Arti penting dari pembangunan internasional dalam kebijakan hukum lingkungan dapat terlihat dalam dua faktor: pertama, adanya pengakuan dan penerimaan dari sebagian besar bangsa-bangsa bahwa pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan merupakan suatu yang berkaitan. Hal ini tergambar dalam pendahuluan konsep pembangunan berkelanjutan, dan selanjutnya terintegrasi dalam kebijakan internasional yang dibuktikan dengan Agenda 21 dan pembentukan Commission on Sustainable Development (CSD).
Kedua, ketergantungan antara lingkungan dan ekonomi, bersamaan dengan isu-isu lingkungan seperti perubahan iklim, polusi air, manajemen yang boros dan polusi udara tidak dibatasi oleh batas negara, ini berarti bahwa hukum lingkungan berkarakter internasional dalam melihat problem lingkungan. Globalisasi kebijakan dan hukum lingkungan dibuktikan dengan adanya institusi regional dan global dan tumbuhnya perjanjian regional dan internasional. Globalisasi dan tumbuhnya persetujuan tentang kebijakan dan hukum lingkungan mengindikasikan bahwa area ini menjadi bagian yang penting dari sitem hukum internasional.
Keinginan untuk melakukan harmonisasi antara investasi dan kebijakan lingkungan dapat diidentifikasi dalam Agenda 21. CSD memberikan penekanan untuk melakukan pendekatan yang integratif melalui sistem investasi multilateral yang pantas dan terbuka yang meningkatkan akses pasar bagi produksi dari negara-negara berkembang yang secara simultan memberikan perlindungan lingkungan dan mendorong secara bersamaan kebijakan lingkungan dan investasi. yaitu General Agreemen on Tariff and Trade (GATT) yang dimasukkan dalam World Trade Organization (WTO) dan the North American Free Trade Agreement (NAFTA).
Investasi dinegeri ini tidak dilarang, bahkan diupayakan ditingkakan, dengan syarat investasi yang dilakukan harus berusaha melakukan tindakan pencegahan untuk menghindari dan mengurangi kerusakan lingkungan yang timbul.
Kalimantan Timur merupakan salah satu propinsi yang kaya dan penyumbang devisa ketiga bagi negeri ini yang kaya akan hutan, tambangan batubara, minyak dan perkebunan kelapa sawit, dan investasi tambang batubara yang dominan.
Sedangkan samarinda sebagai ibu kota dari Kaltim, mempunyai kebanggahan sendiri dengan sebutan kota tambang . Hal karena hampir 38.814 ha (54%) dari total 71.823 ha (luas kota Kaltim merupakan areal tambang batubara. Ini masih baru pertambangan batubara yang sudah berproduksi dengan rincian 38 KP (Kuasa Pertambangan) dari wali kota samarinda dan 5 (lima) PKP2B2 (Perusahaan Pemegang Perjanjian Karya perjanjian usaha Pertambangan) dengan izin pemerintah pusat. (kompas 30 mei 2009) yang belum beroperasi. Menurut kepala kantor pertambangan dan energi samarinda, Rusdi AR bahwa:” luas pertambangan batubara disamrinda akan masih bertambah dengan 38 izin baru KP yang dikeluarkan. Bisa dibayangkan betapa dasyatnya dan akan banyak lubang-lubang sumur dikota samarinda oleh tambang batubara.
UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dalam pembentukan kebijakan penanaman modal, Bab II tentang Asas dan Tujuan pasal 3 ayat (1) b asas ‘keterbukaan’ yaitu asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal (Penjelasan pasal 3 ayat (1) b UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal). Hak terhadap informasi ini juga menjadi hak bagi penanam modal untuk mendapatkan informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankan (Pasal 14 b Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Izin Investasi pertambangan batubara yang dikeluarkan begitu mudah, tentu dikawatirkan akan mengabaikan tuntutan perlindungan lingkungan dan konflik yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan yang semata-mata berorintasi ekonomi, yaitu bagaimana memperoleh keuntungan yang besar dari ekspoiltasi, semantara aspek lingkungan dan sosial dipingirkan. Pada hal pertimbangan lingkungan, sosial dan ekonomi dalam aktivitas pertambangan harus menjadi satu kesatuahan yang tidak terpisahkan.
Bukan kita menolak investasi, bukan kita arlegi dengan pertambangan di kota samarinda, kekalauan yang ada dimasyarakat akan masa depan lingkungan kota ini. Jika tampak kontrol dan pengawasan yang memadai dari aparat pemerintah dengan begitu banyaknya izin KP, tentu tidak ingin kita menaggung bencana dari kebijakan yang salah. Bagaimana Memandang kedepan akan kapasitas lingkungan, daya dukung dan kepentingan anak cucu kita depan kota ini,.
Kita sudah bosan dengan banjir disamarinda setiap hari tanpa ada solusi yang konkrit. Apalagi dengan daerah resapan air yang beralih fungsi, daerah resepan dirubah jadi tambang, perkebunan, hutan dibabat habis, di atas puncak-puncak bukit yang ada sumur-sumur berbahaya bekas tambang. Mau jadi apa kota samarinda ke depan.,Sekarang kita bangga disebut kota tambang,.5 tahun ke depan kota ini akan menangis akibat tambang.
Ke depan dengan julukan sebagai kota tambang, samarinda harus lebih tegas dalam pengawasan dan penerapan sangsi dalam penegakan hukum lingkungan. Semoga petaka di depan mata jadi bahan renungan kita semua.
Kotijah
Artikel Telah diterbitkan pada ini