Investasi asing mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh negara-negara berkembang seperti saving, devisa dan masalah keuangan. Disamping itu juga masalah kurangnya keahlian, dan lebih jauh bahwa investasi asing membawa teknologi baru dan keahlian manajemen yang meningkatkan persaingan dan mempromosikan industrialisasi.
Bagi Indonesia investasi juga dipandang dapat mempercepat pembangunan ekonomi nasional sehingga sejak tahun 1967 kebijakan investasi yang dibentuk cukup bebas bagi para investor, yaitu dengan menyediakan bidang yang terbuka sepenuhnya bagi penanaman modal asing, pemberian fasilitas bagi investor, dan dibolehkan penguasaan penuh terhadap modal. Landasan berpikir ini terefleksi dalam hukum Indonesia, dalam Undang-undang Dasar 1945 yang menjadi hukum dasar bagi Warga Negara Indonesia.
Lingkungan menjadi pertimbangan dan harus dilindungi sebab setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar 1945), sehingga dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan, perlindungan dan peningkatan lingkungan harus dilakukan karena akan menyangkut kelangsungan ekosistem. Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan ekonomi menyebutkan lingkungan menjadi dasar dalam penyelenggaraannya, dalam menjaga kesimbangan lingkungan dan ekosistem yang ada
Pengaturan investasi asing di bidang pertambangan, dan permasalahannya diatur dalam hukum pertambangan dengan maksud untuk menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang bertentangan di dalam masyarakat yaitu menghindari kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keadilan bagi masyarakat lokal yang terimbas dengan adanya pertambangan.
Peter Mahmud Marzuki mengatakan dalam mempertahankan ketertiban sosial dan menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat, nilai-nilai perlu dijadikan acuan dan nilai-nilai baru harus diakomodasikan sedemikian rupa sehingga tidak merusak nilai-nilai yang sudah ada.
Keinginan untuk melakukan harmonisasi antara investasi dan kebijakan lingkungan dapat diidentifikasi dalam Agenda 21. CSD memberikan penekanan untuk melakukan pendekatan yang integratif melalui sistem investasi multilateral yang pantas dan terbuka yang meningkatkan akses pasar bagi produksi dari negara-negara berkembang yang secara simultan memberikan perlindungan lingkungan dan mendorong secara bersamaan kebijakan lingkungan dan investasi. Ada beberapa konvensi dalam bidang investasi yang berisi ketetapan lingkungan.
Dua instrumen investasi yang penting yang berisi ketetapan lingkungan yaitu General Agreemen on Tariff and Trade (GATT) yang dimasukkan dalam World Trade Organization (WTO) dan the North American Free Trade Agreement (NAFTA). Rejim investasi multilateral nampak dalam pendirian WTO yang memfasilitasi pembangunan ekonomi internasional. Hal ini secara potensial dapat menimbulkan dampak lingkungan kecuali kalau prinsip-prinsip yang terdapat dalam Agenda 21 dapat dipadukan dan dilaksanakan.
Tujuan WTO (yang pada pokoknya merupakan tujuan GATT seperti termuat dalam Annex 1a) adalah meningkatkan standar hidup dan pendapatan, menciptakan lapangan kerja yang luas (full-employment), memperluas produksi dan perdagangan serta memanfaatkan secara optimal sumber kekayaan dunia. Tujuan-tujuan tersebut diperluas pula guna melaksanakan kegiatan-kegiatan berikut:
1) WTO memperkenalkan pemikiran ‘pembangunan berkelanjutan’ (sustainable development) dalam pemanfaatan sumber kekayaan dunia dan kebutuhan untuk melindungi serta melestarikan lingkungan yang sesuai dengan tingkat-tingkat pembangunan ekonomi yang berbeda-beda;
2) WTO mengakui adanya upaya-upaya positif guna mendapat kepastian bahwa negara-negara sedang berkembang, dan khususnya negara-negara kurang beruntung, mendapatkan bagian perkembangan yang lebih baik dalam perdagangan internasional.
Pengelolaan sumberdaya dan peningkatan lingkungan adalah suatu yang sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan yang tidak saja konsen bagi kebutuhan generasi saat ini tapi juga generasi yang akan datang. Untuk mencapai pengeloaan yang rasional, negara akan melakukan pendekatan integratif dan koordinatif bagi rencana pembangunannya guna menjamin bahwa pembangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan untuk melindungi dan meningkatkan lingkungan bagi keuntungan penduduk.
Kedepan perlu adanya pendekatan integratif yang memadukan perlindungan lingkungan dalam proses pembangunan, untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, sehingga perlindungan lingkungan tidak bisa diabaikan dari proses pembangunan.
Kotijah
Artikel ini udah dimuat pada ini
