Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan

W.Fridmann mengemukakan 4 (empat) fungsi negara dalam sistem ekonomi campuran yaitu: fungsi negara sebagai pelayan, negara sebagai pengatur, negara sebagai wirausaha, dan negara sebagai wasit. Mengenai posisi negara sebagai pengatur, maka negara turut campur melalui penggunaan hukum publik dan langkah-langka serta instrumen atas pengaturan masyarakat.

Selanjutnya dia mengemukakan bahwa ada 3 (tiga) klasifikasi pengaturan pengawasan yaitu pengendalian hukum atas kebebesan berkontraik dan hak milik; pengendalian hukum yang langsung untuk melindungi ekonomi nasional khususnya di negara-negara berkembaang dan pengaturan atas lalu lintas devisa.

Dengan demikian pengaturan dalam bidang penanaman modal ini membawa konsekuensi peran negara bisa cukup besar bisa pula kecil bergantung pada sistem ekonomi yang dianut dalam menentukan kebijakan pengaturan dalam bidang penanaman modal. Kebijakan hukum seharusnya sesuai dengan pembangunan nasionalnya. Disinilah peran negara dalam kehidupan ekonomi lemah akan menjadi kunci yang sangat menentukan dalam membentuk legal attitudes dan legal regime.

Khusus dalam kaitannya dengan bidang pertambangan misalnya pemerintah mewajibkan para penanaman modal untuk melakukan studi lingkungan untuk menilai kelayakan lingkungan atas pendirian /pembangunan pertambangan baru tersebut, yaitu harus melakukan analisis mengenai dampak lingkungan, yang diikuti dengan pembuatan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantuan tentang pengelolaan lingkungan (UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang akan menjadi dasar dan arah kebijakaan operasional dalam hukum penanaman modal.

Sejak tanggal 2 Desember Tahun 1967, telah dikeluarkan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan atau disingkat dengan (UUPP). Secara umum memuat beberapa hal yakni:1) Penguasaan sumber daya alam oleh negara sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara menguasai sumber daya alam sepenuhnya untuk kepentingan negara dan kemakmuran rakyat;2) Penggolongan bahan-bahan galian dalam golongan startegis, vital, dan non strategis dan vital;3) Sifat dari perusahaan pertambangan, yang pada dasarnya harus dilakukan oleh negara atau perusahaan negara/daerah.
Sedangkan perusahaan swasta nasional/asing hanya dapat bertindak sebagai kontraktor dari negara/perusahaan negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN);4) Konsesi ditiadakan, sedangkan wewenang untuk melakukan usaha pertambangan diberikan berdasarkan kuasa pertambangan, sebab konsesi memberikan hak yang terlalu luas dan terlalu kuat bagi pemegang konsesi. Selain itu hak konsesi merupakan hak kebendaan sehingga dapat dijadikan jaminan hipotek.

Investasi dalam bidang pertambangan secara umum dibagi dalam 2 (dua) subsektor yaitu: subsektor pertambangan umum dan sebsektor minyak dan gas bumi. Pertambangan panas bumi dan batubara walaupun di atur tersendiri, tetapi keduanya masuk sektor pertambangan umum, untuk panas bumi di atur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan Batubara di atur dalam Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) jo UU No. 11 Tahun 1970 menentukan bidang pertambangan didasarkan pada Kontrak Karya (KK) ataun bentuk lain, tetapi dalam undang-undang yang baru yaitu: UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bahwa bidang pertambangan tidak sebutkan secara khusus.

Sementara dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi didasarkan pada Kontrak Kerja Sama (KKS) dan izin usaha, sedangkan untuk panas bumi dilaksanakana dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu izin untuk melaskanakana usaha pertambangan panas bumi. Dan untuk batubara dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yaitu perjanjian karya antara pemerintah dan perusahaan kontaktor swasta untuk melaksanakan pengusahaan pertambangang bahan galian batubara (Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Kontak Pengusahaan Pertambangan Batubara).

Kontrak karya bidang pertambangan umum dilakukan dengan pemerintah, dana kontrak kerja sama dalam pertambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan badan pelaksana dan untuk izin usaha di berikan pemerintah, sedangkan dalam pertambangan panas bumi dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan dalam batubara dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yaitu perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan kontraktor swasta.

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan ditetapkan:(1) Setiap usaha pertambangan bahan galian yang termasuk golongan bahan galian strategis dan golongan bahan galian vital baru dapat dilaksanakan apabila terlebih dahalu telah mendapatkan kuasa pertambangan;(2) Kuasa pertambangan (KP) sebagaiman di maksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh ;a. Bupati/walikota apabila wialyah kuasa pertambangannya terletak dalam wilayah kuasa kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai 4 (empat) mil laut:b. Gubernur apabila wilayah kuasa pertambangan terletak dalam beberapa wilayah kabuapten/kota dan tidak dilakukan kerjasama antar kabupaten/kota maupun antara kabupaten/kota maupun anatar kabupaten/kota dengan propinsi, dan/atau diwilyah laut yang terletak antar 4 (empat) sampai 12 (dua belas) mil laut:c. Menteri apabila wilayah kuasa pertambangan terletak dalam beberapa wilayah propinsi dan tidak dilakukan kerja sama antar propinsi,d an /atau wilayah laut yang terletak di luar 12(dua belas) mil laut.

Kedepan kelembagaan dalam pengelolan pertambangan pada tingkat daerah , harus menuangkan kewajiban pengelolaan lingkungan yang mencakup kegiatan pencegahan dan penangggulangan pencemaran lingkungan yang jelas .
Kotijah
Telah diterbitkan pada ini
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.