Fungsi Ekologi

Hutan mempunyai fungsi ekologi/lingkungan yang berarti melindungi, karena potensi hutan dan keanekaragaman hayati dapat berfungsi sebagai penyangga kesimbangan, perlindungan kehidupan, memelihara kesuburan tanah, proteksi daerah aliran sungai, pengendali erosi, penyimpang cadangan, penyerap Co2, dan pengendali O2. Fungsi hutan tersebut sebagai penyangga tanah dan tata air, sumber hayati dan keanekaragaman hayati, serta penyangga iklim.

Hutan sebagai penyangga tanah dan tata air mempunyai keterkaitan yang erat, yakni apa yang terjadi dengan hutan akan terpengaruh kepada tanah dan tata air. Sebaliknya jenis tanah dan pola tataran air akan sangat berpengaruh kepada kelangsungan hutan.

Secara Hidrologi, hutan dapat menaikkan laju serapan air kedalam tanah sehingga memperbesar simpanan air tanah yang dapat memperbesar aliran air pada musim kemarau. Menurut R Zon, 7 (tujuh) persembilan bagian hujan yang turun di suatu kawasan berasal dari penguapan daratan, sisanya dari lautan. Dengan demikian lautan adalah sumber hujan, berarti hutan adalah sumber air dan merupakan kebutuhan mutlak bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

Untuk keberhasilan pengelolaan kawasan hutan secara hidgrologis, dapat dicirikan oleh terpeliharanya kesuburan tanah, ketersedian sumber air dan debit yang tidak berkelebihan (banjir) dimusim hujan. Ini berarti proses hidrologis yang ideal pada daerah aliran dalam konteks produksi air yang berasal dari kawasan hutan yang dikelola, masih berada dalam batas-batas kuantitas, kualitas, dan waktu lamanya aliran berlangsung. Sehubungan itu, hutan selain mempunyai fungsi penting sebagai penyangga tanah dan tata air, juga sebagai sumber daya hayati dan keanekaragamanan hayati.

Keanekaragaman hayati yang tersimpan dalam ekosistem hutan sebagai kekayaan alam pemanfaatannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil hutan yang berguna untuk memenuhi kebutuhan manusia, seperti: kayu, rotan, daun, buah, getah, madu, satwa liar serta bahan baku obat yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan hutan . Hutan Indonesia kaya akan tumbuhan dari 40.000 spesies tumbuhan di dunia 30.000 terdapat di Indonesia dan sekitar 8.000 spesies bermanfaat sebagai obat.

Hutan didalamnya hidup segala jenis makhluk dan sumber kehidupan bagi makhluk lain didalamnya dan disekitarnya, Menurut M.Bismark, hutan Indonesia memiliki berbagai jenis satwa (fauna), yaitu: 515 jenis mamalia (jumlah tebesar di dunia), 1.519 jenis burung (urutan 4 di dunia), 270 jenis ampibi (urutan 5 dunia), dan 600 jenis reptil (urutan 3 dunia).

Dengan demikian, hutan selain berfungsi sebagai sumber daya produksi, juga berfungsi sebagai habitat keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa. Untuk itu, pengaturan perlindungan sumber daya hayati dan keanekaragaman hayati telah diatur dalam United Nations Convention on Biological Diversity (Earth Summit, 1992) Kemudian Pemerintah Indonesia mengesahkan menjadi UU No.5 Tahun 1994 tentang pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity. Ketentuan tentang perlindungan sumber daya hayati dan keanekaragaman hayati, telah diatur dalam perundang-undangan sebelum Earth Summit 1992 (UNCED) diadakan, yaitu UU No.5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, dan Keppres No.32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan hutan Lindung.

Untuk menjaga dan mengembangkan sumber daya hayati dan keanekaragman hayati dilakukan konservasi pada kawasan lindung, terutama keterkaitan dengan fungsi hutan sebagai sumber plasma nutfah.

Selanjutnya, fungsi hutan sebagai penyangga iklim bumi, secara klimatologi hutan mempunyai fungsi yang penting, khususnya dengan penyerap CO2 dalam proses fotosintesis dan sekaligus melepasakan O2 dalam proses yang sama. Salah satu penyebab kenaikan CO2 yang merupakan gas rumah kaca terpenting adalah penebangan kayu hutan kebakaran hutan. Kegiatan penebangan dan kebakaran hutan di daerah, khusus kaliamantan , sebagai penyebab utama terjadinya pemanasan global karena hutan kurang mampu menyerap CO2 dan menyimpan karbon atau endapan karbon.

Pemanasan global adalah naiknya suhu permukaan bumi karea naiknya intensitas Eefek Rumah Kaca (ERK). Fungsi hutan sebagai penyangga iklim bumi sifatnya global. Upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, pada KTT Bumi (Earth Summit) 1992 di Rio de Jeneiro, telah menghasilkan konsensus internasional dengan ditandatangani United Nation Framework Convention on Climate Change oleh sejumlah Negara di dunia, termasuk Indonesia. Konvensi tersebut ditindaklanjuti dengan disahkan UU No.6 Tahun 1994 tentang United Nation Framework Convention on Climate Change.

Pertimbangan konservasi tentang perubahan iklim ini adalah bahwa kegiatan manausia telah meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, sehingga akan memperbesar dampak gas rumah kaca secara alami. Hal ini akan berakibat meningkatnya rata-rata pemanasan permukaan bumi dan atmosfer serta akan dapat memberikan pengaruh yang merugikan pada ekosistem alam dan kehidupan manusia.

Kedepan fungsi lindung hutan sebagai penyangga iklim bumi yang berdasarkan daya dukung dan daya tampung diharapkan dapat memenuhi kebutuhan manusia atas pengaruh pemanasan global dan perubahan iklim pada masa kini dan masa depan.
Kotijah
Artikel ini sudah di terbitkan pada ini
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.