Pendidikan Lingkungan Hidup

Pendidikan adalah salah satu institusi yang berperan penting dalam mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat. Dalam hal ini untuk memberikan penyadaran tentang perlunya usaha untuk menjaga dan melestarikan hutan dalam rangka penata kelolaan yang lebih baik , sehingga diharapkan akan menghasilkan generasi muda yang ramah terhadap lingkungan serta memiliki wawasan konservasi.

Media lingkungan hidup sebagai sarana investasi sosial yang berjangka panjang dan berkelanjutan terhadap kelestarian alam, karena tujuan dari pendidikan lingkungan hidup itu untuk membentuk suatu sikap dan perilaku siswa yang akan menjadi anggota masyarakat . Menurut PBB badan pendidikan itu merupakan pendidikan lingkungan hidup sebagai suatu proses untuk membangun populasi manusia di dunia yang sadar dan peduli terhadap lingkungan total dan segala masalah yang berkaiatan dengannya, dan masyarakat yang memiliki, pengetahuan, ketrampilan, sikap dan tingkah laku, memotivasi serta komitmen untuk bekerja sama baik secara individu maupun secara kolektif untuk memecahkan berbagai masalah lingkungan saat ini dan mencegah berbagai masalah baru (UN-Tbilisi Georgia-USSR 1997, dalam Unesco 1978..

Momentum perubahan UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan Hidup menjadi UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, membawa angin baru terhadap perubahan dalam tata kelola lingkungan kedepan lebih baik. Untuk itu pendidikan lingkungan hidup diarahkan pada lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945 . Karena pendidikan sejak dini, akan membawa jiwa dan kesadaran seorang anak akan selalu mengingat, dan melakukan suatu kebiasaan untuk menjaga selalu lingkungan dengan bersih baik lingkunga rumah, maupun lingkungan diluar rumah..

Indonesia melalui pendidikan formal sudah menerapkan pendidikan lingkungan sejak dini dengan melalui mata pelajaran pendidikan dan kependudukan dan lingkungan hidup (PKLH) oleh depertemen pendidikan dan kebudayaan tahun 1986. Kemudian Depertemen pendidikan dan kebudayaan bersama kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup No.0142/U/1996 tentang Pembinaan dna pengembangan pendidikan lingkungan hidup. Dan Menteri Lingkungan hidup dan Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan SK bersama Kep No.07/MenLH/06/2005 No. 05/VI/KB/2005 untuk pembinaan dan pengembangan pendidikan lingkungan hidup

Dengan demikian dalam memberikan pendidikan lingkungan pada anak-anak berpola pada terciptanya integrasi dengan mata pelajaran yang telah ada, dengan muatan lokal disekolah, sehingga memudah dalam menciptakan pemahaman dan kesadaran siswa dalam melestarikan lingkungan seperti di kaltim yang berhubungan dengan sumber daya hutan serta memberikan pendidikan kepada masyarakat secara tidak langsung lewat anaknya tentang pemeliharaan dan pengelolaan hutan yang lestari.

Dikaltim, khususnya di pedalaman untuk berladang mereka, para petani melakukan dengan cara membabat, dan membakar hutan untuk dijadikan ladang, hal ini sangat berbahaya dan memicu terjadinya kebakaran hutan. Pola-pola ini yang berusaha dirubah malalui pendidikan pada anak-anak mereka, supaya cara-cara itu diganti atau dihilang. Sehingga kaltim pada musim tanam tidak terjadi kabut asam , penyakit ispa, dan jadwal penerbangan yang terganggu .

Kedepan pendidilan lingkungan hidup, juga melibatkan orangtua murid/ wali supaya usaha meningkatkan kesadaran lingkungan dan mensosialisasikan hak lingkungan yang baik dan sehat lebih baik.

Artikel telah diterbitkan pada ini

Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.