Isu Lingkungan

Negara maju berpandangan bahwa masalah lingkungan perlu diatur dalam hukum internasional, pandangan ini didasarkan pada kenyataan bahwa manusia, terlepas apakah dari negara maju maupun negara berkembang, bermukin diplanet yang sama yaitu bumi, karenanya masalah lingkungan bukan hanya masalah suatu negara tetapi menjadi masalah bersama bagi bangsa-bangsa didunia.

Untuk itu upaya bersama antar bangsa-bangsa perlu dlakukan agar pembangunan yang dilakukan harus menggunakan konsep pembangunan keberlanjutan. Konsep ini mengandung gagasan, pertama gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan kaum miskin sedunia yang diberikan prioritas utama. Kedua gagasan keterbatasan yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan kini dan hari depan.

Konferensi Stockholm pada tahun 1972, yang intinya memandang perlindungan lingkungan berhubungan dengan tujuan pembangunan ekonomi dari suatu negara dengan memandang pentingnya pembangunan berlanjutan, dengan menyeimbangkan atau mengharmonisasi antara pembangunan ekonomi dengan daya dukung lingkungan mengacu pada prinsip The Rio Declaration on Enviroment and Devolopment, 1992, bahwa:” Human being are at the centre of concerns for sustainable development. They are entitled to a healthy and productive life in harmony with nature”.

Menurut Antonia Augusto Cancado Trindade, hak atas lingkungan yangn sehat tidak menunjuk pada lingkungan yang ideal, tetapi lebih pada hak atas konservasi lingkungan. Dengan demikian negara-negara berkembang diharapkan bijaksana dalam pemanfaatan atas sumber daya alam yang dimiliki dengan memperhatikan kelestarian dan kemampuan daya dukung lingkungan

Eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam oleh negara-negara berkembang, menjadikan negara-negara maju melakukan upaya yang kadang-kadang harus kita akui meyudutkan negara-negara berkembang , karena satu sisi negara-negara berkembang mempunyai hak atas sumber daya alam untuk dimanfaatkan .

Salah upaya untuk membatasi kerusakan lingkungan dinegara-negara berkembang, negara-negara maju banyak membuat aturan perdagangan internasional dengan memasukan isu lingkungan sebagai syarat dalam melakukan transasi dagang, misal untuk ekspor produk-produk furnicure, mengharuskan ada sertifikat ecolebing untuk bahan kayu. Secara teknis eclobeling, dapat mencegah kerusakan sumber daya hutan, karena konsumen dari negara maju tidak akan membeli barang tanpa adanya ecolebel. Akibatnya para produsen dari negara berkembang diharapkan tidak menebang kayu/melakukan illegal logging.

Disisi lain, dalam melakukan pembangunan dan permanfaatan sumber daya alam dinegara-negara berkembang, termasuk Indonesia, banyak mengabaikan lingkungan sekitar dan tidak dilengkapi dengan Analisis Mengeni Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga sering terjadi pencemaran oleh bahan-bahan beracun dan berbahaya disungai, dilaut yang semua itu berkaitan dengan kehidupan masyarakat disekitarnya, tentu kita masih ingat kasus buyat, kasus sungai di Surabaya. Dalam 2 (dua) dekade ini, Indonesia mendapat sorotan dunia atas masalah lingkungan, pertama bangsa kita dikenal sebagai bangsa penghancur hutan paling cepat didunia, yang kedua masalah semburan Lumpur lapindo yang terjadi ditengah kawasan yang penduduk padat.

Kedepan isu-isu lingkungan yang pakai negara-negara maju, harus dipandang sebagai upaya untuk memelihara sumber daya alam yang kita punyai , bukan hanya untuk kepentingan kita dalam penggunaanya, tetapi juga bangsa-bangsa di dunia. Sudah saatnya kita semakin bijak menyikapi isu-isu lingkungan dengan menempatkan lingkungan sebagai hal yang mendasar dalam pembangunan bangsa ini.


Kotijah


Artikel ini sudah diterbitkan pada ini

Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.