Analisis Terhadap Tindak Pidana Korporasi Pada UU No.41 Tahun 1999 jo UU No.19 Tahun 2004 (II)

Pasal-Pasal pada UU No.41 Tahun 1999 jo UU No.19 Tahun 2004, yan dapat di katagorikan terkait dengan tindak pidana koorporasi antara lain dapat dilihat pada :

Pasal 50
(1) setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
(2) setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
(3) setiap orang dilarang :
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b. merambah kawasan hutan;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan :
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (du ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai ;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertingi danpasang terendah dari tepi pantai.
d. membakar hutan;
e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpang, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
g. Melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
h. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
i. Menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
j. Membawa alat-alat berat dan alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang
k. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotog, atau membelah pohon di dalam kawasan tanap izin pejabat yang berwenang;
l. Membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasam hutan; dan
m. Mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
(4) Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 50 ayat (1), (2), dan (3) , UU No.41 Tahun 1999 jo UU No.19 Tahun 2004 , dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korporasi, hal ini mengingat dalam penjelasan pasal 50 ayat (1) dirumuskan bahwa” yang dimaksud dengan orang adalah subjek hokum baik secara pribadi , badan hokum, maupun badan usaha. Prasarana perlindungan hutan, misalnya pagar-pagar batas kawasan hutan, ilran api, menara pengawas, dan jalan pemeriksaan. Sarana perlindugan hutan misalnya alat pemadan kebakaran, tandatangan dan alat angkut.

Dengan demikian pada pasal 50 ayat (1), (2), dan (3), bisa dikatagorikan tindakpidana korporasi, jika setiap orang yang dimaksud dalam pasal tersebut itu menunjuk subjek hokum pelaku adalah badan hokum atau badan usaha seperti dalam penjelasan pasal 50 ayat (1). Sedangkan untuk pasal 50 ayat (4), termasuk tindak pidana biasa.

perkembangan pertanggungjawaban pidana di Indonesia, ternyata yang dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya manusia, tetapi juga korporasi. Khusus mengenai pertanggungjawab korporasi dalam hokum pidana, ternyata terdapat bermacma-macam cara perumusannya yang ditempuh oleh pembuat undang-undang. Ada 3 (tiga) system kedudukan korporasi dalam hokum pidana yakni :
(1) pengurus korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab;
(2) korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab;
(3) korporasi sebagai pembuat dan yang bertanggunjawab.

PadaUU No.41 Tahun 1999 jo UU No.19 Tahun 2004, pertanggujawaban tindak pidana korporasi dapat pada pasal 78 angka 14 yang dirumuskan sebagai berikut” Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hokum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3(sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan”.

Tanggujawab korporasi pada UU No.19 Tahun 2004, apabila tindak pidana yang dilakukan oleh dan atau atas nama badan hokum atau badan usaha, yang bertanggujawab adalah pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, Ini maksudnya dapat ditafsirkar bahwa, pengurus atas nama pribadi atau sendiri dapat diminta pertanggungjwab atau pengurus yang melakukan secara bersama-sama bisa diminta pertangggujawab. Dengan demikian bukan badan hokum atau badan usaha yang bisa diminta pertanggujawaban dalam tindak pidana korporasi ini, hanya pada pengurus dari badan hokum atau usaha yang bisa diminta pertanggungjwaban.

Dengan demikian Pasal 50 ayat (1), (2), dan (3) , UU No 41 Tahun 1999 jo UU No.19 Tahun 2004, dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korporasi, hal ini mengingat dalam penjelasan pasal 50 ayat (1) dirumuskan bahwa” yang dimaksud dengan orang adalah subjek hokum baik secara pribadi , badan hokum, maupun badan usaha.

Tanggujawab korporasi pada UU No.41 Tahun 1999 jo UU No.19 Tahun 2004, apabila tindak pidana yang dilakukan oleh dan atau atas nama badan hokum atau badan usaha, yang bertanggujawab adalah pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Kedepan dalam penegakan hokum untuk kasus-kasus illegal logging, para aparat penegak hokum harus lebih tegas dan berani menerapkan pasal-pasal korporasi yang sudah ada pada UU No.41 Tahun 1999 jo UU No.19 Tahun 2004.


Kotijah.





Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.