Pembangunan Berkelanjutan Lingkungan

Tahun 1992, Konferensi PBB mengenai pembangunan dan lingkungan hidup United Nation Conference on Environment and Development (UNCED) atau KTT Bumi 1992, telah menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan kebijakan dan hukum lingkungan di tingkat internasional, nasional dan lokal. Indonesia sebagai salah negara dengan luasan hutan yang besar, tentu sangat penting bagi perekonomian dan pembangunan.

Potensi sumber daya alam yang besar yang dimiliki Indonesia, berpengaruh terhadap peningkatan pemanfaatan sumber daya alam bagi kehidupan dan penghidupan, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis,

Pembangunan berkelanjutan pada dasarnya merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan terhadap sumber daya alam yang ada dengan memperhatikan lingkungan secara keseluruhan, sebagai komponen yang penting pada sistem penyangga kehidupan untuk penyerasi dan penyimbang lingkungan global, sehingga keterkaitan dunia internasional menjadi hal penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Menurut Emil Salim, ciri pokok pola Pembangunan berkelanjutan secara iksplisit ambang batas keberlanjutan dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung. Kegiatan pembangunan yang mengolah sumber daya alam dan sumber daya manusia terdapat suatu ambang batas di dalam proses pembangunan berkelanjutan. Dalam proses ini banyak mengalami gangguan atau titik kritis seperti hutan yang dibabat terus-menerus, pasti akan habis dan menimbulkan bencana lingkungan berupa kerusakan hutan, keanekaragaman hayati yang hilang, tanah longsor, banjir, pencemaran, dan lain-lainnya).

Dengan demikian konsep pembangunan berkelanjutan lingkungan yang udah diratifikasi harus diimplementasikan dalam aturan perundang-undangan, sehingga untuk pengelolaan dan pendayagunana sumber daya alam akan selaras dengan daya dukung lingkungan yang ada.

Pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya terdapat 2 (dua) titik ambang batas keberlanjutan yaitu:

a. Ambang batas keberlanjutan lingkungan, ditentukan oleh batasan daya serap pencemaran oleh lingkungan alam satu sisi, dan batas pengelolan sumber daya alam tanpa kerusakan serta degradasi lingkungan;

b. Ambang batas keberlanjutan sosial, ditentukan oleh batasan bagi terpeliharanya hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antara manusia dengan sesama manusia, antara manusia dengan masyarakatnya, dan antara sesama kelompok sosial di dalam dan diluar negeri. .

Kebijakan dalam pembangunan keberlanjutan lingkungan harus memperhatikan ambang batas di atas, yakni dengan melakukan studi kelayakan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau (AMDAL) yang diatur pada PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penataan ruang wilayah pembangunan. Dengan adanya Amdal ini akan bisa mengukur tingkat suatu proyek pembangunan itu sesuai dengan kelayakan lingkungan. Seberapa besar dampak pembangunan dan dampak yang akan di timbulkan sesuai dengan ambang batas .

Masalah di negeri ini adalah, banyak Amdal dibuat tidak sesuai dengan kondisi lingkungan, hal ini disebabkan pola penerapan yang salah selama ini, seharusnya Amdal dibuat dulu, baru izin pembangunan proyek keluar. Seperti dalam kasus lumpur lapindo Sidarjo. Bencana Lumpur yang ditimbulkan karena Menyalahi Amdal.. dan ironisnya semua pihak hanya bisa saling menyalahkan,

Keberlanjutan lingkungan sangat penting bagi regenerasi daya dukung lingkungan sumber daya alam yang ada, jangan untuk kepentingan sesaat dan keuntungan yang besar tidak mengindahkan lingkungan, sudah banyak kita membuat murka alam dan sudah banyak korban nyawa yang sia-sia akibat keserakan kita terhadap alam.

Kedepan proses pembangunan kebelanjutan lingkungan harus menjadi bagian dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan.

Kotijah

Artikel telah diterbitkan pada ini


Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.