Kata Pengatar: Tulisan ini akan dimuat untuk 2 (dua) edisi. Yakni pada tanggal 30 Januari dan edisi kedua pada 5 Februari.
Proses moderasasi dan pembangunan ekonomi, kenyataan menunjuhkan bahwa korporasi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Yang dalam perkembangannya tidak jarang korporasi dalam mencapai tujuannya, melakukan aktivitas-aktivitas yang menyimpang atau kejahatan dengan modus operansi yang dilakukan. Oleh karena itu, kedudakan korporasi sebagai subyek hokum (keperdataan) telah bergeser menjadi subjek hokum pidana.
Di satu sisi, ditinjau dari bentuk subjek an motifnya, kejahatan korporasu dapat dikategorikan dalam white collar crime dan merupakan kejahatan yang bersifat organisatoris. Untuk itu dalam penegakan hokum, yang harus diperhatikan adalah struktur korporasi, hak dan kewajiban serta pertanggungjwabannya, sehingga dapat dikenali karekter kejahatan korpoasi dan letak pertanggungjawabannnya yang pada akhirnya dapat ditemukan solusi yuridisnya.
Hutan mempunyai kedudukan dan peranan sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan nasional. Hal ini disebabkan hutan sebagai sumber kekayaan alam, bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Hutan sebagai salah satu penentu system kehidupan manusia dan memberikan manfaat serbaguna yang dibutuhkan sepanjang masa guna pemenuhan kebutuhan manusia terhadap produk-produk dan jasa hutan .
Kedudukannya sebagai salah satu penentu system penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelastaraiannya. Hutan juga mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Kerusakan hutan Indonesia disebabkan antara lain: eksploitasi hutan yang diakibatkan oleh aktivitas penebangan liar (illegal logging), penyulundupan kayu, dan konservasi kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain seperti; perkebunan, pertambangan dan perumahan.
Korporasi menurut Utrec dirumuskan bahwa” korporasi adalah suatu gabungan oranng yang dalam pergaulan hokum berteindak bersama-sama sebagai subjek hokum tersendiri suatu personifiaksi. Korporasi adalah badan hokum yang beranggota, tetapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri terpisah dari hak dan kewajiban anggota masin-masing.
Menurut Yan Pramdya Puspa, korporasi atau badan hokum adalah suatu perseroan yang merupakan badan hokum; korporasi atau peseroaan di sini yang dimaksud adalah suatu kumpulan atau organisasi yang oleh hokum diperlakukan seperti manusia (persona) ialah sebagai pengembang (atau pemilik) hak dan kewajiban memiliki hak menggunggat atau digugat dimuka pengadilan .Conto badan hokum ialah P.T (perseroaan terbatas), N.V (Namloze Vennootschap) dan yayasan (Sticthing); bahkan Negarapun juga merupaka badan hokum
Rudhi Prasetya menyatakan , kata korporasi yang lazim dipergunakan dikalangan pakar hokum pidana untuk menyebut apa yang biasa dalam bidang hokum lain, khususnya bidang hokum perdata, sebagai badan hokum, atau yang dalam bahasa Belanda disebut rechtspersoon, atau yang dalam bahasa inggris legal entities atau corporation .
Dengan demikian secara umum korporasi mempunyai unsure-unsur antara lain” :
a) kumpulan orang dan atau kekayaan;
b) terorgonasir;
c) badan hokum;
d) non badan hokum.
Bentuk-bentuk kejahatan korporasi dapat diklasifikasilan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
a) kejahatan korporasi dibidang ekonomi, anatara lain berupa perbuatan tidak melaporkan keuntungan perusahaan yang sebenarnya, menghindari atau memperkecil pembayaran pajak dengan cara melaporkan data yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, persengkongloan dalam penentuan harga, memberikan sumbangan kampanye politik secara tidak sah .
b) kejahatan korporasi dibidang social budaya, antara lain ; kejahatan hak cipta, kejahatan terhadap buruh, kejahatan narkotikah dan psikotropika; dan
c) kejahatan korporasi yang menyangkut masyarakat luas. Hal ini dapat terjadi pada lingkungan hidup, konsumen dan pemegang saham.
Kejahatan terhadap lingkungan hidup berupa pencemaran dan atau perusakan kondisi tanah, air dan udara suatu wilayah. Dengan demikian dalam kejahatan lingkungan hidup, dapat ditafsirkan lebih luas dalam kontek kerusakan yang berakibat luas, mengakibat bencana dan merugian pada umat manusia, seperti illegal logging atau pembalakan liar.
