KUHP Baru yang diterbitkan berdasarkan UU No.1 Tahun 2023, masa berlaku 3 tahun yang akan datang. Pada saat masa berlaku pada tahun 2026, tentu ada proses yang terjadi bagi pelaku tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana.
Pasal
3 KUHP Baru, memberi ruang untuk tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana
dalam pada masa peralihan. Pasal 3 ada 7 ayat yang mengatur, terkait Ruang
lingkup berlakunya KUHP Baru pada masa
waktunya.
Pasal
3 KUHP
Ayat
(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan
terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu
Tindak Pidana.
Ayat
(2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut
peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau
terdakwa harus dihentikan demi hukum.
Ayat
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi
tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa
dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Ayat
(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan
yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan
perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
Ayat
(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan
merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
Ayat
(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak
menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
Ayat
(7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan
yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan
perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan
batas pidana menurut peratran perundang-undangan yang baru.
Penjelasan
Pasal 3 ayat (7)
Pada
Pasal 3 ayat (3) ada frase Dalam hal terdapat perubahan peraturan
perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, ini harus dimaknai keberlakuan
KUHP baru ini, yang akan diberlakukan pada 3 tahun yang akan datang, ini berarti
2 Januari Tahun 2026 penerapanya. Permasalahan apabila ada pelaku atau pembantu
tindak pidana dalam proses peralihan waktu KUHP baru diberlakukan tersebut,
maka ada perkecualian.
Frase
kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi
pelaku dan pembantu Tindak Pidana. Pada kontek masa transasi keberlakukan KUHP
Baru, pelaku dan pembantu tindak pidana, harus dipertimbangkan terkait
keringanan hukuman. Terkait tindak pidana yang meringankan pada KUHP lama, maka
pelaku dan pembantu tidak pidana tidak diberlakuan KUHP baru berdasarkan waktunya apabila
hukuman makin berat. Dalam hal ini, yang dipakai asas yang meringankan pelaku
dan pembantu terhada[ perbuatan tindak pidana yang dilakukan, masa transasi,
tidak dapat dilakukan secara mutlak asas berlaku surut.Asas berlaku surut
diberlakuan, apabila ancaman hukuman bagi pelaku dan pembantu tindak pidana
lebih meringankan dari pada ancaman KUHP Baru.
Agumentasi,
hak pelaku dan pembantu tindak pidana dalam hal, ini ada pilihan keringanan
hukuman dan hakim harus mempertimbangkan KUHP baru dan KUHP lama berdasarkan
keringanan hukuman yang menjadi pilihan pada masa transasi tersebut. Jangan
sampai hukuman lebih berat dengan penerapan aturan KUHP Baru itu yang
diterapkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana, sedang kasus ini sudah
berproses sebelum keberlakuanya KUHP Baru.
Pasal
3 ayat (2), ada frase dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan
Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka proses hukum
terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum. Essensinya dalam
KUHP lama yang perbuatan yang dilakukan tersangka dan terdakwa masuk kategori
tindak pidana. Namun dengan diberlakukan KUHP baru, perbuatan tindak pidana
yang disangkakanya pada tersangka dan terdakwa tidak masuk tindak pidana (tidak
diatur lagi), maka otomatis sangka dan terdakwa harus dihentikan demi hukum
(bebas).
Pasal
3 ayat (3), ada frase tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan. Dalam
hal berbeda dengan Pasal 3 ayat (2) masih disangkahkan, diproses. Pasal 3 ayat
(3) tersangka atau terdakwa sudah dalam tahanan, perbuatan yang sudah dilakukan
masuk dalam KUHP lama jenis perbuatan yang dilakukan tersangka dan terdakwa
masuk kategori tindak pidana. Namun dengan berlaku KUHP Baru, perbuatan yang
dilakukan tersangka atau terdakwa dihapus, maka tersangka atau terdakwa
dibebaskan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Pasal
3 ayat (4) ada frase hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap
bagi terpidana, maka dengan berlaku KUHP Baru, dan tidak diatur lagi perbuatan
yang dilakukan lagi, maka terpidana tersebut pelaksanaan putusan pemidanaan
dihapuskan.
Pasal
3 ayat (5) ada frase instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan
merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang. Ayat (5) korelasi dengan ayat
(4), dengan berlaku KUHP baru, dan tidak diatur lagi perbuatan yang dilakukan
lagi, maka pejabat yang berwenang membebaskan terpidana tersebut.
Pasal
3 ayat (6), bagi terpidana yang dibebaskan oleh pejabat yang berwenang, dengan
berlakunya KUHP baru yang tidak mengatur perbuatan tindak pidana tersebut.
terpidana yang sudah menjalani tidak dapat melakukan atau menuntut hak sebagai
tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi. Pembebasan yang dia
dapat, itu karena keberlakuan KUHP baru, bukan kesalahan negara, jadi tidak
berhak menuntut ganti rugi sama negara.
Pasal
3 ayat (7) ada frase setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan
perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan dalam KUHP baru,
maka secara otomatis terpidana ancamaman hukumannya disesuaikan dengan KUHP
baru, dan tidak diberlakukan KUHP lama ancaman pidananya. Dalam penjelasan ayat
(7), untuk tindak pidana berat yang dijalankan terpidana, merubah menjadi
tindak pidana ringan, dengan keberlakuan KUHP Baru.
Keberlakuan
hukum berdasarkan waktu dalam KUHP Baru nanti, sudah diberi aturan yang jelas,
untuk pelaksanaan harus bijak, supaya tidak merugikan pelaku dan pembantu
tindak pidana, terpidana, dan narapidana. Kejelihan hakim, dalam memutus dan
menerapkan Pasal 3, akan memberi nilai keadilan, kepastian hukum, dan
kemanfaatan