Legal Opinion: Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Cagar Alam Teluk Adang di Pasir Kaltim

Kasus Posisi
(1) PT. KIDECO JAYA AGUNG adalah Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan Batubara dengan memiliki ijin PKP2B dari Menteri ESDM nomor : J2/Ji.DU/40/82 tanggal 14 september 1982 atas nama PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM (Persero). Kemudian sejak keluarnya Keputusan Presiden RI nomor : 75 tahun 1996 tanggal 25 September 1996 PT. KIDECO JAYA AGUNG diangkat menjadi Kontraktor Pemerintah RI dalam melakukan Pertambangan Batubara yang berlokasi di Kec. Batukajang Kab Pasir Propinsi Kalimantan Timur.

(2) Pada tanggal 01 September 1992 Kepala Kantor Wil. IV Dephut Propinsi Kaltim atas nama Menteri Kehutanan telah melakukan Perjanjian Pakai Kawasan Hutan dengan PT. BATUBARA BUKIT ASAM Cq PT. KIDECO JAYA AGUNG di daerah kawasan hutan konservasi cagar alam teluk Adang, dasar hukum yang digunakan oleh Menteri Kehutanan RI dalam melakukan Perjanjian Pinjam Pakai kawasan hutan tersebut adalah :
a. Keputusan Bersama Menteri Pertambangan RI dan Energi dan Menteri Kehutanan RI Nomor 6969.K/05/M.P.E/1989 dan 429/Kts-II/1989 tgl 23 Agustus 1989. Tentang Pedoman Pengaturan pelaksanaan usaha pertambangan dan energi dalam kawasan hutan, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa : “ usaha pertambangan dan energi sebagaimana pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam cagar alam dan suaka marga satwa, taman buru, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi dengan ijin penggunaan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI sesuai dengan tata cara dimaksud dalam pasal 8 surat keputusan bersama ini “
b. UU No.5 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Kehutanan; sebagaimana telah diubah di dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No.19 Tahun 2004
c. PP No.33 tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan.
(3) Berdasarkan Perjanjian Pinjam pakai kawasan hutan antara Kepala Kanwil Propinsi Kaltim atas nama Menteri Kehutanan dengan PT. BATUBARA BUKIT ASAM Cq. PT. KIDECO JAYA AGUNG tgl 02 September 1992, maka kawasan cagar alam teluk adang pada ketika itu dapat diperkenankan.
(4) Berdasarkan Keputusan bersama diatas maka Menteri ESDM mengirimkan Surat Permohonan kepada Menteri Kehutanan RI nomor surat : 1805/201/M.DJP/1990 tgl 18 Mei 1990 Tentang Permohonan persetujuan mengeluarkan rencana daerah cagar alam teluk adang untuk pelabuhan batubara dan Permohonan Persetujuan pembuakaan tanah untuk pembangunan jalan angkutan batubara C.Q PT. KIDECO JAYA AGUNG.
(5) Kemudian untuk menanggapi surat tersebut maka, Menhut RI mengirimkan surat kepada Menteri ESDM nomor : 1165/Menteri hut-VII/1990 tgl 26 Juni 1990 Perihal Persetujuan penggunaan kawasan hutan teluk adang untuk pembangunan pelabuhan batubara dengan sistem pinjam pakai dengan tembusan Kakanwil Depertemen Kehutanan Propinsi Kalimatan Timur.
(6) Berdasarkan surat persetujuan Menteri tersebut diatas maka, Kakanwil IV Deperetemen Kehutaan Propinsi Kalimantan Timur memerintahkan kepada Kepala Balai inventarisasi perpetaan hutan wil IV Balikpapan (BPKH Wil IV) nomor : 3390/KWH/PTGH-2/1991 tgl 23 Juli 1991 tentang rencana anggaran biaya Peta rencana kerja tata batas Pinjam Pakai Kawasan Hutan an. PT. KIDECO JAYA AGUNG.
