Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Hutan

Sampai saat ini, manusia masih memerlukan dukungan hasil sumberdaya hutan untuk mempertahankan hidup dan meningkatkan kesejahteraannya. Sehingga keberadaan hutan secara signifikan merupakan factor yang strategis dalam kerangka pembangunan umat manusia.

Hutan mempunyai kedudukan dan peranan sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan nasional. Hal ini disebabkan hutan sebagai sumber kekayaan alam yang bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Hutan sebagai salah satu penentu sistem kehidupan manusia dan memberikan manfaat serbaguna yang dibutuhkan sepanjang masa guna pemenuhan kebutuhan manusia terhadap produk-produk dan jasa hutan .

Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, Oleh karena itu harus dijaga kelestariannya. Hutan juga mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Konsep hutan dikuasai negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang mengacu pada pasal 33 UUD 1945 dalam rangka mencapai kesejahteraan rakyat. Hal ini juga ditegaskan dalam Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka Negara Kesatuan Repbulik Indonesia.

Ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut adalah delegation of authority yaitu suatu penyerahan sebagian urusan pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan kepada pemerintah daerah dalam rangka mengikutsertakan peran pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat

Kewenangan pengelolaan yang ada pada UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004, berhubungan dengan aturan perundang-undangan lainnya. Dapat dikatakan undang-undang ini lintas sektoral. Antara lain dapat kita cermati pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 24 Tahun 1992 jo UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU Nomor 22 Tahun 1999 jo UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 7 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dirumuskan “desentraliasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuhan Republi Indonesia”. Terkait dengan kewenangan dalam hal pengelolaan sumber daya alam termasuk dalam hal ini sumber daya hutan, sudah diatur pada pasal 10 ayat (1) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah bahwa “daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia diwilayahnya dan bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan perundang-undangan. Namun, pasal 7 sangat kontradiktif dengan pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 1999. Hal ini karena ada pemahaman bahwa pengelolaan sumber daya hutan termasuk kewenangan pemerintah pusat.

Pemanfaatan sumber daya alam, termasuk hutan diatur pada pasal 17 dan pasal 18 UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pengelolaan sumber daya hutan sebagai kekayaan negara dalam kerangka Negara Kesatuhan Repbulik Indonesia (NKRI), merupakan hak negara. Philipus M Hadjon menjelaskan secara konstitusional wewenang negara terkait kekayaan negara dibedakan atas dua (2) bagian yakni:

  1. Pemerintahan mempunyai hak untuk memiliki kekayaan negara secara domein privat. Dasar perolehannya secara konstitusi pasal 23 UUD 1945 pada Bab VIII tentang keuangan;
  2. Hak pemerintah terhadap kekayaan negara sebagai domein publik dasar konsitusinya ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Bab XIV tentang perekonomian Naional dan Kesejahteraan Sosial.

Di sisi lain wewenang pengusahaan hutan dapat kita lihat pada pasal 4 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004. Bunyinya, pengusahaan hutan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat untuk:

  1. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  2. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan
  3. mengatur dan menetapkan hubungan hkum antara orang dan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.

Kedepan, kewenangan pengelolaan yang sudah ada aturanya, seharusnya ada sinkronisasi pada pola pembagian kewenangan pengelolaan sumber daya hutan antara pemerintah pusat dan daerah.


by kotijah

Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.