Bencana Ekologi

Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerentanan bencana tinggi. Hal ini karena negara kita memiliki kondisi geografi, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia. Semua itu bisa menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.

Di sisi lain, potensi ancaman bencana terus akan menghantui kehidupan negara kita yang mempunyai banyak gunung api (ring of fire) dan himpitan 3 (tiga) lempeng bumi yang terus bergerak adalah fakta alam. Sementara eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan anak bangsa ini benar-benar melampui batas yang mengakibatkan bencana lingkungan seperti longsor, banjir, polusi dan kekeringan.

Dari data Walhi 2007 disebutkan bahwa tingkat kerawanan bencana di Indonesia dari segi kawasan mencapai 83%, lebih dari 90% warga negara yang berjumlah 220 juta jiwa ini berpotensi menjadi korban bencana. Kartodihardjo dan Jhamtani menyebut bencana banjir mencakup longsor dan kebakaran sebagai bencana pembangunan. Dia mendifinisikan sebagai gabungan faktor krisis lingkungan akibat pembangunan dan gejala alam itu sendiri yang diperburuk dengan perusakan sumber daya alam dan lingkungan serta ketidakadilan dalam kebijakan pembangunan sosial.

Hal yang perlu diperhatikan adalah pola perusakan ekologi dan pola iklim. Untuk krisis air misalnya, Jawa dan Bali diprediksi akan segera mengalami krisis. Namun gejala itu tidak menjadi pelajaran oleh Kalimantan Timur yang mulai mangalami krisis air.

Pada musim kemarau kita selalu kekurangan air dan pada musim hujan kita kebanjiran. Hal ini mengindikasikan bahwa semua infrastruktur yang dibuat untuk merekayasa lingkungan telah gagal, karena sumber masalah tidak ditangani dengan sungguh-sungguh. Krisis demi krisis akibat salah urus pengambil kebijakan dan selalu menyalahkan alam dengan adanya bencana yang kemudian dapat ditebak ujung-ujungnya terjadi bencana ekologi yang kian nyata terlihat. Sampai kapan kita sadar anak bangsa ini?.

Ancaman bencana bisa datang kapan saja dan dimana saja diwilayah negara kita. Lantas bagaimana kebijakan pemerintah dalam menanggulangi ancaman bencana?

Menurut pasal 1 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungnan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Selanjutnya pada pasal 4 disebutkan penggulangan bencana bertujuan untuk antara lain :
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
menghargai budaya local;
membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
mendorong semangat gorong-royong, keserian kawanan , dan kedermawanan dan ;
menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara .

Tingginya resiko bencana yang menimpah negeri ini telah menjadi kewajiban negara seperti termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, dan UU Nomor .24 Tahun 2007 menjadi dasar untuk melakukan suatu langkah antisipasi secara terencana, terkoordinasi dan terpadu dalam penangggulangan bencana.

Badan pelaksana penanggulangan bencana adalah badan nasional penangggulangan bencana yang mempunyai 2 unsur yaitu pengarah penanggulangan bencana dan pelaksana penanggulangan bencana. Dalam melaksanakan fungsinya, pelaksana penanggulangan bencana mempunyai tugas secara terintegasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

Sehubungan dengan bencana itu pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan sebelum adanya UU Nomor .24 Tahun 2007 antara lain:
PP Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan;
Penpres Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut;
Penpres Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penangan Bencana;
Permendagri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedomana Umum Mitigasi Bencana

Beberapa aspek dalam penangggulangan bencana yang perlu diperhatikan antara lain pada pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2007 disebutkan penyelenggara penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi:
sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
kelestarian lingkungan hidup;
kemanfaatan dan efektifitas; dan
lingkup luas wilayah.

Dengan demikian penyelenggaran penanggulangan bencana dapat memperhitungkan beberapa hal dalam menanggulangi ancaman bencana yang datang dengan data-data wilayah yang ada, sehingga korban tidak terlalu banyak. Ke depan sudah saatnya kita belajar dari bencana tsunami yang memporak-porandakan Nangroe Aceh Darussalam.
Kotijah
Tulisan telah diterbitkan pada ini
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.