(7) Kemudian berdasarkan surat tersebut diatas, maka Kepala balai inventarisasi dan perpetaan hutan wil IV Balikpapan mengeluarkan surat nomor : 27/ITK/IV-PP/1991 tgl 14 desember 1991 tentang itensi kerja tatabatas pinjam pakai kawasan hutan untuk penambangan batubara an. PT. KIDECO JAYA AGUNG di kab Paser. Selanjutnya berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala Balai tersebut diatas nomor : 43/SPT/IV-UM/1991 tgl 03 Desember 1991, untuk melaksanakan tata batas pinjam pakai kawasan hutan guna penambangan Batubara dan tata batas pinjam pakai kawasan hutan Cagar Alam Teluk Adang.
(8) Berdasarkan hasil pengecekan tata batas dilapangan maka Tim tata batas membuat Berita Acara Pengukuran tata batas pinjam pakai kawasan hutan an. PT. KIDECO JAYA AGUNG tanggal 25 Januari 1992 dan membuat lampiran Peta Berita Acara tata batas pinjam pakai kawasan hutan An. Kideco Jaya Agung. Namun Berita Acara pengukuran tata batas yang telah dibuat oleh Tim tata batas pinjam pakai khususnya dikawasan Cagar Alam Teluk Adang terdapat kesalahan pada titik Koordinat sehingga tidak sesuai dengan Peta tata batasnya, selain itu lampiran Peta Tata batas Pinjam Pakai kawasan hutan khususnya di Teluk Adang sampai dengan sekarang, belum ditanda tangani oleh pihak yang berwenang.
(9) Setelah dilakukannya Pengukuran tata batas pinjam pakai kawasan hutan oleh Tim Advis Teknis Kehutanan Wiayah IV Depertemen Kehutanaan Propinsi Kalimantan Timur, maka pada tanggal 01 September 1992 Kepala Kantor Wil IV Dephut Prop. Kaltim atas nama Menhut RI membuat dan menandatangani Perjanjian pinjam pakai kawasan hutan dengan PT. TAMBANG BATU BARA BUKIT ASAM (PERSERO) Cq. PT. KIDECO JAYA AGUNG untuk Operasi penambangan batubara. Didalam klausal perjanjian tersebut telah menyebutkan bahwa (Pasal 6 ayat(2)) “Berita Acara dan Peta hasil penataan batas kawasan hutan tersebut merupakan lampiran dari perjanjian ini”.
(10) Selanjutnya, berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai kawasan hutan tersebut maka PT. KIDECO JAYA AGUNG melakukan kegiatannya dilapangan. Khusus untuk kawasan cagar alam teluk Adang perusahaan tersebut telah membuat fasilitas pelabuhan, jalan angkut dan stelling Pond (Penampungan limbah). Dasar Peta yang digunakan oleh PT. KIDECO JAYA AGUNG dalam melakukan kegiatan di kawasan hutan Cagar Alam Teluk Adang adalah Peta lampiran Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang belum ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
(11) Dari hal di atas kemudian Pada tanggal 23 s/d 24 Oktober 2009, Tim Polda Kaltim bersama Ahli Planologi Kehutanan Balikpapan, BPKH Wil IV dan Ahli dari Dishut Prop Kaltim melakukan pengecekan dilokasi kegiatan Pertambangan yang telah dilakukan oleh PT.KIDECO JAYA AGUNG khususnya di Kawasan Cagar Alam Teluk Adang. Dasar Polda Kaltim bersama Ahli dalam melakukan Ploting Peta dilapangan adalah dengan menggunakan lampiran Peta Pinjam Pakai Kawasan Hutan An. PT. Kideco Jaya Agung tanggal 01 September 1992 yang belum ditanda tangani oleh Pejabat yang telah memberikan Ijin Pinjam Pakai, mengingat PT. Kideco Jaya Agung dalam melakukan kegiatan di kawasan Cagar Alam tersebut adalah dengan menggunakan lampiran Peta Pinjam Pakai kawasan hutan yang belum ditanda tangani. Adapun hasil pengecekan adalah sebagai berikut :
a) Tim menemukan adanya 3 lokasi (lokasi Stelling Pond C, Pelabuhan BBM dan lokasi Penimbunan tanah ) berada didalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang seluas + 3,5 Ha dan berada diluar Ijin Pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan Menhut RI .
