Otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur daerahnya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah. Terjadi euforia otonomi daerah dalam mengembangkan potensi daerah. Ingin cepat-cepat menumbuhkan dan mengembangkan semua sektor di daerah untuk meningkatkan PAD.
Pemda dalam mengembangkan potensi daerahnya perlu membangunan berbagai fasilitas infrastruktur pendukung dan kendalanya adalah tersedianya lahan. Cara yang mudah mendapatkan lahan untuk membangun dan cepat mendapatkan uang yakni dengan merubah fungsi kawasan hutan lindung. Contohnya di Kaltim terjadi alih fungsi hutan lindung Bontang untuk rumah sakit umum.
Pengertian hutan lindung menurut pasal 1 angka (7) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, yakni kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 dan pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, yakni pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok yaiyu hutan konservansi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Untuk menjamin status, fungsi, kondisi dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, sumber daya alam, hama dan penyakit.
Terbongkarnya keterlibatan anggota DPR Al Amin Nasution oleh KPK dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan merupakan suatu indikasi bahwa daerah-daerah telah lama melakukan kejahatan lingkungan dengan dalih perubahan fungsi hutan lindung. Menteri Kehutanan MS Kaban pernah bilang banyak orang ingin cepat kaya dengan memanfaatkan hutan bisa dilakukan dengan bentuk lain. Yaitu berkolusi meloloskan alih fungsi hutan. Uang jutaan rupiah bisa dengan cepat berpindah ke saku pribadi cukup dengan kepandaian bersilat lidah dan ber-kongkalikon.
Fungsi hutan pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung fungsi dasar, yaitu fungsi produksi (ekonomi), fungsi lingkungan (ekologi), serta fungsi sosial. Mengenai fungsi sosial budaya dari hutan dapat dilihat dengan adanya keterkaitan moril dan spritual antara hutan dengan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, termasuk dalam hubungannya sebagai sumber mata pencarian, hubungan religius, hubungan adat dan sebagainya.
Berdasarkan fungsi tersebut dapat dikatakan bahwa hutan di Indonesia memiliki multi fungsi. Selain sebagai sumber mata pencaharian, hutan juga menyimpan keanekaragaman species dan genetik, mesin pemroses dan penyimpan karbon serta stabilisator iklim dunia. Pada tingkat lokal, hutan menjamin ketersediaan pasokan air bersih dan memelihara kesuburan tanah.
Pembangunan sektor kehutanan telah menjadi modal utama pembangunan bangsa selama lebih dari tiga dekade, baik sebagai penghasil devisa, pemasok industri terkait, maupun sebagai pembangkit sektor lain. Produk jasa yang dihasilkan dari ekosistem hutan seperti air, udara bersih, keindahan alam dan kapasitas asimilasi lingkungan tela memberikan manfaat yang besar sebagai penunjang kehidupan yang mampu mendukung sektor ekonomi lainnya .
Hutan lindung bisa dimanfaatkan, namun hanya untuk hal-hak tertentu, seperti dimuat dalam pasal 26 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU 19 Tahun 2004, dan pasal 23 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007. Intinya bahwa pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemafaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,d an pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Secara prosedur, permohonan alih fungsi hutan lindung mengacu pada pasal 19 yakni:Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
Perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai sangat strategis, ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah.
Pasal 27-30 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 telah mengatur izin dan jangka waktu pemanfaatan hutan lindung pada pasal 27-30. Setelah semua hasil kajian dari pemerintah ini selanjutnya dibawa ke DPR untuk mendapat persetujuan, pada level ini diduga jadi ajang bisnis alih fungsi hutan lindung, ironis memang.
Anggota dewan tidak pernah berpikir ke depan dan belajar dari bencana alam yang terjadi akibat penggundulan hutan, banjir, longsor dari alih fungsi hutan lindung. Hutan bukan milik DPR, pemerintah, masyarakat, tetapi milik anak cucu yang dititipkan pada kita. Seharusnya dijaga, dilindungi dan dirawat, namun bangsa ini malah berlomba-lomba menghancurkan. Sudah saatnya pemerintah menghentikan semua izin alih fungsi hutan lindung demi generasi yang akan datang dan menghukum pelaku bisnis alih fungsi hutan lindung dengan seberat-beratnya.
Kotijah
Tulisan telah diterbitkan ini