Nilai-nilai Konservasi Sumber Daya Alam

Sejauh ini, kita telah berusaha menetapkan bahwa gejala alam yang berupa : banjir, tanah longsor, tsunami, pencemaran dan kerusakaan lingkungan merupakan suatu proses intraksi yang dinamis, yang tanggap terhadap ketentuan hokum alam, kesempatan-kesempatan dan hambatan-hambatan yang dihadapi manusia.

Oleh karena itu gejala alam dapat nilai artinya bahwa gejala alam itu ada kapasitas daya dukung dang daya tampung alam terhadap penggunaan alam yang ada.Misal pada setiap areal lahan atau areal air mempunyai kecocokan secara intrinsik untuk suatu penggunaan tertentu, baik yang bersifat tunggal maupun yang multiguna, dan suatu aturan yang berjenjang didalam katagori-katagori penggunaan tersebut.

Masalanya apakah manusia dapat mengukur nilai-nilai yang terkandung pada alam itu sendiri atau dengan kata lain dapat mengukur kemampuan lahan?. Realitas dilapangan manusia adalah makhluk yang serakah, mau menang sendiri, merendahkan alam dan berpikir picik bahkan ada yang berlindung demi kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah menguras habis sumber daya alam , namun yang ada kerangka pikirnya adalah “ajimumpung” karena oknum tersebut punya kekuasan dan kekuatan untuk membuat kebijakan terhadap alam .

Penghargaan terhadap nilai-nilai yang ada pada alam seakan terabaikan, hak-hak masyarakat sekitar, dan hubungan saling ketergantungan antara manusia dan alam juga terlupakan.

Seharusnya dalam konsepsi penghargaan terhadap sumber daya alam, yang dipakai bagaimana kita berpikir memanfaatkan alam dengan menguji sebuah lokasi yang ada, dengan tuntutan pertumbuhan yang diperkirakan akan dampak yang akan terjadi dan kapasitas daya dukung lingkungan alam tersebut.

Lebih jauh, dapatkah contoh tersebut dibuat tipikal untuk masalah social secara luas? Seperti kawasan daerah resepan air dipakai perumahan elite. Kawasan hutan lindung dijadikan pertambahan, hutan bakau dipakai tambak dan lain-lain. Dalam study kasus tentang pertumbuhan daerah pinggiran kota disuatu wilayah metropolis, suatu daerah yang biasanya banyak menjadi korban urbanisasi dipinggiran kota yang belum berkembang . Persoalannya terletak pada penerapan prinsip-prinsip perencanaan terhsdap tuntutan ekologis pertumbuhan metropolis dan mekanis pasar.

Tujuan dan arah pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004. yakni, berusaha mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur, yang diwujudkan melalui pembangunan diberbagai bidang, diantaranya bidang ekonomi seperti sektor pertanian, kehutanan, industri, pertambangan, perdagangan, kontruksi, jasa dan lain-lain.

Orientasi pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam nasional tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (EPJP) Nasional Tahun 2005-2025 . Dalam Bab II Undang-undang tersebut, khusunya bagian tentang Kondisi Umum-huruf I-Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa sumber daya alam dan lingkungan memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pembangunan dan sekaligus penopang sistem kehidupan.

Dengan demikian dalam pengelolaan sumber daya alam, itu harusnya menghargai nilai-nilai yang ada pada alam. Masyarakat local yang hidup bersama alam selama bertahun-tahun mengetahui bagaimana memperlakukan alam dan bersahabat dengan alam.Kenapa bangsa ini tidak belajar dari mereka? .

Kedepan nilai-nilai yang ada pada alam , harus menjadi perhatian utama dalam mengembangan dan memanfaatan sumber daya alam yang ada. Jangan menunggu bencana dan korban nyawa yang banyak baru kita sadar untuk menghargai alam. Kapan bangsa ini menyadari kesalahan ya?



Kotijah

Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.