b) Lahan Pinjam Pakai yang telah diberikan oleh Menhut RI kepada PT. Kideco Jaya Agung Khususnya pada Kawasan Cagar Alam adalah seluas 62,18 ha, Namun yang telah digunakan oleh perusahaan tersebut seluas 59,76Ha. yang terdiri dari Pembangunan Jalan dan Fasilitas Pelabuhan. Bahwa benar kegiatan dan pembukaan lahan oleh PT. Kideco Jaya Agung dikawasan Cagar Alam belum melebihi batas keluasan yang telah diberikan.
(12) Karena Pinjam Pakai kawasan masih dalam proses perkara di Polisi, maka pihak PT. KIDECO JAYA AGUNG selaku peminjam kawasan hutan membuat surat kepada Menhut RI nomor 364/100-110/c/XI/2009-01 tgl 16 Nov 2009 Tentang Mohon petunjuk dan arahan kedudukan hukum Pemanfaatan ijin Pinjam Pakai Kawasan Cagar Alam oleh PT. KIDECO JAYA AGUNG.
(13) Sebagai jawaban Menteri Kehutanan RI, maka Menhut melalui Dirjend Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam melaksanakan Pengecekan lokasi pinjam pakai kawasan hutan yang telah diberikan kepada PT. Kideco Jaya Agung pada tanggal 23 Des 2009. Tim Pengecekan membuat Berita Acara Tata Batas pelaksanaan Reposisi Areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan oleh PT. Kideco Jaya Agung di Kawasan Cagar Alam teluk adang tertanggal 23 Desember 2009 dan tertanggal 04 Februari 2010.
(14) Berdasarkan 2 (dua) Berita acara tersebut, maka Departemen Kehutanan atas nama Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mengeluarkan surat nomor : s.131/IV-KK/2010 tgl 17 Maret 2010 tentang Kedudukan hukum pemanfaatan Ijin Pinjam Pakai kawasan Cagar Alam teluk Adang oleh pihak PT. KIDECO JAYA AGUNG. Dengan hasil bahwa:
a) Pengambilan sampling koordinat pada Laporan Tata Batas Pinjam Pakai (tahun, 1992) yaitu titik KJA 1, KJA 2, KJA 7, KJA 12, KJA 13, KJA 22, setelah dilakukan proyeksi di Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) lembar 1814-22 Muara Pasir, terdapat perbedaan jarak sejauh ± 700 meter, sehingga koordinat-koordinat dalam Laporan Tata Batas Pinjam Pakai tahun 1992 tidak dapat dijadikan acuan pemetaan. Kemudian oleh tim reposisi Tidak dilakukan rekonstruksi karena Peta Pinjam Pakai tahun 1992 tidak sah.
b) areal yang digunakan oleh PT. KIDECO JAYA AGUNG untuk pembangunan pelabuhan beserta sarana dan prasarananya pada kawasan cagar alam teluk adang masih berada di dalam keluasan pinjam pakai kawasan hutan yang telah diberikan seluas 62,18 Ha.” Sementara batas-batas dilapangan, kepada PT. KIDECO Jaya AGUNG agar mengikuti hasil Reposisi yang dilakukan oleh Tim Reposisi Dephut RI dengan mengacu kepada Peta Reposisi yang telah dibuat.
c) Dirjend PHKA Dephut RI menyampaikan pada dasarnya menyetujui batas-batas pinjam pakai kawasan untuk kegiatan PT. KIDECO JAYA AGUNG didalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang sesuai dengan hasil Reposisi dan selanjutnya batas didalam Berita acara Reposisi dan lampiran peta Reposisi akan digunakan sebagai Rekontruksi Batas.
