Sosologis Pengelolaan Hutan

Hutan di Indonesia meliputi kawasan seluas sekitar 120 juta ha, yang hampir 70% luas wilayah daratanyanya, sehingga menempatkan Indonesia sebagai pemilik sumber daya hutan terbesar di Asia tenggara , atau nomor dua terbesar didunia setelah Brasil.

Intraksi hutan dan manusia, tidak saja dijumpai dalam legenda atau cerita rakyat semata, tetapi dalam realitasnya telah terjadi sejak kehidupan masyarakat masih sebagai pemburu (hunteres) dan pengumpul/peramu (gentherers) di dalam hutan sejak abad ke 4 hingga era globa pada saat kini. Hal ini dapat dijumpai pada masyarakat yang kehidupan dan penghidupannya tergantung dari sumber daya hutan disekitarnya. Hubungan yang erat melahirkan suatu budaya, teknologi, sistem pengelolaan hutan yang dikembangkan sebagai kegiatan tradisional masyarakat, contoh: berladang dan budaya pengelolaan hutan dan hasil hutan.

Pada era orde baru, yakni sejak awal tahun 1970-an, hutan yang melimpah diluar Jawa diekspoiltasi secara instensif untuk modal pembangunan. Nasional berupa Pembalakan secara mekanis melalui sistem konsesi yang diperkenalkan melalui PP No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) Modal yang sama juga terapakan dalam sistem budidaya hutan dengan penerbitan Tebang Pilih Indonesia (TPI) atau kemudian diganti dengan Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI).

Dengan demikian pemerintah telah membuat kebijakan untuk memanfaatkan hutan dengan tebang hutan, baru tanam pada masa itu. Dan ironisnya banyak pengusaha HPH, hanya menebang, tanpa menanam kembali, maka hasil yang dapat kita sekarang, Indonesia mengalami defortasi hutan yang begitu cepat,bahkan green peace menyebut Negara Indonesia sebagai Negara penghancur hutan tercepat didunia.

Adanya konsesi-konsesi dalam pengusahaan hutan, telah mempersempit ruang lingkup dan sekaligus memutuskan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan. Padahal sebenarnya bagi sebagian besar dari masyarakat, kedua fasilitas dimaksud telah dinikmatinya jauh sebelum kehadiran pengusaha hutan (Mubyarto, dkk.,1991). Kondisi yang ada tidak lepas dari politi Negara yang menempatkan pemerintah (pemerintah pusat) sebagai personifikasi dari kekuasaan yang besar terhadap sumber daya alam hutan, yang sebenarnya bersifat public (mahfud; 1999).

Dengan demikain telah terjadi salah menafsirkan Negara dalam pelaksanakan pasal 33 UUD 1945, terhadap kekayaan hutan kita. Makna yang terkandung dalam pengertian dikuasai dalam hubungan dengan sumber daya hutan bukan berarti dimiliki, melainkan suatu kewajiban dan kewewenang kepada publik . Hutan dalam wilayah Repbulik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara melalui pemerintah (Pemerintah Pusat) memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan, pemanfaatan dan hak atas sumber daya hutan dalam lingkup mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi pengelola dalam memanfaatkan sumber daya hutan itu. Apalagi jika kita analisis keluarnya UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No.19 Tahun 204 tentang Kehutanan.

Keberadaan masyarakat adat hanya diberikan pada tataran pengakuaan, tetapi kesempatan untuk menuntut hak pemanfaatan hasil hutan atau hak ulayatnya atas tanah tidak diperkenankan melebihi kepentingan nasional. Masyarakat adat hanya diberi janji tanpa bisa melakukan apapun dalam pengelolaan hutannnya.

Dalam mosaic sosiologis kehutanan oleh Agung Sarjonono, bahwa aspek sosio-kultural dan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari politik kehutanan, problematikanya terletak antara lain pada ketidakpastian dari rimbawan dan professional kehutanan secara umum dalam mengatur dan mengelola sumber daya hutan, terutama dalam mengantisipasi perkembangan tuntutan dan kebutuhan kehutanan.

Ke depan menjadi persoalan yang mendasar dalam merefleksikan pengelolaan hutan secara lestari dan berhasil guna bagi masyarakat sekitar hutan. Kedua sudah saat nya pemerintah membuat PP yang jelas tentang hak atas pengakuan hak ulayat bagi masyarakat adat.


Kotijah


Artikel sudah diterbitkan pada ini

Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.