Konsep Hutan dan Hukum Kehutanan

Idris Sarong Al Mar mendifiniskan hokum kehutanan “serangkaian kaidah-kaidah/norma-norma (tidak tertulus) dan peraturan-peraturan (tertulis) yang hidup dan sipertahnakan dalam hal-hal hutan dan kehutanan”.

Sedangkan Salim mengemukakan bahwa hokum kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hokum yang mengatur hubungan antara Negara dengan hutan dan kehutanan dan hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . hal senada yang telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Depertemen Kehutanan, bahwa hokum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut–paut dengan pengurusannya.

Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hokum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hokum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara Negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.

Pengertian hutan pada pasal 1 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No. 19 Tahun 2004 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang, bahwa “ suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat dipisahkan “ .

Dengan demikian dari pengertian di atas ada beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal 1/4hetral) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambo, palem), flora dan fauna, dan (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan. Sedangkan kehutanan adalah system pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutanm dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

Hutan sebagai salah satu penentu system penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaanya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif dan bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggunjawab.

Pasal 5 UU No. 41 Tahun 1999 Jo UU No. 19 Tahun 2004, ditentukan empat jenis hutan, yaitu berdasarkan (1) statusnya, (2) fungsinya, (3) tujuan khusus,d an (4) pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air.

Pengurusan hutan yang ada bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Untuk pengurusan hutan , meliputi kegiatan penyelenggaran:
a. perencanaan kehutanan;
b. pengelolaan hutan;
c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan; dan
d. pengawasan.

Berbagai macam upaya dilakukan untuk melestarikan sumber daya hutan dalam menjaga fungsi pokok hutan, yang meliputi:hutan konservasi;hutan lindung; dan hutan produksi.

Namun hasilnya kurang menggembirakan, khususnya hutan secara terpadu dan berkelanjutan dari waktu-kewaktu. Pengelolaan hutan secara terpadu dan berkelanjutan masih merupakan obsesi yang sulit diwujudkan. Hal ini karena rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam konservasi serta belum optimalnya Pemerintah menangani persoalan sumber daya hutan, yang mengakibatkan tidak tercapainya tujuan pengelolaan kawasan konservasi hutan di Indonesia dapat dilakukan secara baik.

Kedepan Pemerintah perlu sosialiasi terhadap apa yang menjadi kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan hutan, agar tercipta hutan yang berkelanjutan dan lestari.

kotijah
Tulisan telah diterbitkan pada ini
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.