Isu Hukum
1. Apakah Tindakan yang dilakukan PT. Kideco Jaya Agung (PT. KJA) itu dengan menggunakan lahan kawasan Konservasi cagar alam Teluk adang Melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
2. Apakah tindakan PT. Kideco Jaya Agung (PT. KJA) dalam penentuan lokasi Stelling Pond C, Pelabuhan BBM dan lokasi Penimbunan tanah ) yang berada didalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang itu dapat menyebabkan kerusakan lingkungan?
Fakta Hukum
1. Bahwa PT. Kideco Jaya Agung (PT. KJA) telah mempunyai legalitas dalam melakukan pertambangan yakni
(1.) Perijinan yang dimiliki PT. Kideco Jaya Agung (PT. KJA) berupa :
a) PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) Nomor : J2/Ji.DU/40/82 tanggal 14 September 1982, memberikan Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara kepada PT. Tambang Batubara Bukit Asam Cq. PT. Kideco Jaya Agung, yang diwakili oleh Sdr. KIM SUNG KOOK, dengan luas areal yang diberikan + 23.021,90 Ha, Lokasi di Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser untuk jangka waktu 30 tahun.
b. Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan No.
005/KWL/PTGH- 3/1992
46.c/40.00/Srt/IX/1992
tgl 01 Sept 1992 untuk operasi penambangan batubara dikec. Batusopang kab Pasir Prop. Kaltim. Seluas 23.021,90 Ha.
c. Addendum (Perubahan) perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan No.3139/KWL/PTGH-3/1998
299/KJA-Adm/VIII/1998
Tanggal 12 Agustus 1998 antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT. Kideco Jaya Agung untuk keperluan pertambangan Batubara dan jalan pertambangan jangka waktu 30 tahun terhitung mulai tanggal 01 Sept 1992 S/d 01 Sept 2022 seluas 23.049,14 Ha.
d. Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No.: B.XXXIV.60/PU/60 tanggal02 Maret 2007 tentang Pemberian ijin pembangunan kepada PT. KJA untuk pengembangan pelabuhan khusus pertambangan batu bara di Teluk Adang.
e. Ijin Amdal dari Kab. Paser No.: 660.1/01/B.1.3/Bpdld /2008 tanggal 08 April 2008 untuk sebelumnya sudah tidak berlaku lagi karena ada peningkatan produksi batubara menjadi 22 Juta Matrik Ton per tahun.
f. Kep Menhub No.: KP.396 Tahun 2009 tanggal 03 September 2009 tentang perubahan atas Kep. Menhub No. 25 Tahun 2008 tentang pemberian ijin operasi kepada PT. KJA untuk mengoperasikan terminal khusus pertambangan batubara di Teluk Adang.
2. Bahwa PT Kideco Jaya Agung telah melakukan operasi dalam pertambangan yakni
a. Pada tahun 1982 dilakukan perjanjian kontrak dengan Pemerintah RI. Dilanjutkan dengan Eksplorasi dan studi kelayakan. Pada tahun 1989 dilakukan pembangunan Fasilitas dan Infrastruktur tambang termasuk sarana jalan houling dan pelabuhan, pada tahun 1993 PT. Kideco Jaya Agung melakukan produksi pertama untuk komersil.
b. Pada tahun 2005 PT. Kideco Jaya Agung melakukan perluasan sarana pendukung berupa Setling Pond C (kolam penampungan air limbah batubara) dengan pertimbangan agar tidak mencemari daerah aliran sungai, membangun Pelabuhan BBM dan Gudang penampung sementara Limbah B3, perluasan tersebut diduga berada diluar konsesi / perijinan yang dimiliki dan masuk dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Adang.
