Memaknai Perubahan PP No.6 Tahun 2007

Peraturan perundang-undangan dibuat silih berganti, ini merupakan jawaban atas tuntutan terhadap perkembangan kemajuan zaman dan teknologi yang ada dalam masyarakat. Perubahan terhadap peraturan perundang-undangan diharapkan menciptakan keteraturan, kenyamanan dan ketertiban dalam masyarakat khususnya bidang kehutanan.

Dibidang kehutanan perubahan pada UU No. 41 Tahun 1999 jo UU. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2004 Pengganti UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, juga dilakukan terhadap perubuhan terhadap peraturan pelaksananya undang-undang kehutanan tersebut yang dimulai dari PP No. 34 Tahun 2002 jo PP No. 6 Tahun 2007 jo PP No 3. Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan.

Perubahan PP No 34 Tahun 2002 jo PP No.6 Tahun 2007, hal ini dalam rangka melaksanakan pasal 22, 39, 66 dan pasal 80 UU No .41 Tahun 1999. Untuk meningkatkan laju pertumbuhan pembangunan nasional berkelanjutan dalam pengelolaan hutan lestari dan mempu menfasiltasi keperluan dibidang kehutanan.

Sedangkan perubuhan PP No. 6 tahun 2007 jo PP No. 3 Tahun 2008, dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan, karena PP tersebut kurang memberi kepastian hukum atau menghambat dalam pengelolaan hutan dalam kaitanya dengan perubuhan UU No. 19 Tahun 2004.

PP No. 6 Tahun 2007, telah mengalami perubahan yang cukup cepat yang hanya berselang 7 (tujuh) bulan terhadap suatu perubahan aturan perundang-undangan dinegeri ini. PP No .3 Tahun 2008 ini menjadi produk hukum dibidang kehutanan yang kedua yang menarik untuk dikaji setelah sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah yang kontroversial yakni PP No 2 tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan Dliluar Kegiatan Kehutanan yang pada Depertemen Kehutanan.

PP No. 6 Tahun 2007 terdiri: atas 144 pasal, dalam perubahan PP No. 3 Tahun 2008, terdiri atas beberapa pasal yang dirubah yakni: 34 pasal 39 ayat dan 20 huruf yang dirubah . Kemudian pasal yang dihapus terdiri atas : 2 pasal 4 ayat 2 huruf . Sedangkan yang ditambah baru dalam PP ini yakni terdiri atas : 9 pasal 7 ayat 7 huruf . Sedang untuk pasal yang disisipi terdiri atas: 7 pasal 7 ayat 2 huruf dan yang tidak dirubah dalam PP No 6 Tahun 2007 terdiri atas: 106 pasal.

Jadi secara keseluruhan perubuhan pada PP No .6 Tahun 2007 jo PP No.3 Tahun 2007, terdiri atas 34 pasal 39 ayat dan 4 huruf. Dengan adanya perubahan tersebut secara garis besar meliputi:

1.ketentuan tata cara penetapan KPH (Kesatuhan Pengelolaan Hutan);

2.pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung;

3.pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi;

4.hak dan kewajiban pemegang izin pemanfataan hutan;

5.peredaran dan pemasaran hasil hutan ;

6.sanksi adminitrasi terhadap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan,dan izin usaha industri primer dan ;

7.ketentuan peralihan

Untuk pasal yang dihapus terhadap PP No .6 Tahun 2007 jo PP No .3 Tahun 2008 terdiri atas : 2 pasal yakni pasal 8 ayat 4 yang berbunyi”organisasi KPH yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten /kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi organisasi KPHL dan KPHP dalam wilayah kabupaten/kota”. Kemudian Pasal 8 ayat 5 “Pembentukan organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1),(2) dan ayat (3) didasarkan pada pedoman, kreteria dan standar”. Dengan demikian pasal 8 ayat (4), (5) menghapuskan keberadaan organisasi KPH yang ada di kabupaten/kota, hanya sebatas usulan KPHL dan KPHP yang ada dikabupaten/kota.

Pasal 75 ayat 1 huruf d yang berbunyi”menyusun RKUPHHK untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH”. Kemudian pasal 75 ayat 3 huruf c yang berbunyi”melaksanakan RKT sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya bila telah memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri, tanpa memperlukan pengesahan dari pejabat yang berwenang (self approval) dan”.

Berkenaan dengan penambahan pasal pada PP No. 6 Tahun 2007 jo PP No .3 Tahun 2008 meliputi antara lain : pasal 7 ayat 4, pasal 44 ayat 1 huruf c, pasal 71 ayat 2, pasal 75 ayat 6, pasal 81 ayat 1 huruf d, pasal 120 ayat 4, pasal128 ayat 1 huruf c1, pasal 129 huruf d, e dan pasal 32 huruf i, j.

Adanya perubahan PP No. 6 Tahun 2007 jo PP No. Tahun 2008 yang cepat memberi makna bahwa aturan yang dibuat kurang memadai, efektif dalam level pelaksanaan, hal ini mengindikasikan “ pemerintah kurang sosialisasi, terlalu tergesa-gesa atau jangan-jangan yang membuat PP tersebut bukan orang yang berkompeten. Hal Ini harus dihindari mengingat masalah kehutanan tidak hanya mencakup saat ini, tetapi juga generasi yang akan datang juga akan merasakan.

Kedepan dalam melakukan perubahan PP , pemerintah harus benar-benar berhati-hati sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat kehutanan

kotijah

Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.