Perijinan dalam Kawasan Hutan Lindung (Bagian III)

Pengantar redaksi:Artikel ini terdiri atas 3 bagian dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Kamis 15 Januari 2009. Bagian II, edisi Kamis 22 Januari 2009. Bagian III, edisi 29 Januari 2009.

Segi instrumen dari perijinan lingkungan kehutanan antara lain terdiri atas kebijakan lingkungan kehutanan dilaksanakan dengan peran serta masyarakat. Dengan perijinan lingkungan kehutanan diupayakan untuk menstimulasi perilaku yang kondusif bagi lingkungan kehutanan atau untuk mencegah perilaku yang tidak dikehendaki. Untuk itu aspek normatif perizinan lingkungan kehutanan yang dapat dilihat pada formulasi hukum yang menentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dapat diterapkan dalam perijinan lingkungan kehutanan.

Sebagai instrumen hukum, perizinan lingkungan kehutanan ditujukan pada sumber pencemaran, dalam hal ini kerusakan hutan yang disebabkan oleh adanya perijinan tersebut. Waktu menentukan persyaratan-persyaratan perizinan dapat diperhitungkan keadaan-keadaaan individual.

Berbagai dimensi memainkan peranan, seperti kondisi ekonomi perusahaan si pemohon. Perizinan lingkungan dan persyaratan harus dibuat berdasarkan ukuran-ukuran absolut yang berorientasi pada pengendalian pencemaran lingkungan.

Kompleksitas permasalahan perijinan lingkungan, menurut Siti Sundari Rangkuti :’….ternyata tetap saja tidak terselesaikan dengan diundangkan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) tetap menyadarkan diri pada situasi yang ada dan tidak hendak melakukan reformasi. Bahkan,menurutnya UUPLH memberikan legitimasi atas beragamnya perizinan lingkungan. Efektivitas perijinan lingkungan sebagai instrumen utama pengendalian pencemaran lingkungan menjadi tanda tanya tersebarnya peraturan perijinan lingkungan yang ada justru dijustifikasi.

Tentang ijin usaha, tidak mengatur secara rinci dalam pasal 18 UUPLH yang dirumuskan bahwa:(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperola izin melakukan usaha dan atau kegiatan;(2) Izin melakukan usaha dan/atau usaha kegiatan sebagaimna dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;(3) Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.

Dari ketentuan tersebut di atas, maka dikatakan bahwa pertama ijin usaha yang dimaksud itu bersifat sektoral sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan. Dengan demikian, kewenangan untuk menerbitkan berada pada pejabat depertemen sektoral. Misalnya, ijin usaha pemanfaatan kawasan dikeluarkan oleh pejabat Departemen Kehutanan.

Dalam keputusan izin ditetapkan pula syarat dan kewajiban penanggungjawab usaha terhadap kelestarian lingkungan. Persyaratan itu dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) yang menjadi bagian dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dibuat oleh penanggungjawab usaha sebagai persyaratan untuk memperoleh izin.

Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, dalam pasal 26 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004, dalam pemberian izin di atur juga dalam pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 jo pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaan Hutan, dinyatakan bahwa dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2), wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi :a. IUPL;b. IUPJL;c. IUPHHK;d. IPHHK, dan IPHHBK.

Sedangkan menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.01/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional, tanggal 22 Januari 2008, dalam penyusunan rencana usaha pemanfaatan hutan ada beberapa ijin antara lain:a. Izin usaha pemanfaatan pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan (IUPHHK-HA);b. Izin usaha pemanfaaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam (IUPPHHK-RE);c. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT);d. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR);e. Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL);f. Izin usaha pemanfaatn hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK).

Dengan demikian ke depan dalam usaha pemanfaatan hutan harus dipenuhi semua ijin sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.Tujuannya adalah supaya hutan dapat terjaga dan lestari.
Kotijah
Tulisan telah diterbitkan ini
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.