Konsep Hukum
a. Pasal 50 ayat (3) huruf (a) Jo Pasal 78 ayat (2) UURI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan, bahwa, “ Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah ” ;
b. Pasal 78 ayat (2), menyatakan bahwa, barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000, 00 ( Lima milyar rupiah);
c. Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 40 ayat (1) UU No 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya , yang menyatakan, bahwa,. ”Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan Suaka Alam ”.;
d. Pasal 40 ayat (1) yang menyatakan, bahwa “ barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 10 (sepulah) tahun dan denda paling banyak 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah);
e. Pasal 1 angka 15 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa kreteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifata fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya;
f. Pasal 1 angka 16 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa “ perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap fisik, kimia,dan/hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kreteria baku kerusakan lingkungan hidup;
g. Pasal 1 angka 16 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa, kerusakan lingkungan adalah perubahan langsung dan/atau langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui baku kerusakan lingkungan hidup;
Analisis Hukum
Berdasarkan Keputusan bersama, Menteri ESDM mengirimkan Surat Permohonan kepada Menhut RI nomor surat : 1805/201/M.DJP/1990 tgl 18 Mei 1990 Tentang Permohonan persetujuan mengeluarkan rencana daerah cagar alam teluk adang untuk pelabuhan batubara dan Permohonan Persetujuan pembuakaan tanah untuk pembangunan jalan angkutan batubara C.Q PT. Kideco Jaya Agung. Yang kemudian itu jadi dasar dibangunnya 3 lokasi (lokasi Stelling Pond C, Pelabuhan BBM dan lokasi Penimbunan tanah ) berada didalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang seluas + 3,5 Ha .
Secara keselurahan lahan Pinjam Pakai yang telah diberikan oleh Menhut RI kepada PT. Kideco Jaya Agung Khususnya pada Kawasan Cagar Alam adalah seluas 62,18 ha, Namun yang telah digunakan oleh perusahaan tersebut seluas 59,76Ha. yang terdiri dari Pembangunan Jalan dan Fasilitas Pelabuhan.
Dalam aspek hokum, Peta yang dijadikan permasalahan dalam perjanjian pinjam pakai kawasan belum ada yang sah sebagai acuan secara hokum. Karena pejabat yang mengeluarkan Peta tersebut tidak tanda tangani. Namun yang dilapangan telah ada Penggunaan kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten paser. Dalam kajian saya hanya menekankan pada aspek dampak lingkungan dari adanya surat perjanjian pinjam pakai kawasan hutan .
Penggunaan kawasan lahan atau pemanfaatan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi sesuai dengan pasal UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Penggunaan kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Paser akan menurut kerusakan dan perusakan lingkungan serta kreteria baku kerusakan lingkungan .
Timbulnya kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 1 huruf 15 jo pasal 21 ayat (3) huruf d UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH, menyatakan bahwa” kreteria baku kerusakan ekosistem meliputi: (d) criteria baku kerusakan mangrove”. Hal ini karena kawasan yang dipakai PT Kideco Jaya Agung merupakan kawasan hutan bakau atau hutan Magrove.
Dalam penggunaan kawasan Cagar Alam Adang di Paser, Pemerintah daerah Kaltim, seharusnya memperhatikan aspek ekoregion yang diatur dalam Pasal 1 butir 29 UU No.32 Tahun 2009 Tentang PPLH, menyatakan ”ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritasi sistem alam dan lingkungan hidup. Untuk penetapan wilayah ekoregion, diatur pasal pasal 7 yang menyatakan:
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordiniasi dengan instansi terkait;
(2) Penetapan wilayah ekoregion dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan;
a. Karekteristik bentang alam;
b. Daerah aliran sungai;
c. Iklim;
d. Flora dan fauna;
e. Sosial budaya;
f. Ekonomi;
g. Kelembagaan masyarakat; dan
h. Hasil inventarisasi lingkungan hidup.
Ekoregion dalam konsep ini ditekankan pada upaya sinergi, intergral dalam menjalankan fungsi koordinasi, dan seminasi informasi sehingga menjadi lancar terhadap penanganan isu-isu lingkungan. Hal lain yang belum dalam jelas dalam komitmen dalam penggunaan pinjam pakai kawasan yang sesuai dengan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Ini penting mengingat penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuansi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban pelestarian lingkungan hidup dengan memperhatikan pembangunan berkelanjutan.
Menurut pasal 1 angka 10 UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH, KHLS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Kemudian dijelaskan KHLS dalam pasal 15 ayat (2) UU No.32 Tahun 2009. KHLS dalam aturan pelaksanaanya telah diatur didalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Stategis.
