Pentingnya eksistensi dan fungsi kelembagaan pengelolan lingkungan telah menjadi tema utama Fifth Internasional Conference on Environmental Compliance and Enforcement . Bahkan kelembagaan wewenang lingkungan di daerah dikualifikasikan sebagai fundamental espek pengelolaan lingkungan yang sejalan dengan perkembangan akseptasi desentralisasi dan bergesernya sentaralisasi. Dengan demikian, kelembagaan pengelolaan lingkungan sebagai basis esensial pengelolaan lingkungan untuk mengoptimalkan echieving environmental protection.
Kelembagaan pengelolaan lingkungan di daerah dari segi yuridis tersirat pada :”pengelolaan lingkungan”. Hal ini dapat dilihat pada penjelasan umum angka (2) UU Nomor 23 Tahun 1997 yang berbunyi: lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah negara maupun wilayah administratif, Akan tetapi, lingkungan hidup harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaannya. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan hidup Indonesia.
Dengan demikian dalam pengelolaan lingkungan harus mutlak tentang kewenangan pengelolaan lingkungan, termasuk kewenangan pada daerah. Berkenaan dengan kewenangan daerah diatur dalam pasal 12 dan 13 UU Nomor 23 Tahun 1997.
Menurut Suparto Wijoyo, regulasi pasal 12 dan 13 tersebut akan terjadi “pelimpahan” wewenang, “pengikutsertaan” peran Pemerintah Daerah dan “penyerahan urusan” pengelolaan lingkungan kepada Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat. Pelimpahan, pengikutsertaan, dan penyerahan urusan harus diatur dengan peraturan perundanng-undangan. Dan upaya penyerahan urusan pengelolaan lingkungan menjadi urusan rumah tangga (otonomi) Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
UU Nomor 22 Tahun 1999 jo UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 13 ayat (1) huruf (i) dinyatakan “urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Propinsi merupakan urusan dalam skala Propinsi yang meliputi (i) pengendalian lingkungan hidup. Pasal ini dapat dikatakan inhern jika diorientasikan pada UU Nomor 23 Tahun 1997, sebagai dasar pengelolaan lingkungan di Indonesia.
Di penjelasan umum angka (7) UU Nomor 23 Tahun 1997 dinyatakan bahwa: Undang-undang ini memuat norma hukum lingkungan hidup. Selain itu, undang-undang ini akan menjadi landasan untuk menilai dan menyesuaikan semua peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang lingkungan hidup yang berlaku. Yaitu, peraturan perundang-undangan mengenai perairan, pertambangan dan energi, kehutanan, konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, industri, pemukinan, penataan ruang, tata guna tanah dan lain-lain.
Dengan demikian kewenangan daerah dalam pengelolaan lingkungan secara jelas dapat dilihat berdasarkan pada pembidangan pengelolaan lingkungan yang diklasifikasikan oleh penjelasan umum angka (7) UU Nomor 23 Tahun 1997.
Ke depan kelembagan pengelolaan lingkungan pada tingkat daerah, perlu aturan pelaksanaan segera. Dan kesadaran pejabat Pemerintah Daerah untuk memandang penting lingkungan pada setiap pembangunan yang dilakukan di daerah dengan berdasar pada pembangunan berwawasan lingkungan.
kotijah
Artikel telah diterbitkan pada ini