Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Hutan Lindung Sungai Wain

Banyaknya permasalahan tentang hutan lindung dinegeri ini, ada satu catatan tersendiri terhadap pengelolaan hutan lindung secara lestari dan berkelanjutani bisa dijadikan contoh yakni pengelolan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) yang terletak dibalipapan Kalimantan Timur . HLSW merupakan kawasan hutan primer yang ada diantara Balipapan-Samarinda yang masih utuh dan berhasil dalam pengelolaan hutan lindung . HSLW satu-satu hutan lindung yang mempunyai badan pengelolaan sendiri dengan dasar hukum Perda No.11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Hutan Lindung Sungai Wain.

HLSW memiliki keanekaragaman hayati masih terjaga keasliannya dan tempat berlindung spesies satwa liar yang langka seperti orang utan ( pongo pygmaens) dan beruang madu (helaractos malayanus). Di sisi lain kawasan HLSW ini member nilai guna langsung berupa: bahan makanan, bahan baku, hasil hutan, hasil hutan bukan kayu, sumber daya genetik dan bagi Kota Balipapan kawasan sendiri kawasan ini sebagai sumber tangkapan air bersih utama yang mampu menyediakan dan memenuhi hampir 40% kebutuhan air bersih masyarakat. Sedangkan nila guna tidak langsung dari HLSW antara lain fungsi ekologi, penyedia sumber daya air dan pengatur tata air, pengatur iklim, pengendali erosi dan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan.

Namun manfaat ekologis dari hutan lindung itu sendiri belum dikembangkan secara maksimal , hal ini disebabkan oleh kegagalan pasar dalam “merupiahkan” manfaat ekologis suatu ekosistem, yang disebabkan cara pandang bahwa manfaat ekologis hanya bisa dimanfaatkan secara gratis, tidak sampai menghitung nilai ekonomisnya berapa?.

Untuk itu pengembangan dan memaksimal nilai ekologi HLSW, badan pengelolah HLSW berupaya melakukan pemanfaatkan jasa lingkungan. Jasa lingkungan ini mengaju pada aturan pada Pasal 25 ayat (1) PP No. 6 Tahun 2007 jo PP No.3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagai berikut:

(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan, diantara lain melalui kegiatan usaha:

a. Pemanfaatan aliran air;

b. Pemanfaatan air;

c. Wisata alam;

d. Perlindungan keanegkaragaman hayati;

e. Penyelamatan dan perlindungan lingkungan; dan

f. Penyerapan dan/atau penyimpangan karbon.

Sedangkan untuk kegiatan usaha pemanfaatan hutan jasa lingkungan pada hutan lindung, dilakukan dengan ketentuan tidak:

a. Mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamnya;

b. Mengubah bentang alam; dan

c. Merusak keseimbangan unsur lingkungan.

Dengan demikian dalam pemanfaatan jasa lingkungan dihutan lindung bisa dilakukan, asal tidak merubah atau membuat kerusakan hutan. Jasa lingkungan berupa pemanfaatan air, hal ini yang dikembangkan dalam rangka meningkatkan peranan ekologis HLSW mendukung perekonomian wilayah sekitarnya. Masalah yang muncul adalah bagaimana menghitung pemanfaatan air yang banyak berdasarkan duga-dugaan, sedangkan dalam hukum tidak diperkenankan dugaan, hitungan riil pemanfaatan air harus jelas, terukur, dan trasparan.

Kedepan perlu ada kajian-kajian dan pembagian-bagian yang jelas berapa cost benafit antara pengelola dan penyedia pemanfaatan air.


Samarinda,26 November 2009

Kotijah


Artikel telah diterbitkan pada ini

Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.