Dalam aspek lingkungan dan perubahan terhadap kreteria lingkungan yang dipenuhi PT. Kideco Jaya Agung (PT. KJA) dalam penentuan lokasi Stelling Pond C, Pelabuhan BBM dan lokasi Penimbunan tanah ) yang berada didalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang Paser, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Karenanya pemenuhan Amdal perusahaan wajiba ada. Hal ini sesuai dalam Pasal 23 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH, menyatakan bahwa,” kreteria usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemorosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengararuhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan social dan budaya;
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
h. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanann Negara; dan/atau
i. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
PT Kedeco Jaya Agung sudah memiliki Ijin Amdal dari Kab. Paser No.: 660.1/01/B.1.3/Bpdld /2008 tanggal 08 April 2008 untuk sebelumnya sudah tidak berlaku lagi karena ada peningkatan produksi batubara menjadi 22 Juta Matrik Ton per tahun 2008 dan tahun 2009 produksi PT Kedeco Jaya agung sudah mencapai 24,5 Juta Materik Ton. Kemudian pertanyanya apaka PT Kedeco Jaya Agung sudah diperbaruan dalam Amdalnya , karena peningkatan prosuksi.
PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) Nomor : J2/Ji.DU/40/82 tanggal 14 September 1982, memberikan Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara kepada PT. Tambang Batubara Bukit Asam Cq. PT. Kideco Jaya Agung. Berarti kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan harus ada analisis resiko lingkungan hidup seperti diamanatkan dalam pasal 47 (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH, menyatakan, “bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan , dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis resiko lingkungan hidup .
kemudian dalam penjelasan pasal 47 ayat (1), menyebutkan yang dimaksud dengan “ analasis resiko lingkungan” adalah prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan pembersihan (clean up) limbah .
Pada pasal 47 ayat (2), menyatakan bahwa” analisis resiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (10 meliputi:
a. Pengkajian resiko;
b. Pengelolaan resiko; dan/atau
c. Komunikasi resiko.
Dalam penjelasa pasal tersebut, dijelaskan” pengkajian resiko” meliputi seluruh proses mulai dari identifikasi bahaya, panaksiran besarnya konsekuensi atau akibat, dan penaksiran kemungkinan munculnya dampak yang tidak diinginkan, baik terhadap keamanan dan kesehatan manusia maupun lingkungan hidup. Pengelolaan resiko” meliputi resiko atau seleksi resiko yang memperlukan pengelolaaan, identifikasi pilihan resiko, pemilihan tindakan untuk pengelolaan, dan implementasi tindakan yang dipilih, dan “ komunikasi resiko” adalah proses interaktif dari pertukaran informasi dan pendapat dianatara individu, kelompok yang berkenan dengan resiko. Hal-hal ini yang belum tersentuk dalam permasalahan yang berhubungan dengan dampak lingkungan.
Sehubungan dengan penggunaan kawasan, Lahan Pinjam Pakai yang telah diberikan oleh Menhut RI kepada PT. Kideco Jaya Agung Khususnya pada Kawasan Cagar Alam adalah seluas 62,18 ha, Namun yang telah digunakan oleh perusahaan tersebut seluas 59,76Ha. yang terdiri dari Pembangunan Jalan dan Fasilitas Pelabuhan, seharusnya pemerintah menjamin hak atas lingkungan sebagai warga Negara seperti diamanatkan dalam pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, menyatakan bahwa:
(1) Setiap orang berhaak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia;
(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi,dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
(3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup;
(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungn hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(5) Setiap orang berhak melakukaan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri.
