Konsep Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir

Perkembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil makin lama makin rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas orang dalam memanfaatkan sumber dayanya. Selain itu juga diakibatkan oleh aktivitas berbagai kegiatan ekspoitasi yang bersifat parsial di sektor wilayah pesisir dan pulau-palau kecil.

Potonsi sumber daya alam wilayah pesisir yang besar, berpengaruh terhadap peningkatan pemanfaatan sumber daya alam, jumlah penduduk di wilayah pesisir dan pemanfaatan lain yang diperlukan bagi pembangunan wilayah pesisir.

Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dirumuskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pualu kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekonomi darat, laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berasaskan pada: keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peranserta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntabilitas, dan keadilan.

Untuk pengelolaan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib dilakukan dengan cara mengintregasikan kegiatan :

  1. antar pemerintah dan pemerintah daerah;
  2. antar pemerintah daerah;
  3. antar sektor;
  4. antar pemerintah, dunia usaha, dan rakyat;
  5. antar ekosistem darat dan ekosistem laut; dan
  6. antar ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajeme

Dengan demikian dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan terjadi terlindungan dari kerusakan lingkungan yang makin parah.

Perlindungan terhadap pengelolaan lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara implisit diatur dalam Chapter 17 dari Agenda 21. Sedangkan mengenai pentingnya perlindungan pelestarian lingkungan laut untuk mendukung pembangunan kelautan di atur dalam Bab XII UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea ) 1982.

Menurut Rohmin Dahuri, bahwa proses perubahan paradigma dalam pembangunan kelautan hendaknya mempertimbangkan faktor keberhasilan dan kegagalan suatu kebijakan pembangunan atau pengaruh faktor yang berintraksi secara intensif dengan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan .

Dengan demikian dalam pembanguan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan harus memperhatikan konservasi dan kesejahteran masyarakat sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Indonesia dalam pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, berpedoman pada konsep integrated coastal management yang berupa pemanfaatan dan pengelolaan sumbedaya alam wilayah pesisir dengan memperhatikan lingkungan. Penggunaan konsep ini untuk menghindari konflik yang terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir antar daerah.

Ke depan dalam pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,seharusnya, tidak menimbulkan tumpang tindih dalam tataran konflik norma antar undang-undang yang berlaku untuk memanfaatan sumber daya alam yang tersedia.


kotijah


Telah diterbitkan pada ini

Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.