Ini hak atas seorang dimuka bumi untuk mendapatkan pengakuian atas hak dan keadilan yang sama di manapun berada. Namun dalam realitas banyak hak warga yang notebenanya miskin, terpinggarkan seakan sulit untuk mencari nilai dari suatu keadilaan di negeri yang mengakui dan menjamin hak warganya. Ironis memang…
Dijelaskan dalam pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama dihadapan hukum. Ini merupakan dasar hukum bagi setiap warganegara, termasuk yang tidak warga yang tidak mampu untuk mendapat perlakukan yang sama di mata hukum dalam mencari keadilan .
Dalam banyak kasus lingkungan hidup di kaltim, misalanya kasus tanah yang ada pada masyarakat kota bangun dengan perusahaan pertambangan, masyarakat dibantu oleh PBHI makasar. Masyarakat yang jadi korban adalah salah warga yang tidak mampu, dalam hal ini sering tidak mendapat menjamin dan pendampingan dalam menuntut hak dan keadilan. Ini yang melatarbelakangi lahirnya suatu Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Timur atau LBH Kaltim. Gagasan ini muncul atas kesadaran bersama organisasi masyarakat sipil Kaltim dalam menjawab kebutuhan gerakan untuk bantuan hukum struktural yang belum ada, untuk mengadvokasi kasus-kasus yang sumber daya alam dan lain-lain.
Bantuan hukum secara explisit diatur pada pasal 28G ayat (1) UUD , setiap orang berhak atas lingkungan dari pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaanya,serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,. Ini dipertegas lagi pada pasal 28 H ayat (2) , menyebutkan bahwa, “ setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Dengan demikian dari aturan diatas, dapat ditafsirkan bahwa negara memberi jaminan atas nilai – nilai keadilan yang dicari warganya dengan menyediakan lembaga bantuan hukum bagi warga yang notebenanya tidak mampu. Jadi lembaga bantuan hukum merupakan salah satu hak asasi atau hak dasar setiap warga yang diberikan cuma-cuma/gratis seperti hak untuk hidup, hak untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat dan lain-lain.
Namun jika kita lihat pada UU N0.18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak secara jelas bagamana cara dan prosudur untuk memperoleh bantuan hukum bagi warga yang tidak mampu, pada pasal 22 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 disebutkan ,” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ini kewajiban yang melekat pada siapapun yang berprofesi sebagai advokat, dimanapun ia berada untuk memberi bantuan hukum bagi warga yang tidak mampu.
Permasalannya bantuan hukum selama kita ini seperti anekdot yang sering kita dengar: orang miskin dilarang sakit, orang miskin dilarang sekolah. Kenapa? Kerena mereka tidak mampu bayar, hal ini sama seperti nasib mereka para korban dalam sengketa sumber daya alam, mereka sulit untuk mencari keadilan dengan minta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat. Profesi advokat sudah menjadi profesi yang mengedepankan logika pasar dan ekonomi, siapa yang minta bantuan harus bayar, bukan cuma-cuma alias gratis untuk minta bantuan hukum.
Ke depan dengan banyak persoalan lingkungan hidup dan sumber daya alam kaltim, keberadaan LBH Kaltim merupakan harapan baru bagi warga miskin di kaltim untuk mencari keadilan dan kepastian hukum .
Kotijah
Artikel ini telah diterbitkan pada ini