Beroperasinya pertambangan batubara PT Kideco Jaya Agung, diduga melakukan pelanggaran pada masyarakat adat dayak paser. Ini berupa upaya pengusuran warga dan gantirugi yang tidak manusiawi, diantara kampung Biu, dan 5 desa yakni desa Biu, Suwito, Lempesu, Damit dan Suatang. Pelanggaran lain yang melampau batas nilai kemanusia adalah kekerasan berbentuk pelarangan aktivitas berladang masyarakat lewat surat larangan berladang liar oleh PT Kedeco Jaya Agung tanggal 16 agustus 2009. Masalah ini sudah dilaporkan Kekomnas Ham dan DPR RI. Tentu tindakan yang dilakukan PT Kideco Jaya Agung melanggar Pasal 33 ayat 9 (1), 34, 36 (2) pasal 37 (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
Berkaitan dengan ganti rugi yang diakibatkan perusakan, atau pencemaran dengan beralih fungsi kawasan cagar alam akibat perjanjian pinjam pakai kawasan itu, upaya yang dapat dilakukan ada beberapa macam antara lain:
Pasal 90 ayat ( 1) UU No. Tahun 2009 , dalam hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah., yang menyatakan, bahwa,” instansu pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugutan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusaka lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
Untuk hak gugat masyarakat, diatur dalam pasal 91 ayat (1), yakni bahw, “ masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompk untuk kepentingan diri sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup. Dalam hal ini masyarakat dapat mengajukan gugatan apabila ada kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan diantaar wakil kelompok dan angggota kelompoknya.
Sedangkan hak gugut organisasi lingkungan hidup, mengaju pada pasal 92 ayat (10 yakni bahwa rangka pelaksaanaa tanggungjawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Jadi semua kompenan masyarakat yang ada, baik pemerintah daerah kaltim, masyarakat, dan organisasi lingkungan dapat meminta ganti kerugian sesuai yang disebutkan dalam UU PPLH. Hal ini karena pembukaan kawasan lahan pinjam pakai cagar alam Adang paser dapat mengakibatkan kerusakan atau perubahan bentang alanm dan merugikankan.
Dasar Ploting Peta dilapangan adalah dengan menggunakan lampiran Peta Pinjam Pakai Kawasan Hutan An. PT. Kideco Jaya Agung tanggal 01 September 1992 yang belum ditanda tangani oleh Pejabat yang telah memberikan Ijin Pinjam Pakai. namun mengingat PT. Kideco Jaya Agung dalam melakukan kegiatan di kawasan Cagar Alam tersebut adalah dengan menggunakan lampiran Peta Pinjam Pakai kawasan hutan yang belum ditanda tangani. Tentu seharusnya tidak dapat diperkenankan beroperasi, karena tidak ada kejelasan. Dalam pasal 68 UU No.32 Tahun 2009, disebutkan bahwa,” setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan benar,akurat, dan tepat waktu;
b. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. Menaati ketentuan tengangn baku mutu lingkungan hidup dan/atau criteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kemudian dalam pasal 69 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa, “ setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkan hidup. Sedangkan pasal 69 ayat 1 huruf j, menjelakan,” memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informais, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar. Dengan demikian ini yang bisa dilakukan dalam hal ketidak jelasan dokumen peta, namun PT kedeco Jaya Agung sudah melakukan operasi.
Berkaitan dengan sanksi pidana, dalam UUPLH dalam kasus perjanjian pinjam pakai kawasan cagar alam adang di Paser, PT Kedeco Jaya Agung, diduga melanggar pasal 29 UU No.32 Tahun 2009 yang menyatakan, bahwa, “ setiap orang karena kelaliannya mengakibatian dilampauinya baku mutu udara, ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup , dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit RP. 1.000.000.000 (sau miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (3 milyar rupiah).
Pasal 113 UU No.32 Tahun 2009, menyebutkan bahwa, “ setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitanya dengan pengawasan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkunagn hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf (j) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 ( lima ratus juta rupiah).
Kesimpulan
1. PT Kideco Jaya Agung (PT. KJA) yang menggunakan lahan kawasan Konservasi cagar alam Teluk adang Melanggar pasal 69 ayat 1 huruf i dan pasal 113 UU No.32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. PT. Kideco Jaya Agung (PT. KJA) dalam penentuan lokasi Stelling Pond C, Pelabuhan BBM dan lokasi Penimbunan tanah ) yang berada didalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang itu dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yaitu berubahnya bentang alam hutan bakau yang ada dicagar alam adang di paser.
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.