Good Governance dan Lingkungan Hidup

Pada saat ini kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan bangsa air ini semakin meningkat sebagai akibat krisis ekonomi dan moneter yang berkepanjangan . Kemudian sekarang kita menghadapi krisis gobal yang begitu hebat .

Berbagai kerusakan dan pencemaran lingkungan yang kita alami, dan bencana yang kita hadapi silih berganti sepertiL Lumpur lapindo, dan tragedi situ gintung sesunguhnya salah satu sebab adalah lemahnya penegakan hukum di Negara kita. Sementara lemahnya penegakan hokum itu sendiri pada dasarnya disebabkan oleh tidak adanya good governance.. Good governance diistilahkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dalam kerangka ini good governance merupakan dasar, syarat dan landasan untuk pengelolaan lingkungan hidup yang baik

Menurut Sonny Keraf good governance adalah adanya dan berfungsi baiknya beberapa perangkat kelembagaan sedemikian rupa sehingga memungkinkan kepentingan masyarakat (dalam hal ini di bidang lingkungan) bisa dijamin dengan baik. Ini mencakup adanya birokrasi yang bersih dan efisein, adanya legislatif yang aspiratif dan tanggap terhadap kepentingan masyarakat dan menjadi alat kontrol yang baik dan kontruktif bagi birokrasi pemerintah.

Menurut Indonesian Center For Environment Law (ICEL) dalam hubungan dengan upaya good environment governance ada beberapa kriteria yang harus diintegrasikan dalam setiap kebijakan terkait yaitu :

1. Pemberdayaan, pelibatan masyarakat dan akses publik terhadap informasi;

2. Transparansi;

3. Desentralisasi yang demokrasi;

4. Pengakuan terhadap daya dukung ekosistem dan berkelanjutan;

5. Pengakuan terhadap masyarakat adat dan masyarakat setempat;

6. Konsistensi dan harmonisasi;

7. Kejelasan (clarity); dan

8. Daya penegakan (enforceability).

Dengan demikian kreteria di atas sebagai paremater yang mendorong terciptnya pemerintahan yang baik, terutma melalui penguatan masyarakat sipil. Permberdayaan masyarakat dan trasparansi serta desentralisasi yang bersifat demokrasi sebagai elemen-lemen pokok untuk mewujudkan pemerintah yang baik. Sedangkan pengakuan terhdap keterbatasan daya dukung dan ekosistem dab aspek keberlanjutan, serta pengakuan hak masyarakat adat dan masyarakat setempat sebagai elemen –elemen pokok dari prinsip keberlanjutan ekologis

Adapun konsisten dan harmonosasi, serta kejelasan dan daya penegakan sebagai elemen-elemen penting dari rule of law.

Apabila keseluruhan elemen tersebut dapat terintegrasi di dalam produk hukum yang terkiat dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkunga hidup, maka ini sebagai langka awal yang baik untuk mempunyai visi perlindungan kualitas daya dukung lingkungan hidup.

Kebijaksanaan pengelolaan sumber daya alam di atur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan kebijaksanaan hukum tentang pengelolaan hutan di Indonesia tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, seperti: UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No.19 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya hayati dan Ekosistemnya, UU No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan dan Peraturan Pemerintahan.

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sumber daya alam baik, dibidang kehutanan, Pertambangan dan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya secara formal maupun material tidak secara optimal menunjang prisip-prinsip pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan serta tidak konsisten dalam penerapannya, sehingga kerusakan alam baik, hutan dan kawasan hutan, flora dan fauna yang makin punah, alih hutan jadi pertambangan tetap terjadi dan sulit dihindari.

Kedepan Terciptanya good governance merupakan syarat dari pengelolaan lingkungan yang efektif. Pemerintah harus mampu mewujudkan good governance yang mempunyai keperdulian terhadap aspek keberlanjutan ekosistem. Dengan menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan ekologis yang ada dalam semua kebijakan pembangunan akan dilaksanakan.


Kotijah


Artikel telah diterbitkan pada ini

Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.