Kotijah
Proses moderasasi dan pembangunan ekonomi, kenyataan menunjuhkan bahwa korporasi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Yang dalam perkembangannya tidak jarang korporasi dalam mencapai tujuannya, melakukan aktivitas-aktivitas yang menyimpang atau kejahatan dengan modus operansi yang dilakukan. Oleh karena itu, kedudakan korporasi sebagai subyek hokum (keperdataan) telah bergeser menjadi subjek hokum pidana.
Di satu sisi, ditinjau dari bentuk subjek an motifnya, kejahatan korporasu dapat dikategorikan dalam white collar crime dan merupakan kejahatan yang bersifat organisatoris. Untuk itu dalam penegakan hokum, yang harus diperhatikan adalah struktur korporasi, hak dan kewajiban serta pertanggungjwabannya, sehingga dapat dikenali karekter kejahatan korpoasi dan letak pertanggungjawabannnya yang pada akhirnya dapat ditemukan solusi yuridisnya.
Hutan mempunyai kedudukan dan peranan sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan nasional. Hal ini disebabkan hutan sebagai sumber kekayaan alam, bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Hutan sebagai salah satu penentu system kehidupan manusia dan memberikan manfaat serbaguna yang dibutuhkan sepanjang masa guna pemenuhan kebutuhan manusia terhadap produk-produk dan jasa hutan .
Kedudukannya sebagai salah satu penentu system penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelastaraiannya. Hutan juga mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Kerusakan hutan Indonesia disebabkan antara lain: eksploitasi hutan yang diakibatkan oleh aktivitas penebangan liar (illegal logging), penyulundupan kayu, dan konservasi kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain seperti; perkebunan, pertambangan dan perumahan.
Korporasi menurut Utrec dirumuskan bahwa” korporasi adalah suatu gabungan oranng yang dalam pergaulan hokum berteindak bersama-sama sebagai subjek hokum tersendiri suatu personifiaksi. Korporasi adalah badan hokum yang beranggota, tetapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri terpisah dari hak dan kewajiban anggota masin-masing.
Menurut Yan Pramdya Puspa, korporasi atau badan hokum adalah suatu perseroan yang merupakan badan hokum; korporasi atau peseroaan di sini yang dimaksud adalah suatu kumpulan atau organisasi yang oleh hokum diperlakukan seperti manusia (persona) ialah sebagai pengembang (atau pemilik) hak dan kewajiban memiliki hak menggunggat atau digugat dimuka pengadilan .Conto badan hokum ialah P.T (perseroaan terbatas), N.V (Namloze Vennootschap) dan yayasan (Sticthing); bahkan Negarapun juga merupaka badan hokum
Rudhi Prasetya menyatakan , kata korporasi yang lazim dipergunakan dikalangan pakar hokum pidana untuk menyebut apa yang biasa dalam bidang hokum lain, khususnya bidang hokum perdata, sebagai badan hokum, atau yang dalam bahasa Belanda disebut rechtspersoon, atau yang dalam bahasa inggris legal entities atau corporation .
Dengan demikian secara umum korporasi mempunyai unsure-unsur antara lain” :
a) kumpulan orang dan atau kekayaan;
b) terorgonasir;
c) badan hokum;
d) non badan hokum.
Bentuk-bentuk kejahatan korporasi dapat diklasifikasilan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
a) kejahatan korporasi dibidang ekonomi, anatara lain berupa perbuatan tidak melaporkan keuntungan perusahaan yang sebenarnya, menghindari atau memperkecil pembayaran pajak dengan cara melaporkan data yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, persengkongloan dalam penentuan harga, memberikan sumbangan kampanye politik secara tidak sah .
b) kejahatan korporasi dibidang social budaya, antara lain ; kejahatan hak cipta, kejahatan terhadap buruh, kejahatan narkotikah dan psikotropika; dan
c) kejahatan korporasi yang menyangkut masyarakat luas. Hal ini dapat terjadi pada lingkungan hidup, konsumen dan pemegang saham.
Kejahatan terhadap lingkungan hidup berupa pencemaran dan atau perusakan kondisi tanah, air dan udara suatu wilayah. Dengan demikian dalam kejahatan lingkungan hidup, dapat ditafsirkan lebih luas dalam kontek kerusakan yang berakibat luas, mengakibat bencana dan merugian pada umat manusia, seperti illegal logging atau pembalakan liar.
Kotijah