tanpa batas yang dilakukan oleh negara pada sekarang ini. Mengingat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sudah turun kemampuannya dalam layanan alam. Jaminan atas keselamatan manusia menunjuk pada hak-hak ekonomi, social, dan budaya maupun sipil politik masyarakat yang sepenuhnya dijamin Negara. Jaminan ini menunjuk pada pasal 9 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu:

1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatakan taraf kehidupannya;

2) Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir, dan bathin;

3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dengan demikian, Negara harusnya menjamin dan memenuhi hak dasar warga Negara, baik dalam proses negoisasi ditingkat internasional. Negara tidak boleh bertindak, bahkan mengorbankan warga dalam pengespoilatasi sumber daya alam, dengan atas nama negara untuk pembangunan dan investasi.

Masalah mendasar perubahan iklim bertumpu pada ketidakadilan dalam penguasaan sumber daya alam , pembangunan, dan lingkungan hidup. Perbedaan yang jauh antara Negara-negara industry dibelahan bumi utara dengan belahan selatan yang masih menjadi isu utama didunia. Ada hak-hak yang terabaikan pada masyarakat.

Sebagai contoh pasal 65 ayat (2) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat..

Hak ini, sering tidak terapkan oleh pemerintah, yang ada tiba-tiba tanah, lahan, hutan tempat kita berbijak dan mencari hidup dan kehidupan telah diberikan ijin pada perusahaan atau korporasi. Masyarkat tidak dilibatkan, diabaikan, dan tidak informasikan, tiba-tiba disuruh pindah, digusur dan diusir dari tanah mereka sendiri. Penguasaan Negara atas sumber daya alam dengan modal-modal ini, nampaknya akan menjadi pola-pola dalam penerapan untuk menghadapi dampak perubahan iklim kedepan.

Pada akhirnya masyarakat dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada. Masyarakat local paling merasakan dampak perubahan iklim. Seyognya pemerintah pusat dan pemerintah daerah ada koordinasi yang terpadu dalam menjamin hak-hak warga dan keselamatan manusia.

Kotijah


Artikel telah diterbitkan pada ini

Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.